TAUSIYAH “Hate Speech (Ujaran Kebencian) apabila tidak antisipasi menimbulkan Hate Crime berupa Paham ISIS dan Teroris dapat mengancam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”
Ponpes Imam Muslim Al-Atsariy Jl. Padang Padi Kediri Minggu, 10 Mei 2015 Oleh : Al-Faqir Ilarobbihi : KOMBESPOL DRS. H. JOHN HENDRI, SH, MH
Segala puji kami panjatkan ke Hadirat Allah Swt. Serta memohon shalawat dan salam ke atas Rasul-Nya yang mulia, para sahabat dan para pengikutnya yang mempertahankan perjuangan agama yang benar.
Ponpes Imam Muslim Al-Atsariy Jl. Padang Padi Kediri Minggu, 10 Mei 2015 Oleh : Al-Faqir Ilarobbihi : KOMBESPOL DRS. H. JOHN HENDRI, SH, MH
Segala puji kami panjatkan ke Hadirat Allah Swt. Serta memohon shalawat dan salam ke atas Rasul-Nya yang mulia, para sahabat dan para pengikutnya yang mempertahankan perjuangan agama yang benar.
“Ya Allah, bukalah hikmah-Mu padaku, bentanglah rahmat-Mu padaku dan ingatlah aku terhadap apa yang aku lupakan, wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemurahan” DEFINISI HATE SPEECH Anne Weber: Hate speech persoalan kompleks hampir di semua negara, juga Indonesia. Karena kompleksitas ini, para ahli saling berbeda dalam mendefinisikan dan merumuskan konsep ini. Saat ini tidakada definisi hate speech yang bisa diterima secara universal.
Lebih lanjut dalam bukunya “Manual on Hate Speech”, hate speech: semua bentuk ekspresi yang menyebarkan, menghasut, mempromosikan, menjastifikasi kebencian rasial, xenophobia, anti-Semitism, atau semua bentuk kebencian yang didasarkan intoleransi, mencakup: intoleransi yang ekspresikan oleh nasionalisme dan etnosentrisme agresif, diskriminasi dan permusuhan terhadap minoritas, migran, dan orang keturunan imigran. Dalam European case-law, meski Mahkamah tidak pernah memberikan definisi yang jelas, namun dalam sejumlah penilaiannya merujuk pada semua bentuk ekspresi yang menyebarkan, menghasut, mempromosikan, dan menjastifikasi kebencian yang didasarkan atas intoleransi (mencakup intoleransi keagamaan). KENT GREENAWALT: Hate speech: penghinaan dan julukan (ephitets) personal yang sangat kasar yang ditujukan terhadap ras, agama, etnis, gender atau preferensi seksual yang dapat menimbulkan masalah serius bagi teori dan praktik demokrasi. Hate speech, penghinaan dan julukan terhadap individu atau pok memiliki kaitan erat. Hate speech biasanya dilakukan dengan menggunakan julukan dan hinaan. Hate speech diarahkan untuk menindas yang dilakukan oleh penindas.
Salah satu ciri penghinaan dan julukan kecenderungan untuk mengejutkan individu yang dituju menggunakan bahasa yang kasar dan merendahkan atau dengan satu kata yang mengejutkan. Penggunaan julukan dapat diartikan luas, julukan biasanya dianggap sebagai hal negatif, beberapa julukan mencemarkan nama baik ras, agama, etnis gender, atau preferensi seksual. Kuatnya penghinaan dan julukan sangat bervariasi, bergantung pada nada suara, konteks, dan hubungan yang dibangun.
Greenawalt berpendapat bahwa kata-kata sangat mudah untuk memprovokasi sehingga menimbulkan giat kriminal. Kata-kata yang menimbulkan tindakan kriminal biasanya diucapkan oleh orang yang lebih siap untuk berkelahi. Perempuan, anak-anak, dan orang-orang tua lebih berpotensi mendapat kata-kata pelecehan yang berasal dari remaja. JOHN K. ROTH: mendefinisikan hate speech tindakan kejahatan dan ucapan yang menyinggung diarahkan kepada individu karena ras, etnisitas, agama, orientasi seksual kelompok afiliasi lain. MARGARET BROWN-SICA dan JEFFREY BEALL: menyebutkan bahwa hate speech mewujud dalam banyak tindakan, seperti menghina, menyakiti, atau merendahkan kelompok minoritas tertentu, dengan berbagai macam sebab, baik berdasarkan ras, gender, etnis, kecacatan, kebangsaan, agama, orientasi seksual, atau karakteristik lain.
KATHLEEN MAHONEY: membagi hate speech ke dalam beberapa jenis, yaitu: religious hate speech, pencemaran budaya, pencemaran ekonomi dan ekstensial atau genosida. Pidato kebencian agama memiliki ciri yaitu menyatakan bahwa suatu agama berbahaya bagi agama lain, sehingga mempromosikan penghancuran, contohnya penyerangan atau penghancuran rumah ibadah. Pencemaran budaya merupakan bentuk lain dari hate speech, yang mencakup promosi stereotipe negatif di media dan bentuk sindiran ataupun seni yang mengandung unsur budaya.
ANDREW ALTMAN: Hate speech dapat mengakibatkan perasaan takut, kegelisahan, dan rasa ketidakamanan yang bersifat kekal kepada orang yang menjadi target. MARI MATSUDA memiliki pandangan sama, secara implisit sebagian besar jenis speech dapat menggambarkan sejarah tindakan kekerasan pada kelompok tertentu Karena simbol dan bahasa yang digunakan dalam hate speech dapat membangkitkan ingatan kekerasan dan dikhawatirkan dapat menjadi penyebab kekerasan lebih lanjut. Hate speech menyebabkan berbagai bahaya seperti perasaan terisolasi, kehilangan kepercayaan diri, hingga masalah psikologi yang serius dapat membahayakan fisik seseorang FREINBERG: Beberapa pernyataan dapat membahayakan mereka yang mendengarnya (baik mendengar atau membacanya) dan berakibat adanya tindakan kekerasan atau sebaliknya. Ketika apa yang diucapkan menyebabkan kepanikan, pelanggaran perdamaian, mengajak untuk berbuat kejahatan atau memberontak, berbagai macam kepentingan personal ataupun sosial yang dapat menyebabkan bahaya serius dapat dikategorikan sebagai ekspersi atau pernyataan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
INTISARI HATE SPEECH: Pendapat para ahli tentang Hate Speech berbeda dan bermacam-macam definisi dan rumusan konsepnya. Saat ini tidak ada definisi Hate Speech yang bisa diterima secara universal. Intinya Hate Speech adalah : “Suatu ekspresi (secara verbal, tertulis, gambar, symbol, audio visual, atau medium maya seperti internet) yang merupakan advokasi kebencian yang membentuk suatu hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan (berkaitan dengan Pasal 2 0 ayat (2) ICCPR)”. DEFINISI HATE CRIME: Violent Crime Control and Law Enforcement ACT (1994)
“Kejahatan yang pelaku/terdakwa dengan sengaja (berniat) memilih korbannya, atau dalam hal ini si pelaku memilih sasaran/target yang sasaran/target disini merupakan objek dari kejahatan yang dilatarbelakangi oleh ras; warna kulit; agama; asal kebangsaan; suku; jenis kelamin; orang cacat atau orientasi seksual dari orang tersebut” Federal Bureau of Investigation (FBI) “Hate crimes adalah tindakan kriminal yang dilakukan terhadap seseorang atau sesuatu atau benda yang dimotivasi secara keseluruhan atau sebagian oleh si pelaku kejahatan secara bias terhadap ras, etnis, warna kulit, agama dan orientasi seksual.” GERSTENFELD (2004 : 9)
“Tindak pidana yang dilakukan setidak–tidaknya atau sebagian dengan motivasi adanya kelompok afiliasi korban, kelompok ras, agama, etnis, gender, ketidak mampuan dan lain–lain.“ HATE CRIMES STATISTIC ACT (HCSA) “Kejahatan-kejahatan dengan bukti nyata adanya prasangka yang didasarkan pada ras, agama, orientasi seksual, dan kesukuan.” DEFINISI ISIS ISIS adalah Sebuah kelompok yang menamakan diri mereka (dalam versi bahasa Inggris: Islamic State of Iraq and Suriah : ISIS). ISIS adalah suatu sekte / kelompok yang memiliki pola fikir takfiri / khawarij (mengkafirkan). Jadi siapa saja diantara kaum muslimin yang melakukan dosa besar maka mereka akan mengkafirkan dan menghalalkan darahnya. Awal mula berdirinya ISIS di Iraq. Di awal bulan Ramadhan tahun ini, (1435 H) mereka mengubah nama mereka menjadi (Al-Khilafah Al-Islamiyah). Khalifahnya yang disebut dengan Abu Bakar Al Baghdadi.
Saudaraku seiman, mari kita jaga diri dan keluarga kita dari pemikiran yang menyimpang ini. Dan berikut ini nasehat dari Syaikh Abdul Muhsin, tentang abad Fitnah (musibah), khilafah khayalan yang lahir beberapa waktu yang lalu ini, diterima dan disambut oleh sebagian pemuda di negeri Al-Haramain (Dinegri beliau). Mereka bahagia dan senang terhadap khilafah khayalan ini sebagaimana senangnya orang yang haus ketika mendapatkan minuman. Dan diantara mereka juga ada yang mengaku telah berbai’at kepada khalifah majhul tersebut! Bagaimana mungkin bisa diharapkan kebaikan dari orang-orang yang memiliki pemahaman takfir (serampangan memvonis kafir) dan taqtil (serampangan membunuh orang) dengan cara membunuh yang paling kejam dan sadis?
Maka yang menjadi kewajiban atas para pemuda tersebut untuk melepaskan diri mereka dari pengaruh para provokator, dan hendaklah mereka ruju’ kepada apa yang datang dari Allah ‘Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam dalam setiap tindak-tanduk mereka". Markas Besar Kepolisian RI menyebut terdapat sejumlah pihak yang sengaja melakukan cuci otak seseorang untuk menjadi pengikut kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). "Ada pihak yang cuci otak seperti jihad masuk surga syariah Islam dengan kafah dan gaji,"
TERORISME merupakan salah satu topik terhangat yang kerap menjadi obyek pembicaraan kalangan politisi dan para ahli. Sudah
DEFINISI TERORIS
banyak tulisan-tulisan dan ide-ide yang dituangkan dengan berbagai macam cara guna mengkaji masalah ini. Pasca peristiwa 11 September 2001 di dunia barat terjadi gelombang serangan terhadap Islam, gelombang serangan ini sedemikian besar sehingga tidak dapat tersembunyi dari siapa pun. Dengan dalih memerangi teroris, ajaran-ajaran luhur agama Islam luput menjadi obyek sasaran penguasa-penguasa barat, dan kaum muslimin diperkenalkan sebagai wajah-wajah terroris. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana besar dan kebijakan apapun guna menjaga kepentingan pemerintahan dan rezim mereka. Padahal sejak semula keberadaannya, Islam telah mencanangkan perang melawan terorisme sebagai salah satu agendanya, dan di masa dimana kekerasan menjadi ideologi masyarakat kala itu, Islam datang seraya menjunjung tinggi jiwa, kepemilikan dan harkat martabat manusia.
Di sisi lain, saat ini masyarakat internasional mengalami krisis dalam pendefinisian istilah terorisme, bahkan berbagai perundingan yang digelar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna merumuskan definisi global yang disepakati negara-negara dunia, acap kali mengalami kegagalan. Kondisi ini telah dimanfaatkan oleh negara-negara yang haus kekuasaan, dimana dengan mengartikan terorisme sesuai pandangan mereka dan demi menjaga kepentingan nasional negara mereka, mereka segera menyerang musuh-musuh dengan mengatasnamakanperang terhadap terorisme.
Oleh karenanya, Penulis merasa terpanggil untuk ikut berkontribusi, dalam memberikan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam. Karena istilah terorisme berasal dari literatur barat, sementara kelompok yang sering dilabelkan dengan teroris adalah ummat Islam, maka Penulis akan memaparkan dari kedua sisinya. Intinya, tulisan ini mencoba untuk membuktikan bahwa agama Islam bukan hanya agama anti teror dan terorisme, bahkan ia adalah agama yang memiliki strategi yang matang dalam memerangi dan menghadapai aksi terorisme. TERORISME merupakan kata yang berasal dari literatur barat, teror berasal dari kata “Terreur” yang berartikan pembunuhan bermotif politik dengan menggunakan senjata, dimana hal ini telah umum digunakan dalam bahasa Persia, dan ahli bahasa Arab kontemporer mengunakan kata-kata ‘ihraq’ (pertumpahan darah) sebagai ganti dari kata teror. Teror dalam bahasa Perancis berartikan kepanikan atau ketakutan, dan teror menjadi prinsip pemerintah revolusioner yang berkuasa di Perancis setelah jatuhnya kekuasaan Gironde (sejak 31 Mei 1973 hingga 1974) yang banyak menjatuhkan eksekusi dengan alasan politik.”
ISTILAH ‘terorisme’ adalah istilah baru yang tidak terdapat pada masa kemunculan agama Islam. Kendati demikian, dalam ayat-ayat Al-Qur’an, riwayat-riwayat serta tulisan-tulisan para ulama terdapat istilah-istilah serta pembahasan-pembahasan yang mengemukakan istilah (konsep) yang setara atau dekat pengertiannya dengan istilah terorisme. Salah satu istilah yang terdapat dalam Al-Qur’an yang berdasarkan dengannya musuh-musuh Islam menuding Islam sebagai agama terorisme ialah istilah ‘irhab’.
Pada saat ini dalam dunia perpolitikan istilah ini diartikan dengan ‘terorisme’. Namun pada hakikatnya istilah ‘irhab’ dalam Al-Qur’an memiliki makna lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan terorisme. Dengan demikian, bersandar kepada ayat-ayat Al-Qur’an baik yang dilakukan oleh sebagian teroris guna justifikasi segala tindakan mereka, ataupun oleh musuh-musuh Islam guna menuding Islam sebagai agama teroris, sama sekali tidak mendasar dan tidak dapat dibenarkan.
“Bagaimana Allah akan memberi petunjuk kaum yang mengingkari (Al-Quran) sesudah mereka beriman, padahal mereka mengakui bahawa rasul itu benar, dan dia telah datang kepada mereka dengan (membawa Al-quran sebagai bukti) keterangan yang nyata (dari sisi Allah) dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (AQ Ali Imran 86)
Secara terminologi banyak perbedaan antara para ahli bahasa dalam pendefinisian “terorisme”, perbedaan itu terkadang sangat jauh, seakan-akan mereka sedang membicarakan objek yang berbeda:
- Dalam kamus The International Relations Dictionary disebutkan, Terorisme adalah kegiatan (aksi) teror pemerintah maupun non-pemerintah yang mencoba menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan politik mereka.
- Berdasarkan definisi yang disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Washit, teroris ialah orang-orang yang menempuh jalan kekerasan guna meraih tujuan politik.
- Dalam A Dictionary of Modern Politics disebutkan, Terorisme ialah mengunakan politik kekerasan sebagai alat atau sarana untuk menekan pemerintah atau masyarakat agar menerima perubahan politik atau sosial yang mendasar.
- Kamus Dictionary of Political Science menyebutkan dua definisi terorisme. Pertama, terorisme ialah satu fenomena yang di dalamnya terkandung kegiatan yang ekstrim dan penuh kekerasan, seperti pembunuhan dengan sengaja, memborbardir, atau melempar seseorang dari atas gedung, yang dilakukan secara individual maupun berkelompok dengan klaim bahwa aksi-aksi tersebut bertujuan guna untuk perbaikan kondisi politik. kedua, terorisme ialah usaha dalam mencapai tujuan-tujuan politik dengan jalan kekerasan dan intimidasi.
- Noam Chomsky saat mendefinisikan terorisme’ menuliskan, “Terorisme ialah penggunaan cara kekerasan yang ditargetkan kepada warga sipil dalam upaya guna mencapai tujuan politik, agama atau semacamnya.”
- Ali Agha Bakhsyi dalam Farhang-e Ulum-e Siyosi menyebutkan tiga definisi dan kriteria dari terorisme:
a. Sebuah sistem pemerintahan teror dan keyakinan akan keharusan melakukan pembunuhan dan menciptakan ketakutan dalam masyarakat, atau bentuk pemikiran yang menghalalkan segala bentuk tindakan untuk mencapai tujuan politik.
b. Menggunakan sistem teror, terutama sebagai alat memaksa (menekan), atau memandang legal aksi-aksi yang menciptakan rasa takut dalam benak masyarakat atau kelompok- kelompok tertentu, seperti terorisme revolusioner guna menumbangkan pemerintahan, ataupun terorisme pemerintahan yang menerapkan cara penindasan guna menjaga atau mempertahankan kekuasaan, atau terorisme kelompok bersenjata yang melakukan aksi teror guna mencapai tujuan-tujuan tertentu seperti memaksa pemerintah untuk menerima perubahan kebijakan politik atau mereaksi atas kebijakan pemerintah.
c. Terorisme ialah peperangan bersifat teror yang dilakukan para intelektual revolusioner yang terpisah dari massa, seperti satu kelompok kecil borjuis yang pada tahap tertentu merupakan gerakan revolusioner yang muncul di Eropa.
Katakanlah “Dialah Allah, yang Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadaNya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula di peranakkan, dan tidak ada sesuatupun yang setara dengan Dia” (QS Al Ikhlas 1-4)
7. Oranganisasi Konferensi Islam (OKI) pada Juli 1999 mendefinisikan terorisme dengan :”Segala tindakan kekerasan atau intimidasi terlepas dari maksud dan motivasi pelaku tindakan tersebut dengan bertujuan untuk menjalankan rencana kriminal (makar) secara personal atau kelompok dengan cara menciptakan rasa takut, mengancam, merugikan atau membahayakan kehidupan, kehormatan, kebebasan, keamanan dan hak-hak masyarakat, atau ancaman pengrusakan pada lingkungan dan hak milik umum atau pribadi. Dimana hal ini dilakukan guna menguasai prasarana nasional dan internasional atau mengancam stabilitas, integritas teretorial, persatuan politis dan kedaulatan negara independen”.
Dari beragam definisi di atas terlihat jelas bahwa, belum ada kesepakatan defenisi terorisme, namun bisa diambil beberapa point persamaannya yaitu:
- Mengancam dengan menggunakan cara kekerasan secara ilegal. Jelas bahwa perjuangan bangsa tertindas yang bertujuan untuk membebaskan tanah air dan wilayah mereka yang terjajah tidak dapat dikatagorikan sebagai terorisme, karena sesuai hukum internasional perjuangan seperti ini adalah legal dan sah.
- Bermaksud menciptakan rasa takut pada masyarakat atau pihak tertentu.
- Bermaksud untuk mencapai tujuan-tujuan politik atau ideologi.
- Sebagian lainnya menyimpulkan titik-titik persamaan antara definisi yang ada sebagai berikut:
- Praktik yang teroganisir.
- - Penuh dengan kekerasan.
- - Melakukan penyerangan secara tidak terduga.
Perbedaan dalam pendefinisian istilah ‘terorisme’ terjadi dikarenakan banyak hal yang diantaranya ialah:
- “One person’s terrorist is another person’s freedom fighter”. Menurut ungkapan ini, dapat dimungkinkan seseorang berdasarkan pandangan sebagain orang ia dianggap sebagai teroris, akan tetapi menurut pandangan sebagian lainnya ia adalah seorang pejuang yang menghendaki kemerdekaan.
- Adanya pribadi-pribadi tertentu yang pada masa tertentu disebut-sebut sebagai seorang teroris, namun di masa lainnya ia digolongkan sebagai seorang negarawan dan politisi. Seperti halnya Manakhym Begin yang pada tahun 1977-1983 ia adalah perdana menteri Israel, padahal sebelumnya ia dikenal sebagai teroris karena memiliki ide untuk mengusir penjajahan Inggris dari tanah Palestina.
- Para sosiolog politik menyakini, dikarenakan terdapat perbedaan luas antara ideologi dan tujuan-tujuan politik, maka tidak mungkin untuk mencapai definisi yang disepakati secara global mengenai istilah teroris.
- Terorisme tidak memiliki ragam dan wajah yang satu, dimana gerakan ini identik dengan bentuk yang baragam dimana kebanyakan masing-masing darinya tidak banyak memiliki persamaan kriteria. Mungkin saja kriteria tertentu sesuai dengan satu bentuk terorisme, namun tidak sesuai dengan b entuk lainnya. Saat ini selama 30 tahun belakangan ini terorisme berkembang pesat sehingga memiliki banyak ragam dan bentuk, dan betapa banyak model terorisme saat ini yang jauh berbeda dengan model terorisme masa lalu, bahkan dengan model terorisme lainnya yang ada saat ini sekalipun.
Selain itu, kata-kata ‘isme’ yang ditambahkan pada kata ‘teror’ juga mengandung arti yang beragam. Isme terkadang mengungkapkan akan kriteria yang sistematis dalam satu hal tertentu dan terkadang menunjukkan akan bentuk ideologi, teori atau falsafah politis, dan terkadang pula menunjukkan pada taraf praktis yang merefleksikan sebuah tradisi, tindakan atau fenomena tertentu. Menurut Walter Laqueur ( l991 ): Terorisme merupakan penggunaan kekerasan secara tidak sah untuk mencapai tujuan politik, dengan sasaran orang- orang yang tidak berdosa. Menurut FBI : Penggunaan pemaksaan atau kekerasan secara tidak sah terhadap orang- orang atau benda-benda untuk mengintimidasi atau memaksa pemerintah , pada sipil atau sebagian diantaranya, demi mencapai tujuan tujuan politik atau sosial.
1. Adanya penggunaan atau tindak kekerasan secara tidak sah
2. Menimbulkan efek ketakutan terhadap publik
3. Sasaran tindak kekerasan adalah warga sipil
4. Memiliki tujuan politik atau sosial
Faktor penyebab ( causative factors ):
Merujuk pada situasi dan kondisi sosial masyarakat lingkungan pelaku teror atau tempat terjadinya tindakan teror.
Faktor Pemicu ( triggering factors ):
adalah situasi yang memicu atau memungkinkan dilakukannya tindakan terror.
adalah situasi yang memicu atau memungkinkan dilakukannya tindakan terror.
Istilah ‘terorisme’ adalah istilah baru yang tidak terdapat pada masa kemunculan agama Islam. Kendati demikian, dalam ayat-ayat Al-Qur’an, riwayat-riwayat serta tulisan-tulisan para ulama terdapat istilah-istilah serta pembahasan-pembahasan yang mengemukakan istilah (konsep) yang setara atau dekat pengertiannya dengan istilah ISIS dan terorisme. Salah satu istilah yang terdapat dalam Al-Qur’an yang berdasarkan dengannya musuh-musuh Islam
UNSUR- UNSUR ISIS DAN TERORISME :
FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB :
menuding Islam sebagai agama terorisme dan menuduh ISIS sebagian dari Islam, ialah istilah ‘irhab’. Pada saat ini dalam dunia perpolitikan istilah ini diartikan dengan ‘terorisme’. Namun pada hakikatnya istilah ‘irhab’ dalam Al-Qur’an memiliki makna lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan terorisme. Dengan demikian, bersandar kepada ayat-ayat Al-Qur’an baik yang dilakukan oleh sebagian teroris guna justifika si segala tindakan mereka, ataupun oleh musuh-musus Islam guna menuding Islam sebagai agama teroris, sama sekali tidak mendasar dan tidak dapat dibenarkan. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan :
FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB :
menuding Islam sebagai agama terorisme dan menuduh ISIS sebagian dari Islam, ialah istilah ‘irhab’. Pada saat ini dalam dunia perpolitikan istilah ini diartikan dengan ‘terorisme’. Namun pada hakikatnya istilah ‘irhab’ dalam Al-Qur’an memiliki makna lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan terorisme. Dengan demikian, bersandar kepada ayat-ayat Al-Qur’an baik yang dilakukan oleh sebagian teroris guna justifika si segala tindakan mereka, ataupun oleh musuh-musus Islam guna menuding Islam sebagai agama teroris, sama sekali tidak mendasar dan tidak dapat dibenarkan. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan :
1. Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan Hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk) (Q.S. Al-Baqarah: 40). Di akhir ayat ini disebutkan ‘farhabûn’ yang berartikan takutlah atau tunduklah kalian kepada-Ku.
2. Musa menjawab: "Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena'jubkan). (Q.S. Al-A’raf: 116). Dalam ayat ini istilah ‘irhab’ yang disebutkan dengan kalimat ‘Istarhabûhum’ berati menakut-nakuti mereka atau menjadikan mereka takut, dimana yang melakukannya ialah para penyihir.
3. Sesudah amarah Musa menjadi reda, lalu diambilnya (kembali) luh-luh (Taurat) itu; dan dalam tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya. (Q.S. Al-A’raf: 154)
Dalam ayat ini pun kata-kata ‘irhâb' yang disebutkan dengan kalimat yarhabûn menunjukkan kepada arti takut, dengan makna bahwa mereka yang takut kepada Allah SWT dan akan mentaati segala ketetapan yang tercantum dalam luh-luh Taurat.
4. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (Q.S. Al-Anfal: 60)
Kata-kata ‘irhab’ dalam ayat ini yang disebutkan dengan kalimat turhibûna berartikan menakut-nakuti atau menggetarkan. Dengan artian bahwa dengan membangun kekuatan dan mempersiapkan perlengkapan perang, musuh-musuh akan merasa takut dan tidak akan mempunyai keberanian untuk menyerang.
5. "Janganlah kamu menyembah dua tuhan; Sesungguhnya dialah Tuhan yang Maha Esa, Maka hendaklah kepada-Ku saja kamu takut". (Q.S. An-Nahl: 51) Dalam ayat ini, kata-kata irhâb yang disebutkan dengan kalimat Farhabûn berartikan takut, dengan arti; takutlah kalian kepada-Ku dan janganlah kalian tunduk kepada selain-Ku!
6. Maka kami memperkenankan doanya, dan kami anugerahkan kepada nya Yahya dan kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada kami. (Q.S. Al-Anbiya’: 90)
Dalam ayat ini raghaban berartikan penuh harapan akan pahala serta rahmat Allah SWT dan rahaban berartikan kecemasan dan rasa takut akan siksa dan murka-Nya.
7. Masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscaya ia keluar putih tidak bercacat bukan karena penyakit, dan dekapkanlah kedua tanganmu (ke dada) mu bila ketakutan, Maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir'aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik". (Q.S. Al-Qashash: 32) Dalam ayat ini pun kata-kata rahb berartikan ketakutan.
8. Kemudian kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul kami dan kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan kami berikan kepadanya Injil dan kami jadikan dalam hati orang- orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik. (Q.S. Hadiid: 27)
Asal kata-kata rahbaniah berasal dari kata rahbah yang berartikan takut dan tuduk kepada Allah SWT, hanya saja istilah ini sekarang lazim dinisbahkan kepada praktek dan ibadah khusus para pendeta.
9. Sesungguhnya kamu dalam hati mereka lebih ditakuti daripada Allah, yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengerti. (Q.S. Al-Hasyr: 13)
Dalam ayat ini arti dari rahbatan ialah takut dan yang dimaksud oleh ayat bahwa rasa takut orang-orang munafik terhadap orang-orang mukmin melebihi rasa takut mereka kepada Allah SWT. Dari beberapa ayat ini dapat simpulkan bahwa ayat-ayat yang mengandung kata-kata ‘irhab’ dengan berbagai musytaq-nya sama sekali tidak sepadan dengan istilah ‘irhab’ yang sekarang ini umum diartikan ‘terorisme dan paham ISIS’. Selain itu, juga terbukti bahwa seluruh musytaq kata-kata ‘irhab’ yang terkandung dalam ayat-ayat Allah SWT tidak bermuatan arti negatif, berbeda halnya istilah ‘irhab’ yang umum digunakan saat ini yang mengadung arti negatif.
Yang patut ditekankan di sini ialah, bahwa permasalahan terorisme dalam Islam tidak ada kaitannya dengan istilah ‘irhab’, namun ia berkaitan dengan ayat-ayat yang menjunjung tinggi jiwa, harta dan harkat martabat manusia. Dimana ayat-ayat ini tidak membenarkan dan mengecam aksi-aksi terorisme yang membahayakan dan tidak mengabaikan jiwa, hak dan kehormatan seorang manusia. Islam sangat melarang dan sekali-kali tidak membenarkan seseorang untuk membunuh dan merenggut nyawa orang lain, kecuali pada kondisi tertentu yang menuntut. Sebagai contoh dari hal ini dalam sebuah ayat Allah SWT berfirman, Katakanlah:
"Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar" demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami (nya). (Q.S. Al-An’an: 151)
Menurut ayat ini seluruh manusia apapun agama dan madzhabnya memiliki kemuliaan tersendiri, dimana syariat suci Islam memerintahkan untuk menjaganya. Islam hanya memperbolehkan untuk membunuh atau mengeksekusi mereka pada lingkup dan kondisi yang sangat terbatas dan dengan alasan yang benar dan rasional. Selain itu, juga tidak dapat dilupakan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat hukuman dan konsekwensi yang berat bagi mereka yang melakukan pengerusakan di muka bumi dan aksi teror yang mengorbankan jiwa, harta dan kehormatan orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa agama Islam sejak masa kemunculannya telah mengajak umat manusia untuk menjauhi tindakan kekerasan dan aksi teror, tentunya dengan mengamalkan secara baik ajaran-ajaran agama Islam akan membentuk sebuah masyarakat yang tenteram dan aman serta terhindar dari kejahatan terorisme. Guna merealisasikan hal ini dalam ayat lain Al-Qur’an menganggap orang yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar, sama seperti ia telah membunuh seluruh manusia. Allah SWT berfirman:
Menurut ayat ini seluruh manusia apapun agama dan madzhabnya memiliki kemuliaan tersendiri, dimana syariat suci Islam memerintahkan untuk menjaganya. Islam hanya memperbolehkan untuk membunuh atau mengeksekusi mereka pada lingkup dan kondisi yang sangat terbatas dan dengan alasan yang benar dan rasional. Selain itu, juga tidak dapat dilupakan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat hukuman dan konsekwensi yang berat bagi mereka yang melakukan pengerusakan di muka bumi dan aksi teror yang mengorbankan jiwa, harta dan kehormatan orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa agama Islam sejak masa kemunculannya telah mengajak umat manusia untuk menjauhi tindakan kekerasan dan aksi teror, tentunya dengan mengamalkan secara baik ajaran-ajaran agama Islam akan membentuk sebuah masyarakat yang tenteram dan aman serta terhindar dari kejahatan terorisme. Guna merealisasikan hal ini dalam ayat lain Al-Qur’an menganggap orang yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar, sama seperti ia telah membunuh seluruh manusia. Allah SWT berfirman:
“Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya dan sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Q.S. Al-Maidah: 32). Dengan demikian hanya ada tiga kelompok manusia yang layak untuk dibunuh atau di hukum mati, yang pertama ialah mereka yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja, dan yang kedua ialah musuh dalam kondisi perang untuk membela diri, dan ketiga yang telah berbuat kerusakan di muka bumi. Jelaslah mengeksekusi orang-orang yang tidak ada kaitanya dengan hal-hal diatas, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan pelakunya pun dianggap telah melakukan pembunuhan seluruh manusia. “Berarti tindakan sebagian Oknum yang melakukan berbagai aksi teroris dan ISIS dengan mengatasnamakan Islam dan Al-Qur’an sama sekali tidak dibenarkan dan tidak memiliki legitimasi, dimana tindakan ini muncul akibat pemahaman yang menyimpang atas ayat-ayat Al-Qur’an”.
Islam adalah agama rahmatan lil’alamin artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat, perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia. Pernyataan bahwa Islam adalah agamanya yang rahmatan lil„alamin. Sebenarnya adalah kesimpulan dari firman Allah swt: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.(QS.Al –Alnbiyah : 107)
ISLAM SEBAGAI AGAMA RAHMATAN LIL’ALAMIN
Islam melarang manusia berlaku semena-mena terhadap makhluk Allah, lihat saja sabda Rasulullah sebagaimana yang terdapat dalam Hadis riwayat al-Imam al-Hakim, yang artinya: “Siapa yang dengan sewenang-wenang membunuh burung, atau hewan lain yang lebih kecil darinya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadanya”.
Sungguh begitu indahnya Islam itu bukan !. Dengan hewan saja tidak boleh sewenang-wenang, apalagi dengan manusia. Bayangkan jika manusia memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran islam, maka akan sungguh indah dan damainya dunia ini. Nabi Muhammad Shallallahualaihi Wasallam diutus dengan membawa ajaran Islam, maka Islam adalah rahmatan lil‟alamin, Islam adalah rahmat bagi seluruh manusia. Rahmat artinya kelembutan yang berpadu dengan rasa kasih sayang dan iba.
Dalam etika perang pun Nabi mengajarkan untuk berhati-hati dalam menerima informasi atau berita yang datang dari orang yang membawa berita (informan), sehingga keputusan militer tidak salah dalam mengambil tindakan. Hal ini adalah penafsiran dari surat Al- Hujuraat : 6 :
Wahai orang-orang Yang beriman! jika datang kepada kamu seorang fasik membawa sesuatu berita, maka selidikilah (untuk menentukan) kebenarannya, supaya kamu tidak menimpakan sesuatu kaum Dengan perkara Yang tidak diingini. Dengan sebab kejahilan kamu (mengenainya)-sehingga menjadikan kamu menyesali apa Yang kamu telah lakukan.
Bahkan sebagai orang beriman yang komitmen keislamannya benar-benar kuat, maka kita tidak dibenarkan berprasangka buruk kepada sesama saudara kita, karena ini termasuk bagian dari pada dosa.
Sebagaimana firman Allah juga didalam surat Al-Hujuraat : 12 :
Wahai orang-orang Yang beriman! jauhilah kebanyakan dari sangkaan (supaya kamu tidak menyangka sangkaan Yang dilarang) kerana Sesungguhnya sebahagian dari sangkaan itu adalah dosa; dan janganlah kamu mengintip atau mencari-cari kesalahan dan keaiban orang; dan janganlah setengah kamu mengumpat setengahnya Yang lain. Adakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya Yang telah mati? (jika demikian keadaan mengumpat) maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (oleh itu, jauhilah larangan-larangan yang tersebut) dan bertaqwalah kamu kepada Allah; Sesungguhnya Allah Penerima taubat, lagi Maha Mengasihani.
Demikianlah ke-Tinggian dan ke-Indahan serta ke-Muliaan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai Rahmatan Lil’alamin. Walaupun hari ini kita sebagai ummat Islam harus mengakui bahwa sebagian besar kita (ummat Islam) belum mampu mewujudkan ajaran yang indah tersebut. Padahal Nabi telah bersabda yang artinya : “Sesungguhnya Allah itu Indah, dan Dia tidak akan menerima dari hambaNya kecuali yang indah (yang baik-baik saja)”.
Wahai orang-orang Yang beriman! jauhilah kebanyakan dari sangkaan (supaya kamu tidak menyangka sangkaan Yang dilarang) kerana Sesungguhnya sebahagian dari sangkaan itu adalah dosa; dan janganlah kamu mengintip atau mencari-cari kesalahan dan keaiban orang; dan janganlah setengah kamu mengumpat setengahnya Yang lain. Adakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya Yang telah mati? (jika demikian keadaan mengumpat) maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (oleh itu, jauhilah larangan-larangan yang tersebut) dan bertaqwalah kamu kepada Allah; Sesungguhnya Allah Penerima taubat, lagi Maha Mengasihani.
Demikianlah ke-Tinggian dan ke-Indahan serta ke-Muliaan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai Rahmatan Lil’alamin. Walaupun hari ini kita sebagai ummat Islam harus mengakui bahwa sebagian besar kita (ummat Islam) belum mampu mewujudkan ajaran yang indah tersebut. Padahal Nabi telah bersabda yang artinya : “Sesungguhnya Allah itu Indah, dan Dia tidak akan menerima dari hambaNya kecuali yang indah (yang baik-baik saja)”.
Dalam Peperangan Doktrin Militer Rasulullah SAW :
1) Jangan kamu membunuh anak-anak
2) Jangan kamu membunuh para wanita
3) Jangan membunuh orang laki-laki yang sudah tua (jompo)
4) Jangan kamu membunuh orang-orang yang sudah menyerah (meletakkan senjata)
5) Jangan menebang-nebang pohon (apalagi pohon yang berbuah)
6) Jangan kamu merusakkan /menghancurkan tempat ibadah ummat lain.
7) Jangan kamu membakar rumah-rumah atau pohon-pohon tanpa alasan yang benar.
1) Jangan kamu membunuh anak-anak
2) Jangan kamu membunuh para wanita
3) Jangan membunuh orang laki-laki yang sudah tua (jompo)
4) Jangan kamu membunuh orang-orang yang sudah menyerah (meletakkan senjata)
5) Jangan menebang-nebang pohon (apalagi pohon yang berbuah)
6) Jangan kamu merusakkan /menghancurkan tempat ibadah ummat lain.
7) Jangan kamu membakar rumah-rumah atau pohon-pohon tanpa alasan yang benar.
Kutbah terakhir Rasulullah SAW :
Tugas-tugas dakwah sudah berakhir, risalah sudah disampaikan secara sempurna, demikian pula membangun masyarakat baru yang berasaskan uluhiyah (pengesaan kepada Allah) dan penolakan bagi yang lain telah selesai. Seakan-akan ada bisikan halus yang terlintas di hati Rasulullah SAW, dan beliau rasakan bahwa keberadaan beliau di dunia ini hampir berakhir. Sehingga ketika mengutus Mu’adz ke Yaman pada tahun ke 10 Hijriah, beliau berkata padanya, “wahai Mu’adz, boleh jadi engkau tidak bertemu lagi denganku setelah tahun ini, dan boleh jadi engkau akan lewat di mesjidku ini dan kuburku,” Mu’adz pun menangis karena khawatir akan berpisah dengan Rasulullah SAW. Allah SWT telah berkehendak memperlihatkan kepada beliau SAW buah dakwahnya, yang untuk meraihnya beliau menghadapi berbagai macam rintangan lebih dari 20 tahun. Para kabilah Arab berhimpun di Mekkah untuk menerima berbagai syariat dan hukum-hukum agama dari beliau, dan beliau mengambil kesaksian dari mereka bahwa beliau telah menunaikan amanat, menyampaikan risalah, dan menasehati ummat. Maka pada tanggal 8 Dzul Hijah, yaitu hari tarwiyah pada haji wada setelah dari mina beliau menuju arafah bersama-sama dengan kurang lebih seratus dua puluh empat ribu orang sahabat-sahabat beliau (laki-laki dan perempuan). Dihadapan generasi awal dari orang-orang yang telah beriman kepada Allah dan beliau SAW, di padang Arafah inilah beliau berkhutbah, “Wahai manusia, dengarkanlah apa yang hendak kukatakan. Mungkin setelah tahun ini, aku tidak ak an bertemu lagi dengan kalian ditempat ini selama-lamanya.“ “Sesungguhnya darah dan harta benda kalian adalah suci bagi kalian (tidak boleh dinodai oleh siapapun juga) seperti kesucian hari, bulan dan negeri ini, di negeri kalian ini. Ketahuilah, sesungguhnya segala bentuk prilaku dan tindakan jahiliah tidak boleh berlaku lagi. Tindakan menuntut balas akan kematian seseorang sebagaimana yang berlaku pada masa jahiliah tidak boleh berlaku lagi,”
“Riba jahiliah tidak berlaku lagi, dan riba yang pertama aku hapuskan adalah riba yang dilakukan oleh Abbas bin Abdul Muththalib, sesungguhnya segala macam riba tidak boleh berlaku lagi.” “Takutlah kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena kalian mengambil mereka sebagai amanat dari Allah dan kehormatan mereka dihalalkan bagi kalian dengan nama Allah.” Hak kalian dari mereka adalah mereka sama sekali tidak boleh memasukan orang yang tidak kalian sukai kedalam rumah kalian. Jika mereka melakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan. Sedangkan hak mereka dari kalian adalah kalian harus memberi nafkah dan pakaian kepada mereka secara baik.
“Sungguh aku telah meninggalkan kepada kalian 2 pusaka yang jika kalian berpegang teguh kepada keduanya, kalian tidak akan pernah sesat selama-lamanya, yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasulnya.”
“Wahai manusia sesunggunya tidak ada Nabi lagi sesudah aku, dan tidak ada ummat lagi setelah kamu sekalian.” Ketahuilah sembahlah Rabb kalian, dirikanlah sholat lima waktu, laksanakan shaum (puasa) Ramadhan, bayarlah zakat harta secara sukarela, tunaikanlah haji di Rumah Rabb kalian, dan taatilah “pemimpin” kalian, niscaya kalian akan masuk surga. “Kalian akan ditanya tentang aku, maka apakah yang hendak kalian katakan? mereka menjawab, “Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan risalah, telah menunaikan amanat, dan memberi nasehat,“ sambil menunjuk ke langit dengan jari telunjuknya beliau berkata, ”Ya Allah, saksikanlah!”
Setelah Nabi SAW menyampaikan khutbah tersebut, maka turunlah firman Allah SWT : Surat Al-maidah ayat 3 :
Artinya : pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Ujaran Kebencian, Paham ISIS dan teroris bertentangan dengan ideologi bangsa yaitu Pancasila dan UUD 45 sebagai landasan Konstitusional mari kita sama-sama untuk membentulkan Iman dan yakin kepada Allah SWT dengan
mengamalkan sunah-sunah Rasulullah SAW baik dalam amalan ahlaqnya yang mulia serta stategi jihad Rasulullah SAW dengan mempedomani khutbahnya yang terakhir, di Padang Arafah pada tanggal 8 Dzul Hijah. Agar kita dapat semalat hidup didunia dan di akherat.
“Aksi ISIS dan Teroris adalah merupakan musuh Bangsa, Negara dan Agama, apabila tidak dicegah secara dini baik dengan upaya preemtif melalui penyuluhan dakwah dan ceramah serta tausiyah-tausiyah untuk kita semua kembali kepada paham Islam yang benar, dapat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan beragama”.
Email : johnhendri_dp@yahoo.com
0 Response to "HATE CRIME BERUPA PAHAM ISIS"
Post a Comment