KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPN DENGAN POLRI




                                                                KESEPAKATAN BERSAMA
                                                                                  ANTARA
                                     BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
                                                                                  DENGAN
                                             KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

                                                               Nomor :    10/SKB/XII/2010
                                                               ----------------------
                                                               Nomor :    B/31/XII/2010

                                                                           TENTANG
                                                 PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN
                                                    DAN SERTIPIKASI TANAH ASET POLRI

Pada hari ini  Jum’at  tanggal  Tiga  bulan  Desember  tahun dua ribu sepuluh, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.  JOYO WINOTO, Ph.D.
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) berkedudukan di Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.  JENDERAL POLISI Drs. TIMUR PRADOPO.
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), berkedudukan di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, menerangkan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
  2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Institusi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dengan memperhatikan ketentuan :
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 104, Tambahan Lembaran Negara No. 2043).
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 No. 76, Tambahan Lembaran Negara No. 3209).
  3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repulik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 No. 2, Tambahan Lembaran Negara No. 4168).
  4. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Tahun 2010 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 5098).
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2006  tentang Badan Pertanahan Nasional.
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Dengan ini membuat Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Pertanahan dan Sertipikasi Tanah Aset Polri.

BAB I
TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP


Pasal 1

Kesepakatan Bersama ini bertujuan:
a. menyamakan persepsi dalam melakukan tindakan pengkajian, penanganan, dan pencegahan masalah pertanahan;
b. mengembangkan komunikasi dua arah dan meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus pertanahan yang berindikasi tindak pidana;  dan
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan  POLRI dan BPN RI dalam penanganan masalah pertanahan.

Pasal 2

Kesepakatan Bersama ini dilandasi prinsip:
a.    semangat kebersamaan, koordinasi dan sinergi;
b.    timbal balik dan  saling membantu kelancaran tugas PARA PIHAK; dan
c.    tidak mengurangi kewenangan dan atau tugas PARA PIHAK.

Pasal 3

Kesepakatan Bersama ini dilaksanakan oleh PARA PIHAK beserta jajarannya dari di tingkat Pusat sampai kewilayahan setingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 4

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi :
a.    bidang informasi masalah pertanahan;
b.    bidang pembinaan kemampuan penanganan masalah pertanahan;
c.    bidang operasional penanganan masalah pertanahan; dan
d.    bidang sertipikasi tanah aset Polri.

BAB II
PELAKSANAAN

Bagian Pertama
Bidang Informasi
Pasal 5
PARA PIHAK dalam rangka penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan saling membantu untuk memberikan informasi meliputi :
a.    perkembangan situasi mengenai permasalahan pertanahan;
b.    peraturan, hukum dan teknik  penanganan masalah pertanahan; dan
c.    perkembangan informasi penanganan masalah pertanahan.

Bagian Kedua
Bidang Pembinaan
Pasal 6
PARA PIHAK saling membantu dalam rangka pembinaan dan peningkatan kemampuan penanganan masalah pertanahan meliputi:
a.    pendidikan dan pelatihan penanggulangan masalah pertanahan; dan
b.    dialog, seminar dan kegiatan ilmiah lainnya kajian masalah pertanahan.
Pasal 7
  1. Dalam rangka mendalami pengetahuan dan pemahaman kebijakan dan peraturan di bidang pertanahan, PIHAK PERTAMA menyiapkan tenaga pengajar profesional bidang pertanahan untuk pendidikan/pelatihan anggota PARA PIHAK.
  2. Dalam Rangka pengembangan kemampuan penyelidikan dan penyidikan masalah pertanahan PIHAK KEDUA menyiapkan tenaga pelatih profesional untuk pendidikan/pelatihan anggota PARA PIHAK.

Bagian Ketiga
Bidang Operasional

Pasal 8

PARA PIHAK saling membantu dalam rangka pelaksanaan operasional penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan yang meliputi:
a.    koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah atau perkara pertanahan melalui mediasi atau jalur hukum;
b.    pengamanan manusia, benda dan lokasi dalam penanganan masalah atau perkara pertanahan;
c.    kelancaran proses penyelidikan, penyidikan, peradilan dan proses penuntasan masalah pertanahan;
d.    penanganan tanah terlantar;
e.    kerjasama dalam pengkajian dan pencegahan timbulnya permasalahan pertanahan; dan
f.    kegiatan gabungan penanganan masalah pertanahan.


Bagian Keempat
Pengamanan Manusia, Benda dan Lokasi

Pasal 9
  1. Untuk mendapatkan bantuan pengamanan manusia, benda dan lokasi dalam penanganan masalah pertanahan dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA meminta bantuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA sebelum melaksanakan kegiatan.
  2. Dalam hal keadaan mendesak atau pada saat terjadi peristiwa yang perlu bantuan pengamanan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat meminta bantuan secara lisan.
  3. PIHAK KEDUA memberi bantuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), termasuk tindakan pengamanan terhadap anggota PIHAK PERTAMA yang sedang dalam melaksanakan tugas kewajibannya.

Bagian Kelima
Penyelidikan Masalah Pertanahan

Pasal 10
  1. Setiap laporan tentang masalah pertanahan yang diduga berindikasi pidana, proses penanganannya diawali dengan tindakan penyelidikan.
  2. Untuk kelancaran penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidikan dilaksanakan dengan koordinasi antara penyelidik PIHAK KEDUA yang ditunjuk  dengan petugas PIHAK PERTAMA yang ditunjuk untuk menangani masalah pertanahan yang sedang dilakukan penyelidikan.
  3. Petugas penyelidik dari PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mencari informasi, data dan dokumen yang diperlukan untuk penyelidikan yang ada di PIHAK PERTAMA, melalui koordinasi dengan petugas PIHAK PERTAMA yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Petugas dari PIHAK PERTAMA yang sedang meneliti masalah pertanahan yang berindikasi pidana dapat meminta bantuan kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan penyelidikan masalah pertanahan yang sedang diteliti.
  5. Dalam hal hasil penelitian/penyelidikan ditemukan adanya indikasi pidana, penanganan selanjutnya diserahkan kepada PIHAK KEDUA untuk dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
  6. Dalam hal tidak ditemukan indikasi pidana, penanganan selanjutnya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
Bagian Keenam
Kelancaran Penyidikan Masalah Pertanahan

Pasal 11
  1. Untuk mendukung kelancaran penyidikan masalah pertanahan, PARA PIHAK saling membantu sesuai kewenanganan masing-masing  agar penyidikan dapat dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
  2. Dalam hal diperlukan keterangan saksi atau ahli dari PIHAK PERTAMA, penyidik dari PIHAK KEDUA dapat melaksanakan pemeriksaan di kantor PIHAK PERTAMA guna memudahkan proses pemeriksaan, penyiapan data/dokumen yang ada pada PIHAK PERTAMA dan dibutuhkan oleh penyidik, serta memudahkan penyidik untuk mendapatkan saksi/ahli lainnya.
  3. Surat panggilan kepada saksi atau ahli dari PIHAK PERTAMA, disampaikan kepada Kepala Kantor BPN yang membawahi saksi/ahli yang dipanggil dan Kepala Kantor yang menerima Surat Panggilan wajib menyiapkan saksi/ahli yang diperlukan Penyidik.
  4. Dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti berupa dokumen pertanahan dari PIHAK PERTAMA, Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan KUHAP dan dapat dititipkan di Kantor BPN setempat.
  5. Kepala Kantor BPN yang menerima penitipan barang bukti dokumen yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyiapkan tempat khusus penyimpanan barang bukti dan menjamin keamanan barang bukti serta menyerahkan barang bukti kepada penyidik pada saat barang bukti dibutuhkan oleh penyidik atau pada saat perkaranya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Bagian Ketujuh
Penanganan Tanah Terlantar

Pasal 12
  1. Untuk penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, PIHAK PERTAMA dapat menyampaikan permintaan bantuan pengamanan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan yang membutuhkan bantuan.
  2. Permintaan bantuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup tentang :
a.    sasaran;
b.    lokasi;
c.    waktu pelaksanaan kegiatan;
d.    bentuk pengamanan; dan
e.    kekuatan atau personil pengamanan yang dibutuhkan.

Bagian Kedelapan
Pencegahan Masalah Pertanahan

Pasal 13

Untuk pencegahan timbulnya masalah pertanahan, PARA PIHAK melakukan kerjasama, koordinasi dan sinergi dalam rangka:
a.    Penelitian dan pengkajian potensi konflik dan masalah pertanahan;
b.    Sosialisasi tentang kebijakan dan peraturan di bidang pertanahan; dan
c.    Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan penanggulangan konflik dan masalah pertanahan.

Bagian Kesembilan
Kegiatan Gabungan Penanganan Masalah Pertanahan
Pasal 14
  1. Untuk percepatan penanganan masalah pertanahan yang berindikasi pidana, PARA PIHAK melaksanakan kegiatan gabungan secara periodik.
  2. Kegiatan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan program yang disusun setiap tahun.

BAB III
BIDANG SERTIPIKASI TANAH ASET POLRI
Pasal 15


(1)    Untuk pelaksanaan sertipikasi tanah aset POLRI, PIHAK KEDUA:
a.    menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan sertipikasi; dan
b.    melakukan pemasangan tanda batas bidang tanah, menunjuk dan menghadiri pelaksanaan pengukuran, serta memenuhi kewajiban penandatanganan penetapan bidang tanah yang berbatasan.
(2)    PIHAK PERTAMA melakukan percepatan dan prioritas proses sertipikasi tanah aset POLRI

BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA

Pasal 16
Hubungan dan tata cara kerja pelaksanaan kerjasama penanganan masalah pertanahan yang meliputi bidang informasi, pembinaan, operasional dan Sertipikasi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Kerjasama yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dengan Kesepakatan Bersama ini.

BAB V
DUKUNGAN PELAKSANAAN
Pasal 17


PARA PIHAK saling memberikan dukungan pelaksanaan secara proporsional, dapat berupa bantuan personel, sarana, prasarana, dan fasilitas.

BAB VI
DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN


Bagian Pertama
Dukungan Administrasi
Pasal 18
(1)    Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kesepakatan bersama, PARA  PIHAK menunjuk Pejabat Penghubung di setiap instansi masing-masing dari tingkat Pusat sampai ke wilayah.
(2)    PIHAK PERTAMA menunjuk Pejabat Penghubung sebagai berikut:
a.    BPN RI    :    
1) Direktur Perkara dari Kedeputian Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI untuk penanganan masalah pertanahan; 
2)    Direktur Pengaturan Dan Pengadaan Tanah Pemerintah dari Kedeputian Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah untuk kegiatan sertipikasi aset.
b.  Kanwil BPN    :    
1)  Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional untuk penanganan masalah pertanahan;
 2)  Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional untuk kegiatan sertipikasi aset.
c.    Kantah    :   
1)  Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Kantor Pertanahan untuk penanganan masalah pertanahan;
2)  Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan untuk kegiatan sertipikasi aset.

(3)  PIHAK KEDUA menunjuk Perwira Pejabat Penghubung Pertanahan yang terdiri dari Pejabat Reserse sebagai berikut:
a.    Mabes Polri    :    
            1)    Direktur I Bareskrim Polri untuk penanganan masalah pertanahan;
            2)    Direktur Samapta Babinkam Polri untuk bantuan pengamanan;
            3)    Karolog Sdelog Polri untuk sertipikasi aset.
b.    Polda    :    
            1)    Direktur Reserse Kriminal Polda untuk penanganan masalah pertanahan;
            2)    Direktur Samapta Polda untuk bantuan pengamanan;
            3)    Karolog Polda untuk sertipikasi aset.
c.  Polres    :    
            1)    Kepala Satuan Resere Polres untuk penanganan masalah pertanahan;
            2)    Kasat Samapta untuk bantuan pengamanan;
            3)    Kabagmin untuk sertipikasi aset.


Bagian Kedua
Pembiayaan

Pasal 19

Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK secara proporsional.

BAB VII
JANGKA WAKTU


Pasal 20
  1. Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi dan kesepakatan PARA PIHAK.
  2. Perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan koordinasi PARA PIHAK dalam waktu 3 ( tiga ) bulan sebelum jangka waktu berakhir.
  3. Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan bahwa PIHAK yang akan mengakhiri memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diakhirinya.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Penyelesaian Perbedaan Pendapat

Pasal 21

Perbedaan Pendapat dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.

Bagian Kedua
Perubahan (Addendum)

Pasal 22

Hal-hal lain yang belum di atur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur kemudian di dalam Kesepakatan Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Kesepakatan ini.

BAB IX
PENUTUP


Pasal 23
  1. Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, dan bermeterai dengan kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  2. Dengan berlakunya Kesepakatan Bersama ini, maka Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.: 3-SKB-BPN-RI-2007, No. Pol.: B/576/III/2007 tentang Penanganan Masalah Pertanahan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Kesepakatan Bersama ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.

PIHAK KEDUA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


Drs. TIMUR PRADOPO
JENDERAL POLISI       

PIHAK PERTAMA
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOYO WINOTO, Ph.D.


Related Posts:

0 Response to "KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPN DENGAN POLRI"

Post a Comment