KEPALA DIVISI HUKUM POLRI
KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita sekalian
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Y.M.E. karena atas seizin-Nya Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divkum Polri) telah menyusun dan mencetak rangkuman materi penyuluhan hukum UU dan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri antara lain : UU yang ada kaitan dengan Tugas Polri tahun 2013-2014, UU No. 7 Thn 2012 Ttg Konflik, UU N0. 11 Thn 2012 Ttg Sistem Peradilan Anak, Perkap ttg Rumdin, Whistleblower, Penyusunan Kerjasama, e-KTA Anggota Polri, Pertanahan, Kehutanan, Penggunaan Kekuatan Polri, Impelentasi Anggota Polri, Tindak Pidana Korupsi, MoU Polri, Komunikasi Sosial dan permasalahan aktual lainnya guna menumbuh kembangkan kesadaran hukum sehingga meminimilisir terjadinya anarkisme dalam kegiatan unjuk rasa, serta peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat.
KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita sekalian
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Y.M.E. karena atas seizin-Nya Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divkum Polri) telah menyusun dan mencetak rangkuman materi penyuluhan hukum UU dan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri antara lain : UU yang ada kaitan dengan Tugas Polri tahun 2013-2014, UU No. 7 Thn 2012 Ttg Konflik, UU N0. 11 Thn 2012 Ttg Sistem Peradilan Anak, Perkap ttg Rumdin, Whistleblower, Penyusunan Kerjasama, e-KTA Anggota Polri, Pertanahan, Kehutanan, Penggunaan Kekuatan Polri, Impelentasi Anggota Polri, Tindak Pidana Korupsi, MoU Polri, Komunikasi Sosial dan permasalahan aktual lainnya guna menumbuh kembangkan kesadaran hukum sehingga meminimilisir terjadinya anarkisme dalam kegiatan unjuk rasa, serta peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Saya berharap Rangkuman Buku ini dalam bentuk bahan paparan dapat dijadikan materi penyuluhan hukum, sehingga bermanfaat bagi anggota Polri maupun untuk peningkatan kesadaran masyarakat dalam turut serta berperan aktif mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Fungsi Kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dapat diimplementasikan oleh anggota Polri di lapangan secara profesional dan lebih dinamis dalam menghadapi perkembangan dan tuntutan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terbukanya alam demokrasi.
Menyikapi fungsi, peran, tugas, dan tanggung jawab yang demikian kompleks, Polri tetah berupaya secara maksimal untuk melakukan perubahan dan reformasi serta perubahan mind set maupun culture set guna memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat melalui pelayanan prima. Program reformasi Birokrasi Polri ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan capaian kinerja yang lebih baik menuju terwujudnya sosok Polri yang profesional, terpercaya, bermoral, transparan, dan akuntabel.
Keberhasilan seluruh pembinaan personel Polri, tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Upaya perbaikan atau peningkatan berbagai bidang tersebut salah satunya adalah disusunnya aturan yang jelas untuk digunakan sebagai bagian dari pembangunan instrumen hukum di lingkungan Polri. Instrumen hukum tersebut tentunya akan menjadi pedoman bagi personel Polri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, pembinaan personel di tubuh Polri akan terlaksana secara efektif, efisien, memiliki arah yang jelas, dan transparan, sebagai bentuk perwujudan reformasi birokrasi Polri ke arah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).
Dengan disusunnya materi-materi Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat menjadi motivasi menuju perubahan mind set dan culture set sehingga membentuk karakter setiap anggota Polri yang dicintai dan dipercaya serta dapat memberikan pelayanan prima, perlindungan, serta pengayoman yang optimal kepada masyarakat.
Semoga para Kasatwil dan Kasatker Polri sebagai kelanjutan program dapat memreproduksi, memperbanyak materi-materi ini untuk bahan penyuluhan kepada seluruh Personil Polri untuk dapat memahami dan mengamalkannya, sehingga seluruh tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara legalitas dan legitimasi.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Jakarta, Nopember 2014
KEPALA DIVISI HUKUM POLRI
DRS. MOECHGIARTO, S.H.,M.Hum
IRJEN POL
0 Response to "SAMBUTAN DRS. MOECHGIARTO, S.H.,M.Hum"
Post a Comment