LAPORAN HASIL PELAKSANAAN RAKOR KEMENTERIAN / LEMBAGA QUICK WINS PROG, 4 T.A. 2016

KABAGLUHKUM DIVKUM POLRI



Kombes ol. Drs. H. John Hendri, SH, MH
Di Hotel Veranda, Jakarta Selatan
Tanggal 1 - 2 Juni 2016


LAPORAN HASIL PELAKSANAAN
RAKOR KEMENTERIAN / LEMBAGA QUICK WINS PROG, 4 T.A. 2016

1.    Rujukan:
Surat Undangan Rakor K/L Quick Wins Program 4 TA. 2016
2.    Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini disampaikan laporan hasil melaksanakan Rpat kordinasi tingkatkan Sinergitas antara Lembaga guna antisipasi perkembangan paham radikal ISIS / Reroris oleh Kepala Badan Intelejen Keamanan Polri sebagai peserta Aktif.

a.    Pelaksanaan:
1)    hari/tanggal    :    Rabu, 1 Juni 2016

2)    Pukul               :    09.30 – 15.30 WIB;3)    
3)    Tempat    :    Di Hotel Veranda, Jakarta Selatan

4)    Narasumber    :   
a)    Badan Penanggulangan Teroris (Brigjen Pol. Drs. H. Herwan Chaidir)
b)    (Indonesia Institute For Society Empowerment) INSEP oleh Prof. Ahmad Safei Mufid, MA
c)    Direktur Intelejen Keimigrasian oleh Salman Faris Dalimunte, SE, MM
d)    Baintelkan Polri oleh Muharam Marzuki, Ph.D tentang Ideologi Paham Radikal / ISIS/ Teroris dan upaya meminimalisir perkembangannya.

b.    Penyampaian materi:

    1).     Badan Penanggulangan Teroris (Brigjen Pol. Drs. H. Herwan Chaidir)
   
    Yang intinya adalah
  • Isis bergeliat  di Indonesia dukungan mengalir   dari berbagai pihak, deklarasi isis pertama kali terjadi di penjara Nusa Kambangan. Mereka menabuh genderang perang dengan NKRI dengan maklumat ancaman dari komandan Salim Mubarok At tamimi
  • Terjadi perpecahan kronis di tubuh kelompok teror baik di tingkat global maupun lokal, sebagian mendukung isis sebagian menentang, dulu mereka berkawan sekarang berlawan.
  • Kedepan akan menciptakan  instabilitas keamanan nasional setelah bebasnya napi teroris atau kembalinya combatan Iraq dan Syria ke bumi pertiwi Indonesia.


2).         Direktur Intelejen Keimigrasian oleh Salman Faris Dalimunte, SE, MM
 
Pengawasan Keimigrasian sesuai pasal 66
(1)    Menteri melakukan pengawasan Keimigrasian.
(2)    Pengawasan Keimigrasian meliputi:
a.    pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
b.    pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

Peran Direktorat Jenderal Imigrasi Dalam Mencegah Pejuang Teroris Asing Atau Foreign Terrorist Fighter (FTF)

Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.04.02-2.1273 tanggal 08 Agustus 2014 tentang Kewaspadaan terhadap Anggota / Simpatisan Militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)


Upaya ditjen. Imigrasi dalam mencegah wni tergabung dengan ISIS
  • Ditjenim menggunakan Sistem Aplikasi Penerbitan SPRI yang berbasis data biometrik (fingerprint & face recognation) , WNI yang terindikasi kuat akan bergabung sebagai ISIS, Ditjenim akan menolak permohonan Paspornya.
  • Ditjenim telah memiliki SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) yang telah terhubung keseluruh kantor imigrasi dan sejumlah Perwakilan RI di Luar Negeri sehingga dengan sistem ini imigrasi dapat mendeteksi sejumlah orang yang diduga terkait dengan kelompok teror maupun yang melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya.
  • Terkait dengan pengawasan lalulintas WNI di tempat pemeriksaan imigrasi, saat ini Ditjen Imigrasi telah menerapkan Sistem Border Control Management (BCM) yang terintegrasi hampir di seluruh Tempat pemeriksaan Imigrasi, terkoneksi dengan Sistem Pencegahan dan Penangkalan (CEKAL) sehingga bagi WNI maupun WNA yang masuk dalam daftar Cekal Imigrasi dapat melakukan penundaan keberangkatan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan instansi terkait; 
  • Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap agar BNPT, Densus 88, Polri,BIN maupun BAIS dapat mendukung Imigrasi melalui penyampaian data-data maupun informasi up-to-date terkait dengan terorisme agar tindakan pencegahan dapat berjalan maksimal.



3).     (Indonesia Institute For Society Empowerment) INSEP oleh Prof. Ahmad Safei Mufid, MA

Yang intinya adalah :
   
  • Paham kebangsaan adalah cara pandang atau pengetahuan dan kesadaran individu dan kelompok sebagai warga bangsa yang memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab bersama.
  • Paham kebangsaan: Pancasila sebagai filososi bangsa, UUD 1945 sebagai dasar hukum, NKRI sebagai rumah bersama  warga dan Bhineka Tunggal Ika sebagai sikap dalam relasi sosial antaranak bangsa.

Reedukasi Sebagai Bagian Deradikalisasi
  • Deradikalisasi adalah upaya strategis dan taktis untuk memotong segala variabel  stimulus lahirnya terorisme
  • Reedukasi ebagai “soft approach” baik untuk masyarakat, kelompok atau individu (Napi dan Mantan Napi T)
  • Hard power approach bukan jawaban satu-satunya untuk  menangani masalah terorisme

Kesimpulan yang diharapkan dari hasil  PELAKSANAAN RAKOR KEMENTERIAN / LEMBAGA QUICK WINS PROG, 4 T.A. 2016
  • Ekstimisme, radikalisme dan terorisme berdasarkan atas pemahaman keagamaan mesti diluruskan menggunakan pendekatan keagamaan.
  • Meskipun jumlah penganut paham radikal dan terorisme tidak seberapa besar, bahaya dan akibat yang ditimbulkan sangat dahsyat.
  • Penanganan secara integral sangat diperlukan
c.    Tanya Jawab dan Diskusi

    Divkum diwakili oleh Kombes Pol. Drs. H. John Hendri, SH, MH, Kabagluhkum Divkum Polri
   
    Memberi saran dan masukan :

  • Pada prinsifnya acara Rakor Kementerian / Lembaga Quick Wins Prog, 4 T.A. 2016 merupakan upaya strategis untuk mengembalikan yang sudah terpengaruh dengan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 
  • Upaya yang dilakukan mengedepankan tindakan preemtif dan prefentif dengan melibatkan antar Departemen / TNI secara terpadu dengan deteksi Dini kemudian mengutamakan penyuluhan serta tausiyah-tausiyah agama sesuai dengan tufoksi (ahli-ahli agama Islam)  karena isu ISIS teroris radikal mereka mengindikasikan Islam sedangkan islam ada kasih sayang (Rahmatal lil alamin) 
  • Memberdayakan Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB) baik tingkaty provinsi maupun kabupaten Kota dengan membuat MoU (contoh terlampir) 
  • Melibatkan toga dan tomas serta todat dibawah kordinasi Kesbanglinmas 
  • Dibuat rencana kegiatan, dan kebutuhan anggaran diajukan kepada Pemda setempat (Gubernur, Bupati) jika perlu diparipurnakan di DPR atau DPRD setempat 
  • Sasaran yang akan disosialisasikan adalah daerah yang sudah menjadi hasil lidik atau deteksi dini yang merupakan ancaman timbulnya aksi radikalisme ISIS dan Teroris 
  • Dana digunakan (menggandakan buku-buku agama, untuk konsumsi bersama dengan masyarakat, mengadakan pakaian-pakaian muslim dan dapat juga digunakan sebagai santunan kepada orang/masyarakat yang sudah terpengaruh isu-isu 
  • Dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan oleh toga dan tomas dan todat dibawah kordinasi FKUB 
  • Pedomani Surat Edaran Kapolri No. 6 tahun 2015 tentang  Hate Speech atau Ujaran Kebencian (Karena semua peristiwa Konflik, Radikalisme, ISIS dan Akti Teroris diawali dengan ujaran kebencian)
4.      Kesimpulan

a.    Pelaksanaan Rakor Kementerian / Lembaga Quick Wins Prog, 4 T.A. 2016 berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana yang ditetapkan. 


b.    Sebagian dasar Personil Intelkam POLRI untuk membuat keberlanjutan program di Mabes Polri maupun di Polda jajaran. Untuk mencegah secara dini terhadap ancaman timbulnya Aksi  Radikalimse ISIS dan teroris

5.    Saran

        Agar melakukan pengawasan secara melekat terhadap keberlanjutan program /rencana aksi secara preemtif dan prefentif bekerjasama dengan fungsi tehnis kepolisian serta instansi terkait. 


7.    Penutup
Demikian laporan hasil pelaksanaan Rakor Kementerian / Lembaga Quick Wins Prog, 4 T.A. 2016 yang dilaksanakan oleh Baintelkam Polri sebagai gambaran kepada pimpinan untuk mengambil langkah dan kebijakan selanjutnya

8.    Demikian untuk menjadi maklum.
 

Jakarta,  Juni 2016
KABAGLUHKUM DIVKUM POLRI



Drs. JOHN HENDRI, S.H., M.H.          

KOMBES POL NRP.59020764
       


DOKUMENTASI TERLAMPIR





Related Posts:

0 Response to "LAPORAN HASIL PELAKSANAAN RAKOR KEMENTERIAN / LEMBAGA QUICK WINS PROG, 4 T.A. 2016"

Post a Comment