HUKUM BUNUH DIRI
Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. Al-Nisa:29)
Ibnu Katsir menjelaskan : Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: ”Barang
siapa melakukan bunuh diri dengan cara membenamkan besi ke perutnya sendiri,
besok pada hari kiamat ia akan masuk neraka jahannam selama-lamanya, dan barang
siapa yang melakukan bunuh diri dengan cara meminum racun akan masuk neraka
selama-lamanya”. (HR. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan ayat dan hadis diatas
hukum bunuh diri adalah dosa besar kedua sesudah syirik, bahkan mati mereka
tergolong mati kafir atau mati fasiq, karena hadis di atas mengatakan mereka
akan kekal dalam neraka selama-lamanya, sebagaimana orang kafir akan kekal
dalam neraka.
HUKUM BUNUH DIRI ATAS NAMA JIHAD
Lain halnya dalam keadaan
perang Islam vs kafir, Ulama Maliki berpendapat seseorang yang sengaja
menerobos ke barisan musuh dengan niat bulat mati di jalan Allah, atau seorang
yang mengumpankan dirinya untuk terbunuh sebagai taktik perang tidak tergolong
bunuh diri. Sebagaimana halnya yang dilakukan seorang pemuda melompat ke dalam
benteng Khaibar, menurut perhitungan dia pasti mati, dan memang dia mati
terbunuh namun pintu benteng berhasil ia buka, maka orang seperti ini tidak
tergolong mati bunuh diri bahkan mati syahid. Kemungkinan kisah inilah yang
menjadi inspirator para bomber 58 melakukan aksinya, sayangnya mereka hanya
korban doktrin sesat, sementara ilmu mereka sangat terbatas untuk memahami
konteks cerita diatas, sehingga mereka salah kaprah.
KRITERIA MATI SYAHID
Imam Nawawi : Ada tiga
syarat supaya seseorang dikatakan mati syahid yaitu mati karena berperang,
perangnya melawan orang kafir, dan matinya sebab perang itu, bukan sebab
lainnya. Syahid seperti ini adalah syahid dunia akhirat, jenazah mereka tidak
perlu dimandikan dan dishalatkan dan akan masuk sorga.
Imam Syarqawi: selain orang
yang mati syahid dalam peperangan, ada juga orang yang tergolong syahid dunia
yaitu : orang yang mati karena sakit dalam keadaan sabar, mati karena menjalani
hukuman, tenggelam, atau dibunuh secara zalim, juga termasuk orang yang mati
dalam keadaan menuntut ilmu, orang yang mati syahid seperti ini tetap wajib
dimandikan dan disahalati layaknya mayat biasa.
Adapun orang yang mati karena bunuh diri, apalagi dalam
rangkaian penentangan terhadap negara (bughat), terlebih lagi diantara
korbannya muslim, maka mereka bukan mati syahid tapi tergolong mati fasiq,
namun tentang cara memperlakukan mayat mereka, Imam Mazhab yang empat sepakat
bahwa mereka tetap dimandikan, dikafani dan dishalatkan baru dikuburkan.
Perang dalam Islam merupakan
pilihan terakhir, Islam tersebar bukan dengan perang dan penjajahan, Islam
tidak akan tegak karena paksaan tapi dengan dakwah ambil hikmah yang tiada
henti, so… “Moslem isn‟t terroris”. Wallahu A‟lam Bis Shawaf
0 Response to "HUKUM BUNUH DIRI ATAS NAMA JIHAD "
Post a Comment