TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGING

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGING SECARA PROFESIONAL DAN NON INTERVENSI DI KABUPATEN MELAWI KALBAR TAHUN 2005-2006

LATAR BELAKANG
Tanah air Indonesia memiliki kekayaan hutan yang luas dan sebahagiannya belum terjamah, tak terkecuali di Kabupaten Melawi Kalbar yang secara geografis berbatasan langsung dengan Ketapang, Sintang dan Provinsi Kalteng. Kabupaten Melawi memiliki hutan perawan yang sangat luas, walaupun sebahagian hutan lainnya telah dimanfaatkan secara turun temurun oleh masyarakat setempat untuk berladang, menjadi sumber air bersih, bahkan banyak sungai besar yang mengalir dari gunung dan dijadikan sarana transfortasi warga Melawi untuk mengangkut hasil tani dan hasil pertambangan. UUD 1945 pasal 33 secara tegas menyatakan : Bumi, Air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu kelestarian hutan sebagai sumber air bersih dan sungai, harus dijaga dengan sebaik-baiknya, tentu saja tugas menjaga ini adalah tugas yang telah diamanatkan oleh UU nomor 41 tahun 1999 salah satunya kepada Polri. Sehubungan dengan itu kita wajib berupaya semaksimal mungkin, dengan segala kewenangan dan fasilitas yang diberikan negara kepada Polri, untuk menjamin kelestarian alam dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam itu untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk memakmurkan sekelompok orang yang merusak alam. Itulah bukti bahwa Polisi adalah alat negara yang bertugas sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 2 tahun 2002. Didalam kitab suci Alqur‟an kewajiban menjaga alam dibebankan kepada setiap manusia yang berakal sehat, siapapun dia dan apapun agamanya, tentu saja kewajiban itu akan lebih berat kepada orang yang ditugasi dan difasilitasi negara untuk itu.

Firman Allah :
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”. (QS. As-Syu‟ara:183)
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah :205).
“..dan orang-orang yang mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam). (QS. Ar-Ra‟du: 38)

Memang pada awalanya malaikat sudah meragukan kesungguhan manusia untuk menjadi pengelola bumi ini (khalifah), mereka khawatir manusia akan membuat kerusakan di bumi dan menumpahkan darah, lalu Allah membela manusia dengan berkata : ”saya tahu apa yang kalian tidak ketahui” (lih. QS. AL-Baqarah: 30). Kelihatannya keraguan malaikat sedari awal ada benarnya, karena memang kerusakan bumi ini semua karena ulah tangan manusia, salah satunya illegal logging.
Keberadaan penebang liar sebagai orang yang merusak bumi, dan mereka merupakan masalah utama dalam menjaga kelestarian hutan kita, berbagai upaya sebenarnya telah banyak dilakukan, namun karena besarnya penghasilan dari penebangan liar ini membuat pelaku berani berspekulasi dan tak jera, sekalipun telah banyak pelaku yang telah ditindak secara hukum.
Berbagai macam pelanggaran illegal loging yang ditemukan adalah :
1.    Penebangan hutan di kawasan hutan lindung atau bukan hutan lindung tanpa dokumen
2.    Penebangan liar dengan memakai dokumen yang kadaluarsa
3.    Penebangan dilakukan bukan diwilayah Rencana Kerja Tahunan (RKT)
4.    Penebangan tanpa memiliki Ijin Pemanfaatan kayu ( IPK)
5.    Pemalsuan dokumen SKSHH, IHH dan SPP

PENDEKATAN YANG DILAKUKAN

1. Pendekatan Sosiologi Hukum (Yuridis Sosiologis).

Yang dimaksud pendekatan Sosiologi Hukum adalah, suatu usaha untuk memahami hubungan fenomena hukum dengan masyarakat, karena institusi hukum merupakan bagian dari sistem sosial yang lebih besar dalam masyarakat.
Hukum adalah alat kontrol sosial bersifat mengikat dan tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan-aturannya, namun sebagaimana diungkapkan seorang ahli Sosiologi Hukum Satjipto Rahardjo (1976): “Penegakan hukum itu bukan merupakan suatu

tindakan yang pasti, yaitu menerapkan hukum terhadap suatu kejadian dapat diibaratkan menarik garis lurus antara dua titik, dengan kata lain penegakan hukum adalah suatu proses logis yang mengikuti kehadiran suatu peraturan hukum”. Hal ini berarti bahwa penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai proses legislinier semata, melainkan sesuatu yang kompleks. Menurut Sarjono Soekanto (1999), penerapan hukum secara objektif apabila memperhatikan lima unsur, yaitu :
a. Hukum atau peraturan itu sendiri.
b. Petugas yang menegakkannya.
c. Fasilitas yang mendukung pelaksanaan hukum.
d. Masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
e. Kebudayaan suatu daerah.

Upaya yang telah dilakukan terkait dengan hal di atas adalah, sosialisasi kepada masyarakat Melawi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM, pada tanggal 25 Juli 2005, dengan menerbitkan surat pemberitahun tentang upaya tindakan yang akan dilakukan oleh Polres Melawi.

Pendekatan Keagamaan

Pertama terhadap internal Polri, kemudian penyelenggara negara lainnya mari kita berubah dan taat kepada asas dan nilai serta norma-norma yang berlaku, selama ini kita sering melaksanakan sesuatu tanpa di dukung oleh ketentuan-ketentuan yang legal, jadinya kita seakan-akan bertindak secara brutal bahkan cenderung melindungi dan turut serta dalam mendukung tindakan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, baik secara akuntabilitas publik maupun akuntabilitas hukum. Dalam mengaplikasikan hal ini kita tetap berprinsip menjunjung tinggi asas nilai kebersamaan dan sukses melalui kebersamaan dengan mengedepankan manajemen partisifatif, karena mustahil kita bisa melakukan tindakan terhadap sesuatu tanpa dukungan berbagai pihak, baik lembaga formal (seluruh lembaga negara, pelayan publik, pemerintah dan wakil rakyat) maupun informal (LSM, forum-forum komunikasi, Tomas dan Toga dan Todat, serta orang-orang yang mempunyai kharismatik di daerah-daerah tertentu).

Aplikasinya kita berusaha melakukan pertemuan dan merangkul tokoh agama, Ustadz, Pendeta, Biksu, pimpinan majelis pengajian, imam masjid dan lain sebagainya, dengan harapan supaya mereka dalam forumnya, menyampaikan pesan-pesan

Kamtibmas dengan teori-teori agama, hal ini akan sangat efektif kepada masyarakat, karena penyampaian mereka akan lebih ditaati oleh jama‟ahnya / anggota kelompoknya dibanding penyampaian kita.

Hal ini dilakukan dalam forum-forum seminar, FGD (Forum Group Discussion), lokakarya dan yang lebih bermasyarakat lagi, apabila diundang oleh masyarakat dalam suatu acara adat, keagamaan, forum ini janganlah sekali-kali diwakilkan kepada personil lain, justru disinilah kata kunci menarik simpati masyarakat, misalnya dalam satu undangan kita wakilkan dengan sepuluh pejabat sebagai pengganti, dibanding dengan kita sendiri hadir dalam pertemuan itu, masyarakat lebih puas hatinya.

Dan yang lebih sering lagi untuk menjadi perhatian kita, yaitu disaat kita diundang untuk menjadi pembina/inspektur upacara, pada moment inilah kita menyampaikan pesan-pesan moral dan pentingnya keamanan yang merupakan kewajiban kita semua untuk mewujudkannya.

Pendekatan Penegakan Hukum

Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undang, walaupun kenyataannya di Indonesia cenderung begitu, sehingga pengertian Law Enforcement begitu populer. Dalam buku Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (1986), Soerjono Soekanto mengatakan:” secara konsepsional maka arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejewantah, sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup”.

Satjipto Rahardjo dalam bukunya Masalah Penegakan Hukum (1983), mengutip pendapat Chambblisseidmen Bahwa: ”sesuai dengan kerangka pembuatan hukum, apabila pejabat hukum berhadapan dengan orang-orang dari lapisan yang berbeda-beda, maka bisa diperkirakan tindakan mereka akan berbeda dari apa yang tertera dalam peraturan”.

Pada mulanya sempat terdapat permasalahan tentang kewenangan PPNS dan penyidik Polri, dimana sesuai pasal 7 ayat 2 dan pasal 107 ayat 2 KUHAP dijelaskan bahwa PPNS mempunyai kewenangan menyidik dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Polri, pada prakteknya terjadi perbedaan pendapat antara Menteri Kehakiman dan KaPolri, menurut Menteri Kehakiman, PPNS boleh menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sedangkan menurut KaPolri harus melalui Penyidik Polri, berkenaan dengan hal itu maka keluarlah Fatwa MA nomor 114 tanggal 7 April 1990 yang menguatkan pendapat KaPolri. Sekalipun penegakan hukum terhadap pelaku illegal loging sudah dilakukan, namun kenyataannya belum menunjukkan efek jera bagi pelakunya, menanggapi hal itu pada tanggal 16 April 2004 diadakanlah pertemuan Aparat Hukum tingkat tinggi di Jakarta yang menelorkan delapan butir kesepakatan :
a.    Membenahi sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik.
b.    Mengembangkan sistem pengawasan yang transfaran.
c.    Menyederhanakan sistem proses hukum.
d.    Mengembangkan sistem manajemen SDM yang transfaran dan mendorong profesinalisme.
e.    Mengembangkan sistem manajemen yang transfaran dan akuntabel.
f.     Meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang menjamin efektivitas penegakan hukum.
g.    Penguatan kelembagaan.
h.    Pembaruan materi hukum.

Di sisi lain kemampuan PPNS di Kabupaten Melawi saat itu belum seperti yang diharapkan, disaat mereka diarahkan oleh Penyidik Polri secara tekhnis, mereka tidak langsung mengerjakannya, sehingga penanganan administrasi semakin lama, kemudian setelah Berita Perkara ada di tangan Penuntut Umum, prosesnya pun masih menunggu Rentut dari Kajati dan Kajagung sampai turunnya Nota Telephone sehingga prosesnya

semakin lama, menurut prosedur memang demikian demi menghindari keputusan hakim yang tidak memuaskan opini publik.
Kendala selanjutnya adalah kurang memadainya fasilitas penunjang karena Polres Melawi saat itu masih persiapan, sementara masyarakat berharap kinerja terbaik dari Kepolisian, ingin cepat menyelesaikan kasus illegal loging, transfaran dan akuntabel.

Proses penegakan hukum dimulai dari ditemukannya bukti permulaan yang cukup, kemudian diserahkan kepada PPNS. Adapun berkas yang harus dipenuhi adalah :
a. Laporan Polisi
b. Sprin pemeriksaan illegal loging
c. Berita acara pemeriksaan illegal loging
d. Pernyataan keadaan (BAP di TKP dan BAP saksi-saksi).
e. Pernyataan hasil pemeriksaan illegal loging.
f. Gambar situasi pengejaran dan penghentian illegal loging
g. Pernyataan areal tebangan (posisi koordinat).
h. Springas penyidikan.

TAHAP PENYIDIKAN dimulai dari :

1. Laporan Polisi
2. Pemanggilan terhadap saksi-saksi
3. Penangkapan
4. Penahanan
5. Pemasangan Police Line di TKP
6. BAP Police Line
7. Penggeledahan
8. Penyitaan barang bukti
9. Penanganan barang bukti

TAHAP PEMERIKSAAN terdiri dari :

1. Saksi
2. Saksi ahli
3. Tersangka
4. Dokumen-dokumen illegal loging

Administrasi penyidikan terdiri dari :
1. Pemberkasan
2. Penyerahan berkas perkara
3. Penyerahan tersangka dan barang bukti
Upaya paksa yang dilakukan untuk kepentingan penyidikan adalah melakukan penahanan, perintah penahanan sebagaimana pasal 24 ayat 1 KUHAP hanya berlaku maksimal 20 hari, apabila demi kepentingan pemeriksaan belum selesai, maka PPNS melalui penyidik Polri mengusulkan perpanjangan penahanan, kemudian penuntut umum dapat memberi perpanjangan penahanan maksimal 40 hari.

TAHAP PENUNTUTAN

Apabila penuntut umum telah menerima berkas perkara tahap I, maka penuntut umum segera mempelajari berkas perkara dimaksud, selambat-lambatnya 7 hari penuntut umum wajib memberitahukan penyidik apakah penyidikan itu sudah lengkap atau belum (pasal 138 ayat 1 KUHAP). Apabila berkas penyidikan belum lengkap maka dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas (pasal 138 ayat 1 KUHAP). Setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21), maka penyidik segera menyerahkan tersangka bersama barang bukti tahap II disertai dengan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti, dengan demikian tanggung jawab penyidikan selesai. Pada tahap berikutnya terkadang mendapat kendala, yaitu adanya intervensi Kajati/Kajagung dimana nota telepon rentut sering memakan waktu lama baru turun. Kemudian vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan, seperti pada kasus illegal logging yang pernah Penulis tangani sewaktu menjadi Kapolres Melawi Kalbar, dari dua kasus yang maju ke pengadilan saat itu yang pertama BB 150 batang kayu (597,69 m3) dan kedua 212 batang kayu (1.031,76 m3), keduanya hanya divonis 3 bulan penjara. Sedangkan dua lagi dengan BB 200 batang kayu (1.165,93 m3) dan BB 479 batang kayu (3.215,44) sedang dalam proses persidangan (waktu itu). BB lain adalah 4 logging truk ditemukan dalam kondisi rusak di base camp eks PT. Toyotama, 5 Buldozer, 6 loging truk, 1 Kepiting, 8 buldozer.

Namun perjalanan menegakkan hukum secara benar tidaklah mudah, selalu ada saja tantangannya, dari 4 kasus illegal loging yang ditangani Polres Melawi tahun 2005-2006, dua kasus hanya divonis 3 bulan, bahkan sebelumnya Penulis (Kapolres Melawi saat itu) sempat didemo sekelompok orang tertentu dan dipraperadilankan oleh PT KSK, terkait dengan itu Penulis tetap konsisten dalam pemberantasan illegal logging. Kita tetap akuntabel dalam menghadapi setiap gugatan, bahkan Penulis katakan kepada media “ saya siap dicopot kalau Polres Melawi kalah dalam praperadilan ini”. Demikian berita harian Kapuas Post (16/10/2005).

Seperti lazimnya setiap kasus besar selalu ada orang besar di belakangnya, tak terkecuali kasus illegal loging di kabupaten Melawi, ketua DPRD Melawi saat itu (HS) juga diduga terlibat menjual kayu sitaan Polres Melawi, Sikap tegas kepada siapapun yang melanggar hukum benar-benar kita terapkan, pada tanggal 18 Oktober 2005, pukul 23.00 WIB HS ditangkap di kediamannya dan ditahan di Polres Sintang karena Polres Melawi yang statusnya persiapan belum mempunyai ruang tahanan yang memadai.

Kali ini Kita dipraperadilankan lagi oleh ketua DPRD Melawi, setelah sebelumnya dipraperailankan juga oleh mantan Bupati Sintang, pada kasus kali ini Kita dituduh kuasa hukum HS pernah melakukan pertemuan empat mata dengan HS, dan saat itu Penulis dituduh meminta kepada kliennya uang sebanyak 1 Milyar untuk mengamankan posisi Penulis sebagai Kapolres Melawi. Tuduhan ini melebar luas ke masyarakat sampai ada SMS yang masuk ke Kapolda Kalbar saat itu.

Pada persidangan keempat praperadilan itu, kondisi sidang memanas saat masing-masing pihak menghadirkan saksi dan memberikan penjelasan, Penulis dengan tegas mengatakan bahwa Penulis tidak pernah mengadakan pertemuan empat mata dengan tersangka tapi selalu didampingi anggota saya, hal itu disengaja untuk menghindari fitnah, sebaliknya saksi dan kuasa hukum HS menjelaskan bahwa kejadian itu benar adanya. Walapun demikian sidang praperadilan ini dimenangkan oleh Polres Melawi.

Demikianlah sebuah kebenaran akan terungkap kalau kita sungguh-sungguh menegakkannya, jangan tergoda dengan iming-iming pihak berperkara, yang menawarkan kenikmatan pribadi sesaat, tapi pada akhirnya nama baik institusi dikorbankan, kepercayaan masyarakat terabaikan dan bumi kita yang kaya raya ini hancur oleh ulah segelintir orang, lalu kemudian di saat alam murka seluruh masyarakat menanggung resikonya tanpa terkecuali.

Hati-hati dan waspadalah dengan hukuman Allah yang tidak hanya menimpa orang zhalim saja. Sebagaimana firman Allah SWT : “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya”. (QS.Al-anfal: 25)

Related Posts:

0 Response to " TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGING "

Post a Comment