CIRI-CIRI ORANG YANG BERIMAN (H. Anton Bachrul Alam)

Kapolda Jatim Drs. H. Anton Bachrul Alam

Di Mesjid An-Nur, Malang, Jawa Timur Tahun 2009

Segala puji kami panjatkan ke Hadirat Allah Swt. Serta memohon shalawat dan salam ke atas Rasul-Nya yang mulia, para sahabat dan para pengikutnya yang mempertahankan perjuangan agama yang benar.

Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah Alhamdulillahirobil Alamin
 
Fuji dan syukur patut kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Di sore hari yang indah ini kita yang hadir di mesjid An-Nur semua telah diberikan Rahmat dan karunia Allah dalam keadaan beriman sehat wal’afiat.

Semoga sholawat dan salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.

Saya terima kasih, Pak Habib Muhammad yang telah memberikan kesempatan saya di  sini.

Bapak-bapak para jamaah Mesjid An-Nur yang dimuliakan Allah, Ada rekan saya Mayjen TNI Jahari Siregar, ini satu angkatan dengan saya, Alhamdulillah saya kangen juga lama ga jumpa, tadi saya meresmikan, Samsat Corner beliau hadir, Alhamdulillah bisa datang kerumah Allah ini, masya allah bersama Panglima Bawijata/ Kostrad, Alhamdulillah.

Saya merasa berbahagia, dimuliakan sama Bapak-bapak suruh ke depan, masya Allah ini memang ciri-ciri orang yang beriman. Ciri-ciri orang yang beriman ini, jam-jam sholat dia selalu  berada di rumah Allah, jadi kalau ada orang mengatakan “Saya beriman kepada Allah” tetapi kenyataan jam sholat dia tidak berada di rumah Allah, belum beriman. Allah maha mengetahui, maka itu kalau kita sudah istiqomah, sudah komitmen kepada Allah, saya beriman kepada Allah, jangan lupa jam-jam sholat harus mencari rumah Allah, “karena apa” sholat yang diperintahkan Allah yang lima waktu wajib itu langsung, perintah langsung dari Allah, tidak melalui Malaikat Jibril, tidak melalui wahyu, maka itu Kapolda bersama Panglima tidak berani sholat di Jalan, di Kantor ga berani ya. Kapolda sholat  di mesjid, sujud kepada Allah biar pangkatnya bintang dua, sama-sama tetap sujud, karena ini nanti sementara dimintai pertanggungjawab sama Allah, hidup ini tidak lama, singkat sekali, lalu untuk apa hidup ini, saya membaca di surat.

Adzariyat : 56

Artinya: “Dan tidak aku ciptakan dan Manusia kecuali Aku ciptakan agar mereka menyembah kepada Ku ”

Berarti kita ini ada dua mahluk jin dan manusia, tidak untuk apa diciptkan Allah hanya untuk ibadah kepada Allah, saya jadi Polisi, Pak Jahari jadi TNI, Bapak-bapak jadi pengusaha ini hanya untuk ibadah kepada Allah, supaya lebih tegas lagi saya cari lagi, ketemu lagi surat Al-fatihah salah satu ayatnya :

Artinya : “Hanya kepadamu aku menyembah dan hanya kepadamu aku memohon pertolongan”

Dua dasar ini sudah jelas kita ini dihidupkan Allah di dunia untuk ibadah kepada Allah, satu lagi supaya jelas pada saat kita takbiratul ihram Allahhu Akbar (Allah Maha Besar) manusia maha kecil maha lemah, maka tidak ada lagi yang lebih hebat kecuali Allah. Keluar dari sholat tetap Allah Maha Besar, kita maha lemah, maka kita tidak boleh sombong. 

Maka Kapolda juga tidak boleh sombong harus sujud, Pangab juga tidak boleh somgong harus sujud, salah satu niat kita.
 
Artinya : Sholat ku, matiku, ibadahku, hidupku hanya untuk Allah.
 
Jadi sudah jelas, ga susah lagi bahwa hidup ini hanya untuk ibadah kepada Allah. Lalu sekarang tinggal bagaimana kita menjabarkan hidup sebagai Polisi, sebagai Pengusaha, sebagai Dokter ibadah kepada Allah yang bagaimana, mudah sekali. habluminallah (hubungan kita dengan Allah) laksanakan perintah Allah, jauhi larangan Allah, itu ibadah kepada Allah. Ibadah kepada Allah melalui habluminannas, lakukan silaturahim, kasih sayang, zakat, infak, sedekah, saling tolong menolong. Tugas-tugas Polisi, tugas-tugas Dokter, tugas-tugas TNI, tugas-tugas para Alim Ulama, itu semua ibadah kepada Allah melalui habluminannas. Maka sesungguhnya ladang-ladang ibadah itu sudah menunggu kita, maka niatkan setiap hari setiap pagi, niatkan kegiatan kita setiap hari merupakan ibadah kita kepada Allah SWT, kalau saya jadi Polisi maka begitu bangun tidur yang pertama saya ingat adalah Allah, alhamdulillah ya Allah Engkau telah mengidupkan aku dari matiku sementara, alhamdulillah maka saya baca surat-surat ayat suci al-quran, kemudian saya berniat, ya Allah aku berniat akan ku jadikan kegiatanku hari ini sampai nanti aku mati sampai akhir hayatku merupakan amal baktiku kepada Mu sebagai anggota Polisi. Amin-amin.

 Semua orang harus berniat, sewaktu-waktu ada Polisi, begitu dia bangun tidur di berniat berangkatlah kekantor, sampai di kantor di perintahkan komandannya. Ahmad kau bersama Arif berangkat ke Bank mengawal nasabah bank yang akan mengantar uangnya ke bank, berangkatlah dia, karena dia sudah niat ia jadikan tugasnya sebagai ibadah kepada Allah, sampai di pertengahan jalan ketemu perampok, perampok-perampok nasabah bank, uangnya dihadang diambil, ini Polisi dalam rangka membela yang hak memberantas yang batil, fight craim, tembak menembak, untuk melindungi harta orang dan jiwa dan raganya “gugur” sahid. Jadi tidak perlu kita ke Afganistan, ke Palestina untuk berjihad, di Malang bisa berjihad, dengan tugas kita, sama Dokter juga begitu ditengah jalan dirampok orang karena niatnya datang membantu orang karena Allah, TNI sama juga tugas ke Papua sana, ke Aceh, kontak tembak gugur “sahid” Insya Allah jadi ladang ibadah ini cukup besar, lalu Allah menjelaskan juga dalam hidup yang singkat ini Allah memperingatkan kepada kita dalam salah satu surat Al-ashr :
Artinya : Demi masa, sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi.

Ternyata benar manusia ini dari waktu-waktu, dari menit kemenit, dari jam ke jam, dari hari kehari, dari bulan ke bulan dari tahun ke tahun sesungguhnya manusia dalam keadaan merugi, “benar apa engga ini” benar namanya wahyu Allah engga salah. Katakan saja nilai sholat fa’jar dua rakaat itu nilainya lebih dari dunia dan seisinya, masya allah siapa yang tidak mau dunia dan seisinya, dikasih tanah 100 m, 1000 m orang berebut di kota malang ini “betul” apalagi nilainya lebih dari dunia dan seisinya, baru yang sunatnya apalagi yang wajibnya yang barusan kita empat rakaat sholat ashar lebih dari itu tapi yang datang berapa shaf tadi kalau di hitung udah banyak, kita ada berapa shaf tadi yah ada mungkin 10, 15 Insya Allah harusnya penuh orang berebut tempat untuk mendapatkan bumi-bumi dan tujuh lapis langit yang Allah janjikan, tapi yang datang baru segini.

Main tinju pun, ronde pertama kalau lengah “KO” kenapa kok bisa rahanya patah, hiduppun demikian lengah dari waktu ke waktu “Out” habis mati dalam keadaan tidak punya bekal, naudzubillah.

Maka Allah melanjutkanlagi firman dalam surat Al-Ashr : 3 :
Artinya : Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholeh dan saling memberi nasihat menasehati, ingat mengingatkan tentang kebenaran-kebenaran Allah dan ingat mengingatkan tentang kesabaran. 

Hari ini saya duduk disini dalam rangka Watawasaubil hak watawa saubisober.
Maka manusia hamba Allah diwajibkan untuk berdakwah, bertausiyah baik secara lisan maupun praktek bil hak, sekarang yang baru kita lakukan baru dahwah bil lisan prakteknya belum.

Allah mengatakan kecuali orang-orang yang beriman, nah ciri-ciri orang yang beriman tadi sudah saya katakan bahwa setiap jam-jam sholat diberada di mesjid. Ternyata benar tidak ada tempat yang mulia di muka bumi ini kecuali mesjid, mushola dan langgar, saking mulianya masjid, mushola dan langgar dilindungi rahmat Allah. Allah menunjukan kepada kita badai sunami itu bencana yang paling dahsyat tidak ada yang bangun semua tiarap habis mesjidnya kokoh, musholahnya juga kokoh. Ada satu mushola di sunami Aceh Darusalam yang masih kokoh, situ gintung bendungan lepas jebol, air bah keluar tidak ada satupun yang berdiri semua habis mesjidnya kokoh “betul”. 

Jember banjir bandang kiri kanan habis satu musholahnya kokoh. Artinya orang yang sholat di dalamnya, yang sering sholat dimesjid ini dia juga kokoh dunia akherat, maka itu saya perintahkan semua Polisi untuk yang sholat yang lima waktu harus dirumah Allah, supaya dia mendapat lindungan rahmat Allah, karena tugasnya berat, kakinya sebelah kalo salah-salah dikuburan, satu lagi disebelah kalau salah-salah dipenjara maka Kapolda tidak berani lagi sholat di rumah bersama Panglima kemana-mana sholatnya di mesjid, supaya anak buah ngikut, kalo kapoldanya sholat di mesjid kalau pak Panglimanya sholat di mesjid anak buahnya ngikut, sambil dakwah, dakwahnya Kapolda gampang tinggal “prit” apel. Sholat lima waktu dimesjid saya kasih contoh, semua ikut. Begitu mereka sholat kapolda dapat pahala sholat semua anak buahnya, “siapa yang tidak mau, masya Allah”. Karena jabatan ini nanti ditanya sama Allah, pangkat jabatan dikasih Allah didunia ini akan ditanya sama Allah.
 
Editor : KOMBESPOL DRS. H. JOHN HENDRI, SH, MH

Suatu saat dijaman Rasulullah SAW ada seorang mualaf meninta jabatan dia katanya “Wahai Rasulullah berilaku aku jabatan di organisasi islam, jangan engkau ragukan islamku, imanku, aku sudah islam sejati” lalu apa yang dijawab oleh Rasulullah “wahai mualaf” “untuk apa enggkau meminta jabatan, sesungguhnya jabatan ini adalah semua amanah dari Allah, yang nanti banyak membuat orang bersedih dan menyesal dikemudian hari” kata-kata yang dapat manusia menyesal dikemudian hari karena banyak manusia ini lemah, tidak sempurna dia begitu dia menjabat, banyak amanah yang dia tidak lakukan sehingga apa, ia di dunia menjadi Kapolda jika dia tidak menjadi Kapolda yang benar, naudzubillah tempat Kapolda di  neraka, untuk apa jadi Kapolda, tempatnya di neraka nanti naudzubuilah. Didunia dikawal-kawal di kasih anggota dikasih senjata, dikasih supir, dikasih macem-macem, dikasih kewenangan, tapi nanti di akherat masuk neraka “untuk apa” naudzubuilah lebih baik jadi biasa-biasa, Polisi, Bintara tapi surga, lebih baik lagi kalau jadi Kapolda “surga juga” subhanallah masya allah.

 Ciri-ciri orang yang beriman itu selalu di mesjid, mudah-mudahan yang hadir ini orang-orang yang selalu beruntung beriman, kenapa? Pagi dicuci oleh Allah, subuh dicuci bersih dengan wudhu, nanti jam 8 ketemu dengan duha cuci lagi sama Allah, engga sempet di maksiat, siang sedikit ketemu lagi dengan dzuhur, cuci lagi, ketemu lagi dengan ashar ‘cuci lagi’ subhanallah ketemu lagi maghrib ‘cuci lagi’, ketemu lagi isya ‘cuci lagi’, abis isya udah ngantuk dia, udah ga kuat mau kemana, mau maksiat engga sempat, tidur dia, bangun jam dua jam tiga sholat malam, masya allah, itu pola hidupnya orang yang pandai mensiasati waktu-waktu kecuali Krop Polri yang nangkap/mengintai orang yang melakukan kejahatan, dia lain lagi hidupnya, walaupun dalam keadaan kondisi yang kritis, sholatnya bergantian, maka anggota-anggota saya, saya perintahkan disamping tugas, sholat jangan lupa, jam sholat separoh sholat separuh jaga, gantian, nanti abis sholat gantian, maka Ahlamdulillah hampir semua kasus di Jawa Timur terungkap. Amin.

Bahkan kurma yang ada di masjid Polda itu sekarang berbuah, saya baca di dalam Surat Al-Baqarah, “astaghfirullah al azim” “tidak boleh ujub, tidak boleh sombong” ini kehendah Allah. 

“Barang siapa yang pandai mensyukuri nikmatku, akan kutambah nikmat padanya”. Yaitu berupa keamanan dan buah-buahan, Alhamdulillah Jawa Timur Aman.
Kita minta kepada Allah, Allah menunjukan bahwa kurma pun senang melihat makmur mesjidnya ini di penuhi oleh anggota Polisi Polda, setiap sholat penuh, ga pernah kosong, karena sudah perintah Kapolda dan yang disinipun kalau ada Polisi yang tidak sholat di mesjid yang tinggal dekat sini datangin, bilang sudah perintah Kapolda suruh sholat “berani engga”, Insya Allah.

Insya Allah Polisinya pun pasti mau, karena apa? Itu pangkat jabatan, kekuasaan ini, itu  harus digunakan untuk agama, untuk membela agama Allah, kalau ulama hanya bisa bicara, tapi kalau Kapolda, Gubernur, masya Allah, Gubernur misalnya sholat di mesjid maka rakyatnya ikut semua, tinggal ngomong saja “Hai rakyatku, yang muslim kembali kepada Allah selalu di mesjid, yang lima waktu jangan lupa” beliau kasih contoh semua ikut, kekuasaan ini, tapi kalau ini tidak digunakan untu di jalan Allah, maka siap-siap akan dimintai pertanggungjawaban sama Allah, naudzubillah.

Inilah yang saya kadang-kadang beritahu kepada Kapolwil-Kapolwil, Kapolres kesempatan menjabat, kesempatan jadi pimpinan, ajak mereka yang baik jangan marah-marah. Kemaren subuh saya datang ke kantor, jam 4 pagi “ini contoh” buat Kapoles, Kapolwil, anak-anak jaga masih tidur “bangun-bangun” kawani Kapolda sholat berjamaah yah!, jadi enak “mau engga” “ mau” “siap pak siap”, padahal cuma ngomong “bangun-bangun” kita mau sholat subuh nih ga ada teman, tolong kawani Pak Kapolda “oh siap-siap” semua bangun, berrrrrrrrr....!!

Masya Allah, tinggal ngomong gitu aja, ga perlu marah-marah, maka pimpinan dilarang marah-marah. Marah itu berupa api, jadi amal, pahala kita habis gara-gara sekali marah, maka hindari marah ini, inilah ciri-ciri orang-orang yang beruntung, dia perbaharui sholatnya, dia tegakkan yang lima waktu di mesjid yang sunah di rumah sebanyak-banyaknya, supaya orang tidak tau, jadi amalanya itu tidak diketahui orang banyak, tapi di masjid dia lakukan.

Yang kedua tidak cukup dengan sholat diperbaiki untuk memperbaiki hablumininallah, dia tambah dengan dzikrullah, masya allah palaha dzikrullah satu kalimat “lailahailallah” lebih dari bumi dan tujuh lapis langit, orang-orang yang memahami ini dalam sekejap satu jam perdetak jantungnya dia isi dengan kalimat “Lailahaillalloh” 1 menit 60 detik, 1 menit 60 kalimat “lailahaillalloh” 1 jam 3600 detik. 3600 kalimat “lailahaillalloh”.

 Dijaman Nabi Musa as, Nabi Musa meminta kepada Allah, “wahai Allah” ajarkanlah aku dzikir yang paling bagus” Allah mengatakan “Wahai Musa katakanlah laillahaillalloh” tiada tuhan selain Allah, ternyata Nabi musa suka protes, wahai Allah kalau kalimat ini sudah banyak orang yang berdzikir semacam ini, maunya Nabi Musa as mungkin yang lain, tetapi Allah menegaskan kembali kepada Allah “Wahai Musa sesungguhnya kalimat laillahaillallaoh apabila engkau timbang dengan seisi bumi dan tujuh lapis langit masih berat timbangannya kalimat laillahaillalloh”, dalam kesejap 1 jam orang-  orang yang pandai mensyukuri nikmat Allah ini dia sudah bisa membawa 3600 bumi-bumi dan 7 lapis langit menghadap Allah, sementara orang yang lengah, ketinggalan jauh, maka itulah para alim ulama, orang yang berilmu ini kemuliaannya diatas kita, 600 derajat diatas kita, kita jauh ketinggalan, ini orang-orang yang cerdik mensiasati waktu-waktu sholat dia tegakkan dzikir dia tambah membaca Al-quran setiap hari, setiap hari, paling sedikit dia 200 ayat, 200 ayat ga sampe 10 menit, jadi kalau kita biasakan setiap hari sebelum bekerja buka Al-quran, baca Al-quran, baca artinya, masya allah dahsyat, satu huruf arab kita baca dalam keadaan berwudhu tadi berdiri sholat, seratus keburukan dibuang Allah diganti dengan seratus kebaikan.
Jadi kalau sepuluh menit berapa?, setengah jam berapa?, lama-lama orang yang membaca Al-quran ini, masya Allah jadi baik dia, yang tadinya kikir jadi dermawan, yang tadinya jarang sholat jadi kepengen sholat, yang tadinya jarang berdzikir kepengen berdzikir, berubah semua, maka kalau kita ingin Polisinya berubah, maka Polisi wajib baca Al-quran.
Maka ini sekarang saya perintahkan mereka dan saya bagikan Al-quran untuk mereka semua untuk masyarakat, untuk Allah, supaya mereka sebelum bekerja sepeluh menit baca al-quran, baru kerja, nah itu, dan setiap hari kita hatamkan Al-quran untuk pada anggota saya begitu banyak hampir 42 ribu, lalu masa baca al-quran saja ga hatam-hatam, rugikan!, saya tinggal giring yang pandai-pandai baca Al-quran saya kumpulkan 30 orang hari ini, 30 orang besok, semua masing-masing 1 jus dalam sekejap 1 jam, sudah hatam al-quran, kemudian dia doa hatam, dia doain rakyatnya, dia doain pempinannya, dia doain bangsa ini, berapa pahala dia sudah dapat, masya Allah dahsyat.

 Ini semua kemauan yang keras dan istikomah yang keras, Habluminallah bagus, sholat ditegakkan sekarang dia perbaiki habluminanas, dia menyambung tali silaturahmi, untuk memprbaiki habluminannas, dia keluarkan zakat, infak, sodakoh setiap hari, perhari mungkin berkali-kali walaupun hanya 1000 rupiah, tapi dia lakukan rutinitas setiap hari karena Allah, orang yang punya duit dikantongnya 10.000,- dia infakkan 1000 masih tinggi nilainya dari pada orang yang mengeluarkan duit 10.000 tapi dikantongnya masih 1 juta, “betul” jadi infak, zakat, sedekat itu tergantung dari berpa persen yang dia punyai, itu nilainya, jadi orang miskin, orang hidup pas-pasan bisa bersedekah, ga bisa sedekah pake uang, sedekah pake makanan, ga bisa sedekah pake makanan sedekah pake air, ga bisa sedekah pake air sedekah pake doa, masya Allah.

 Inilah orang-orang yang beriman, beramal soleh kecuali orang-orang yang beriman beramal sholeh, tidak cukup dengan menyamung tali silaturahmi mengeluarkan zakat, infak, sedekah di jaga memperbaiki akhlaknya, budi pekertinya, tidak sombong, hatinya bersih, rendah hati, semua orang suka sama dia dari mulai anak-anak sampai orang tua, kakek-kakek semua senang karena akhlaknya, inilah ciri-ciri orang yang beruntung, “mari kita ikuti pa.! yang dilakukan orang-orang yang beruntung ini, lisannya selalu bersih ia jaga, tidak ngomongin orang, tidak menceritakan kesombongan dia, tidak macam-macam, pikiranya bersih tidak pernah buruk sangka kepada orang lain, hatinya bersih tidak pernah iri, dengki, sirik, kita liat zaman sekarang, naudzubillah, lisan digunakan untuk menghardik orang, lisan digunakan untuk mencaci orang, lisan digunakan untuk membuka aib orang, semua ajang dosa, tadi saya di katakan Pak Jauhari ada prediksi-prediksi orang-orang yang berilmu, tidak lama lagi akan hari kiamat, bisa jadi kalau melihat orang sekarang sudah lupa sama Allah lupa sama lisannya coba kita liat di media-media di TV baru statmen sebentar ini tanggapan-tanggapan negatif, macam-macam ini yang menimbulkan malapetaka hati-hati menggunakan lisan ini, gunakan untuk dijalan Allah, mengajak orang sholat, membicarakan firman Allah, membicarakan sunah-sunah Rasul, kalau ga bisa bicara mendingan diam, kalau ga bisa bicara yang enak, diam itu selamet, orang yang banyak bicara itu digiring setan dan iblis untuk masuk jurang, banyak contoh kemaren banyak orang yang bicara salah  banyak yang memprotes akhirnya minta maaf, betul, maka kita lebih baik ga usah bicara, bicara di jalan Allah boleh, lisannya bersih hatinya bersih, apalagi seorang Polisi dilarang lisannya untuk bicara yang sombong-sombong pada masyarakat, masyarakat enak “betul yah” maka Polisi harus bicara lemah lebut, senyum, kalau ga bisa bicara yang enak, senyum, humanis, semua orang diterima, jangan buruk sangka, jangan kotor hati, bersih hati saja, Allah akan melindungi orang-orang yang baik sangka, baik hati, baik lisannya, orang gagah/ganteng dapat jabatan semuanya, tapi ngomongnya senga! Apa enak, ga enak kan!, cantik, sholatnya bagus, ibadahnya bagus tapi ngomongnya senga, ga enak juga maka itu, lisan ini menentukan sampai dimana tingkat habluminannas, hubungan silaturahim, kalau lisannya tidak baik banyak orang takut, akhirnya apa habluminannas, silaturahminya sedikit, padahal orang-orang yang beruntung itu selalu menjalin hubungan antar manusia yaitu silaturahim, sholat bagus, zakat bagus, tunaikan zakat, tegakkan sholat, dua ini jadi motifasi, jadi kalau kita mau perbaiki diri, lakukan dua ini dulu, tegakkan sholat tunaikan zakat, sholat tambah lagi dengan dzikrullah baca al-quran, doa kemudian zakat ditambah lagi dengan tali silaturahim ditambah lagi dengan memperbaiki akhlak budi pekerti, lisannya di jaga, pikiranya di jaga, hatinya di jaga, tangannya di jaga, tangan dipakai untuk merakit bom, membunuh orang lain itu tidak boleh, Allah melarang merusak bumi di muka bumi ini, tangan harus bersih banyak memberi, jangan banyak meminta, lebih banyak memberi, minta boleh hanya kepada Allah, jangan minta kepada selain Allah, jangan mengharap-harap kepada manusia, manusia bukan Allah, bisa sirik nanti sekarang ini kenyataan kalu kita tidak punya masalah langsung curhat kemanusia juga, jangan!, sholat malam,  curhat kepada Allah, sholat malam itu Allah kasih waktu malam hari untuk curhat, nanti akan Allah jawab, Allah akan getarkan hati orang datang kepada kita tidak disangka-sangka masalah cair, yakin kepada Allah “Haqul yakin” Iyakana budu waiya kanas tain, hanya kepadaMu aku menyembah dan hanya kepadaMu aku mohon pertolongan. Maka supaya kita bisa mentauhidkan Allah, Rasulullah SAW menanamkan kalimat laillahaillalloh ini di depan kaum kafir qurais 13 tahun lamanya, tidak mudah kalimat laillahaillalloh muhammadurasulullah, itu berat 13 tahun, bayangkan, habluminalloh bagus, habluminannas bagus, sholatnya bagus, zakatnya bagus, tapi ngomongin orang juga bagus, bangkrut, karna ternyata apa? ditimbang-timbang amalnya ini lebih banyak dosanya dari pada amalnya, walaupun bagus sholatnya, walaupun amal sholehnya banyak tapi ngomongin orang juga banyak, habis, sehingga apa pahala habis dosa orang itu pun belum terbayar dipindahin ke kita......, maka kita disuruh dakwah, dzikir untuk menghindar dari dosa-dosa......, banyak-banyak berdzikir, banyak-banyak dakwah, dakwah ini wajib bagi hamba Allah, maka itu disampaikan bahwa sampaikanlah walaupun hanya satu ayat, hari ini saya berdakwah, sampaikan satu surat Al- Ash, sampaikan satu ayat apa saja, contoh kita ini belum berdakwah yang berdakwah para alim ulama, itu pun baru dahwah lisan yang prakteknya “bil haknya” sedikit sekali, masih kurang, kalau semua orang berdakwah, mesjid ini akan penuh katakanlah dakwah mengajak satu orang sholat sebagai hasil dakwahnya kepada Allah, tadi kita berapa shaf tadi, 15 shaf maka kalau satu orang ini bawa satu orang sebagai hasil dakwahnya maka besok kita bisa 30 shaf kali dua nanti bawa 1 lagi 60 shaf, masya Allah ga susah, tapi karna kemauan dakwah ini belum, ia memang kosong mesjid ini, dimana  mana bukan disini, disini mungkin rame terus tapi ditempat lain kosong-kosong, karena dakwahnya belum, padahal dakwai ini paling mudah, begitu dapat gaji, ia kan gaji 2.5 juta ini Polisi pangkat Brigadir. “assalamualaikum” “walaikum salam” pak usman alhamdulillah saya dapat rezeki pak usman, saya mau neraktir bapak ayo kita makan dulu di Hoiru, paling habis sepuluh ribu, dua puluh ribu masih cukup uang kita, habis makin enak, ngobrol enak, ngeobrol in Allah jangan ngobrolin orang, ngobro sunah-sunah rosul, ngobrolin apa yang di omongin Kapolda hari ini, obrolin ga apa-apa sebagai dakwah kita, nanti abis makan, kita mau pulang, “besok saya itu ingin subuh di mesjid An-Nur ga ada temen, Pak  Usman mau ga ngawanin saya”, “insya allah mau pak” karna kita sudah ke Hairu sudah kasih soto sama dia, masa diajak ga mau, kan mudah ngga perlu pake ayat-ayat kan, begitu dia datang sholat kita sudah punya bukti kepada Allah bahwa kita telah berdakwah mengajak orang sholat, begitu dia solat kita dapat pahala sholatnya orang ini, tanpa mengurangi pahala orang ini, masya allah, satu bulan terus kita jemput dia, selama setiap hari subuh satu bulan, supaya di juga istikomah kepada kita, nanti begitu satu bulan, dia sudah istiqomah kita lepas cari lagi dakwah yang baru, orang ini akan mengajak orang lain lagi, kita masih dapat, gara-gara kita dia jadi ngajak orang lain “betul” nanti dapat lagi pahala dari orang ini yang mengajak orang itu, orang yang diajak lagi, cucunya, buyutnya, cicitnya dapat lagi kita, sampai seterusnya ibarat kita nanam satu bahan pohon tumbuh cabang, tumbuh ranting, tumbuh daun, tumbuh bunga, tumbuh akar, banyak lagi pahala, tidak disangka-sangka engga mimpi apa, eh pahala saya sudah segede gunung  uhud berupa emas, coba siapa yang tidak mau, ini para dakwah lakukan, ajak anak kita, saudara-saudara kita, tetangga-tetangga kita, anak buah kita, pimpinan kita, sahabat kita untuk datang kerumah Allah, alhamdulillah hari ini saya dapat pahala banyak ini, Pak Isa sudah calling saya, nanti Pak Anton sholat ashar disini, nah kalau saya mau sholat disini mesti kasih tau masyarakat suruh sholat semua, alhamdulillah rame ini, dan saya juga suruh Polisi ikut, saya dapat pahala sholatnya yang datang ini, berapa banyak saya dapatkan masya allah ini hidup, sehingga orang yang bangkrut tadi, sholatnya bagus, amal sholehnya bagus insya allah dengan pahala dakwah tertutupi, tapi kalau ngga dakwah habis. 

Maka jangan lupa dakwah dan istigfar setiap saat, karena tiap hari kita ada dosa, astaghfirullahal adzim, insya allah hapus lagi Allah, dan setiap ketemu lagi orang minta maaf, ini untuk mensiasati dosa-dosa dari manusia, silaturahim, zakat, infak, sedekah, minta maaf.

Dua orang berjabat tangan, niat kepada Allah, ya allah aku berniat untuk minta maaf kepada orang itu dan orang itu sama-sama memaafkan, maka dua orang itu dosanya berguguran habis bersih, clean, clear, masya allah. 

Inilah kiat-kiat, jadi sholat, dzakat dan dakwah. Satu lagi Watawa saubisober “sabar” sholatnya bagus, zakatnya bagus, dakwahnya bagus, tapi masih suka marah-marah, habis pahalanya kebakar, ibarat rumput kering itu, dibakar api habis, maka hindari marah-marah, harus sabar, orang yang sabar ini, masya allah hebat, ahlul jannah, suatu saat rasulullah memberikan tausiyah ini, didepan para kaum ibu, beliau mengatakan diantara kita ini ada satu wanita yang kulitnya hitam pekat, tidak cantik tapi dia ahlul jannah, ternyata wanita itu sebelumnya pernah menghadap Rasulullah SAW, wanita itu meminta kepada Rasulullah SAW “wahai Rasuluollah akuminta didoakan, mintakan kepada  Allah supaya penyakit ku hilang sembuh, sebab aku ini kalau kumat penyakitku datang, kadang-kadang aku tidak sadarkan diri dan auratku terbuka, naudzubilah” tapi rasulullah mengatakan “wahai hamba allah, insya allah apabila aku doa kepada Allah, Allah akan mengijabah do’aku, aku seorang Nabi dan seorang Rasul, tetapi engkau pilih yang mana, ingin aku doakan kau sembuh atau engkau ahlul jannah, tapi sabar, ternyata wanita ini tercengang, dia pikir-pikir mendingan ahlul jannah, kadang-kadang saya juga engga terlalu berat menghadapi penyakit ini, lalu ia katakan ya Rasulullah “mendingan aku ahlul jannah” sudah engkau jangan doakan aku lagi, aku ikhlas menerima ujian ini dari Allah, saat itu namanya tercantum di lauhil mahpudz, wanita ini ahlul janaah, ahli surga, itulah sabar, maka itu, mari kita lakukan empat ini, tegakkan sholat, tunaikan zakat, banyak-banyak dakwah, banyak-banyak sabar, insya allah, menjadi orang-orang yang beruntung seperti apa yang dikatakan Allah, dijanjikan Allah dalam surat Al-Ashr : 3 

Artinya : Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholeh dan saling memberi nasihat menasehati, ingat mengingatkan tentang kebenaran-kebenaran Allah dan ingat mengingatkan tentang kesabaran. 

Saya kira itu mudah-mudahan bermanfaat, sampaikan salam saya kepada keluarga dan anak-anak, tetangga-tetangga, masyarakat disini, ini amanah harus disampaikan bener, karena kalau tidak disampaikan dosa nanti sekaligus dakwa, eh ada salam dari Kapolda, tadi Kapolda sholat ashar di masjid An-Nur bilangnya gini, kita disuruh sholat, zakat, dakwah, sabar, sambil nanti diuraikan sedikit-sedikit, atas pengertian masing-masing, dakwah sudah, insya allah itu materi dakwah, dan Pak Kapolda mau salam juga sama saya, berarti tidak sombong Kapolda ini.

Sampaikan salam saya, insya allah, dan permohonan maaf saya kepada keluarga dan anak-anak masyarakat kota Malang ini banyak amanat-amanat Polisi yang belum melakukan, masih banyak dosa-dosa kita ini.

Saya kira itu, mari kita berdoa kepada Allah :
Audzubillahi minasaitoni rojim.
Bismillahirohmaniraohim
Alhamdulillahi robil alamin

Hamdan yuwaafi ni'amahu wa yukaafiu mazzidah, Yaa rabbana laka'l hamdu kamaa yan baghi li jalaali wajhika'l kariimi wa 'adziimi sulthaanik, allah huma sholi’ala sayidina muhammad wa ala’ali sayidina muhammad, sholatan tunjina biha min jamiil ahwali wal afati wataqdhi lana biha min jamiil hajati watuthahhiruna biha min jami sayyiati watarfauna biha indaka alad daraja tiwa tuballighuna biha aqshal ghayati min jamiil khairati filhayati wabadal mamaati Allahumma Ina Nasaluka Wafil Ma dirofil makodir, allahuma na udzubila minsayima ada nabiukan muhammad nabiuka warosul.

Allahuma nasaluka mujiba birohmatika wa ajaima magfirotika wa salamatan min kuli ismin, wal ghonimata min kuli birin wal fauja bil janaatin wa najatam minannar wal af’wa indal hisab, robana la tujiq qulubana ba’da dahitataitana wablahana miladung karohmatan inaka antal wahab, robanag firlana waliwalidina warham huma kama robbauna shigoro  wa jami’il muslimina wal muslimat, wal mu minina wal mu minat, al ahyai min hum wal amwat.
Robbana dzolamna anfusana, wa’inlam taghfirlana watarhamna lana kunnalana minal khosirin. 

Ya Allah jadikanlah kami-kami ini, menjadi orang-orang yang ahli mensyukuri nikmatmu, ahli berterima kasih kepada Mu, ahli bersujud kepada Mu ya Allah.

Ya Allah jadikanlah kami-kami orang-orang yang berserah diri kepadaMu, ahli bertawakal kepadaMu, ahli bersabar kepadaMu, ahli berhukum kepada Mu ya Allah, jadikanlah kami-kami arang-orang yang memperbayak fardu-farduMu, memperbanyak sunah-sunah Rasululah dalam rangka mendekatkan diri kepada Mu ya Allah, jadikanlah kami orang-orang memohon meminta hanya kepada Mu ya Allah, dan Engkau kabulkan ya Allah, jadikan kami-kami orang-orang yang ahli berlindung kepadaMu, cukup denganMu ya Allah, maka Engkau lindung kami ya Allah.

Ya allah jadikanlah kami-kami jadi orang yang ahli membaca ayat suci al-quran, ahli berzikir untuk mengingatku, ahli berderma, berinfak, berzakat, Ya Allah jadikanlah kami jadi orang-orang yang ahli berdakawah, ahli sholat malam, ahli berpuasa ya Allah, jadikanlah kami-kami ini ahli surgaMu.

Robbana atina fidunya hasanah, wafilakhiroti hasanah wakina adza bannar Wa salelloh ala ali sayidina muhammadin wa ala ali washohbihi wasalam,Walhamdulillahi robbil alamin
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.












Related Posts:

HANYA KEPADAMU AKU MENYEMBAH

Dalam menjalani kehidupan ini, tentu kita sebagai manusia pasti pernah dan akan mengalami kesulitan dan kesusahan, yang semua itu merupakan ujian dan cobaan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sesungguhnya tatkala kesulitan itu datang, maka Allah lah sebaik-baik penolong dan kepada-Nya lah kita bergantung. Dan sesulit apapun cobaan dan kesusahan yang melanda janganlah anda tergoda untuk meminta tolong dengan jalan kesyirikan. Wallahul Musta’an.

Mintalah Pertolongan Hanya Kepada Allah

Isti’anah dan istighatsah adalah ibadah. Isti’anah artinya, meminta pertolongan dan dukungan dalam suatu urusan. Sedang istighatsah berarti meminta dihilangkannya musibah dan kesulitan. Dalil bahwa isti’anah adalah ibadah adalah ayat:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami (ber-isti’anah) memohon pertolongan” (QS. Al Fatihah: 5)

Istighatsah merupakan ibadah berdasarkan ayat:

إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُم بِأَلْفٍ مِّنَ الْمَلآئِكَةِ مُرْدِفِينَ

“(Ingatlah), ketika kamu beristightsah (memohon pertolongan) kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut.” (QS. Al-Anfal: 9)

Related Posts:

DELETE MANTAN DOWNLOAD PACAR

Mau tahu seperti apa kata-kata lucu yang mewakili perasaan kamu terhadap mantan pacar? Ini dia kumpulan kata-kata bijak motivasi, jargon, slogan serta teks kalimat gokil lain tentang mantan kekasih.
  1. Bukan salah mantan jika dulu dia ninggalin kamu. Salah sendiri jalanmu lelet!
  2. Menyandang status mantan tuh, rasanya seperti jadi juara kedua lomba lari maraton. Dapat piala sih... Tapi, harus merelakan muka kita ketetesan keringat dari ketek sang juara pertama. Asem, coy...!!
  3. Jangan menjelek-jelekkan mantan pacar secara berlebihan. Belum tentu kamu bakal dapat pengganti yang lebih jelek lagi.
  4. Mantan, mantan dan mantan... Hanya itu yang ada dalam otakmu? Kalau begitu, cucilah dengan rinso. Membersihkan mantan paling bersih!
  5. Tak perlu menangisi kepergian mantan pacar selagi dompetmu masih penuh. Kecuali, isinya ikut kebawa...
  6. Daripada terus mengumbar aib mantan kekasih, lebih baik kau kasih racun tikus!
  7. Jika kau anggap mantanmu adalah setan... Kenapa dulu kau ijinkan memasuki nerakamu?
  8. Mantan terindah itu yang ngajak married dan sekarang kau panggil papa... Mantan terjelek itu yang kamu ajak kawin tapi dianya ogah...

Related Posts:

BIARPUN KAMU GENDUT

  • aku tak bisa menutupi mata dan hatiku ..karena aku masih menyayangimu
  • Aku gak pernah minta lebih, cuma satu; jangan pergi tanpa alasan disaat aku sedang benar-benar menyayangimu.
  • Cinta itu sederhana, tapi jadi sangat ribet ketika kamu selalu memendamnya dan tidak mengungkapkan.
  • aku menyayangimu tanpa alasan, maka aku tidak ada alasan untuk meninggalkanmu, menjauhimu
  • Rindu ini selalu mengetuk lubuk hati ini , seakan ingin mendekap dan berkata .. aku ingin bertemu
  • Melihatmu tersenyum adalah kebahagiaan bagiku .. because you're my joy 
  • Aku bermimpi hidup bersamamu, dan aku bertekad untuk menjadikannya kenyataan.
  • Sungguh aku hanya mencintaimu seorang dan tak ada lagi yg lain dihatiku kecuali kamu
  • Dengan ataupun tanpa diriku, kamu masih bisa terus melanjutkan hidup dan pencari pengganti yg jauh lebih baik lagi. Live must go on
  • Aku mencintai bukan hanya dirimu saja tapi semua orang yg kamu sayangi akupun menyayanginya termasuk keluargamu.
  • Aku hanya meminta untuk bertahan dalam keadaan seperti apapun karena buatku mempertahankanmu bukan hal yg sulit.
  • Kesempurnaan hanya milik Tuhan semata karena bagiku menerimu kekuranganmu bukan suatu masalah 
  • Jatuh cinta hingga akhirnya menyayangimu adalah pilihanku dan keputusanku yg menurutku benar.
  • Aku tak akan mudah tergoda sekalipun ada sosok yg jauh lebih baik ketimbang dirimu karena bagiku kamulah satu-satunya dan yg terakhir.
  • Yakinlah selalu dan tanamkanlah kepercayaan di hatimu bahwa aku selalu sayang kamu.
  • Cinta sejati ialah cinta yg mampu membuat aku merasa kuat dan yakin untuk bertahan dan mempertahankanmu.

Related Posts:

TENTANG BAHAYA KORUPSI



Disimak dari surah al-quran, At-takaatsur
& al-humazah
 
KOMBESPOL DRS. H. JOHN HENDRI, SH, MH

Segala puji kami panjatkan ke Hadirat Allah Swt. Serta memohon shalawat dan salam ke atas Rasul-Nya yang mulia, para sahabat dan para pengikutnya yang mempertahankan perjuangan agama yang benar.

AKHIR-AKHIR ini setiap hari kita membaca koran dan menonton TV selalu menemui berita-berita tentang korupsi. Pernahkah Anda berpikir apa yang sebenarnya para koruptor cari? Harta? Bukannya gaji mereka lebih dari cukup untuk hidup dan bersenang-senang? Tidakkah mereka berpikir tentang uang siapa yang mereka makan? Tidakkah mereka berpikir keserakahan mereka menyengsarakan rakyat banyak? Kalau Anda berpikir dan bertanya-tanya demikian Anda seperti saya. Saya sering berpikir apa yang mereka cari? Kalau kita cermati lebih dalam berbedakah para koruptor itu dengan pelaku bom bali? Atau yang sedang hangat diperbincangkan sekarang si para artis Indonesia pembuat video porno? Jawabannya mungkin tidak ada bedanya!!!
 
Kalau dirunut lebih jauh efek perbuatan para koruptor tidak jauh berbeda dengan pelaku bom bali atau si artis mesum. Mereka bisa membunuh kita dengan membiarkan hutan digunduli (alih fungsi hutan), mereka bisa membunuh kita dengan membuat kita jadi orang yang bodoh karena duit yang begitu besar harusnya bisa untuk biaya pendidikan berjuta-juta orang di Indonesia. Makanya sudah banyak juga orang setuju untuk menghukum mati atau menghukum seumur hidup para koruptor mengingat kejahatannya berefek jangka panjang ke banyak orang. Mereka yang setuju para koruptor dihukum mati mungkin juga melihat efek yang begitu besar yang ditimbulkan dari perbuatan para koruptor tersebut.

Di sini saya tidak bermaksud untuk mencoba menghakimi para koruptor tetapi hanya ingin menyoroti kenapa mereka bisa demikian serakah dengan menghalalkan segala cara. Dilihat dari segi finansial atau materi mereka bukan orang yang kekurangan. Disini saya juga tidak akan berbicara tentang moral yang mendasari perbuatan mereka atau konstruksi budaya yang menyebabkan banyak pejabat melakukan korupsi. Saya akan lebih menyoroti dari perspektif personal.
 
Jika ditinjau mungkin para koruptor tersebut hanya mengejar kesenangan (karena mereka tidak kekurangan). Pada dasarnya perilaku manusia lebih banyak didorong oleh keinginan mengejar kenikmatan atau kesenangan atau lebih dikenal dengan Pleasure Principle.

Masih banyak atau bahkan kebanyakan orang masih hidup dengan Pleasure Principle ini dan hal ini berarti masih banyak juga orang berorientasi pada materialisme dan mendasarkan hidup mereka pada materi. Padahal kita pun diajarkan bahwa orang yang mendasarkan hidupnya pada materi tidak akan pernah menemukan kebahagiaan dan tidak akan pernah menemukan apa yang mereka cari karena memang mereka tidak tahu apa yang mereka cari, mereka mencari kenikmatan dan kesenangan padahal kesenangan atau kenikmatan itu semu dan bersifat sementara.
 
Kalau materi, kesenangan dan kenikmatan masih menjadi tujuan hidup, bukan sarana hidup maka manusia tidak akan pernah puas dan menjurus menjadi serakah, karena selalu saja ada kekosongan. "Untuk Apakah kita hidup? Dari manakah kita berasal? dan kemanakah kita akan kembali ketika kehidupan di dunia ini berakhir?"
 
Apakah hanya para koruptor saja yang mengejar kesenangan? Tidakkah banyak dari kita adalah pengejar kesenangan? Mungkin awalnya kita bersih, tulus, jujur dan punya integritas tetapi kalau kita masih belum menemukan makna hidup dan kemudian dihadapkan pada kesenangan tidak menutup kemungkinan kita juga akan seperti koruptor meski dalam skala kecil.

Sebenarnya pengaruh dari kekosongan hidup tidak hanya terjadi pada menjelmanya para wakil rakyat atau pejabat menjadi koruptor, namun pengaruh kekosongan dapat kita lihat dalam kehidupan kita sehari-hari. Lihat saja apa yang dilakukan para remaja kita saat mereka merasa sangat tidak ada perhatian dan tidak ada sesuatu yang membuat mereka berharga, mereka menjadi remaja yang hidup sesuai dengan teori Freud yang mengejar kesenangan semata.
 
Dunia hiburan semakin marak bak jamur di musim hujan. Banyak orang ingin menjadi artis karena kesenangan yang ditawarkan belum lagi kasus narkoba yang tidak terjadi pada anak muda saja. Tidak menutup kemungkinan anak-anak muda akan menjadi wakil rakyat atau pejabat yang korup juga kalau saat mereka menjadi wakil rakyat atau pejabat masih belum menemukan makna hidupnya dan masih hidup berdasar prinsip kesenangan. 

Jadi apa yang bisa kita lakukan? apa yang dapat kita pelajari dari para koruptor dan dari anak-anak muda jaman sekarang yang hanya mengejar kesenangan? Haruskah kita berdiam diri? Kekuatan 1 orang bisa mengubah dunia. Nasihat mulailah dari diri kita sangat tepat sekali untuk kita lakukan. Ingat! Dari 1 orang akan menular ke orang lain dari orang lain akan menular ke orang berikutnya sehingga ada snowball effect. Apa yang sejatinya yang kita cari? Sudahkan kita menemukan makna hidup kita?

Bahaya Korupsi
Sebelumnya mari kira simak terjemahan dari dua surah Al-Quran yaitu surah At-Takaatsur dan Al-Humazah.

At-Takaatsur
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan 'ainul yaqin.
'Ainul yaqin artinya melihat dengan mata kepala sendiri sehingga menimbulkan keyakinan yang kuat. kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).

Al-Humazah
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.














Related Posts:

KEBIJAKAN BELA NEGARA




A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.

Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

C. Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah:
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :

  1. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
  2. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
  3. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
  4. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
D. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.

Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. 

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. 

Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”. 

Sedangkan pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 

Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 mengandung makna bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri. 

Mungkin kalian masih ingat sang petinju legendaris Muhammad Ali (AS) pernah dipaksa masuk penjara karena menolak mengikuti wajib militer di negaranya. Artinya, ikut serta dalam pembelaan negara merupakan kewajiban setiap warga negara dan apabila menolak kewajiban itu akan mendapat sanksi.  Masalahnya, bolehkah negara (pemerintah) memaksa warga negara? Hal ini dibenarkan karena negara diberi tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diembannya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Selain itu, negara berwenang memaksa karena memang negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakekat negara, yaitu sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. (H.J. Laski, 1966)

Sifat memaksa yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifat memaksa ini negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara. Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaanya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannnya. Misalnya : negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak dan mentaati peraturan yang berlaku. 

Sifat monopoli yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut. Contoh: di negara kita melalui ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966 melarang organisasi PKI berkembang di seluruh wilayah negara republik Indonesia.

Related Posts:

Macam-macam Norma dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari



I. Norma agama adalah sekumpulan kaidah yang bersumber dari wahyu Ilahi. Norma agama merupakan tingkatan norma tertinggi diantara norma-norma lainnya.
Akibat dari melanggar norma agama adalah siksaan dari Yang Kuasa setelah meninggal dunia.
Contoh Norma Agama dalam kehidupan sehari-hari menjauhi larangan-larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh dan sebagainya. Melaksanakan perintah agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah. Melaksanakan ibadah sholat tepat pada waktunya. 

II.  Norma hukum adalah sekumpulan kaidah sebagai pedoman hidup yang bersumber dari undang-undang dan pemerintah.
Akibat dari melanggar norma hukum adalah sanksi berupa hukuman penjara dan sebagainya.
Contoh Norma Hukum dalam Kehidupan sehari-hari mematuhi aturan lalu lintas ketika berkendara. Tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti pencurian, pembunuhan dan sebagainya.

III. Norma kesopanan adalah aturan-aturan dalam masyarakat yang bersumber dari kebiasaan dan kepatuhan dalam masyarakat dalam hal ini berkaitan dengan adat di dalam masyarakat.
Akibat dari melanggar norma kesopanan adalah dicemohkan oleh masyarakat. Contoh Norma Kesopanan dalam kehidupan sehari-hari mengucapkan salam ketika bertamu ke rumah orang lain. Mencium tangan orang tua ketika ingin berangkat ke sekolah. Sopan santun saat bertamu ke rumah orang. Tidak membuang sampah di sembarang tempat. 

IV. Norma kesusilaan adalah sekumpulan kaidah sebagai pedoman hidup yang bersumber dari hati nurani seseorang.
Akibat dari melanggar norma kesusilaan adalah dikucilkan oleh masyarakat. Contoh Norma Kesusilaan dalam kehidupan sehari-hari menghargai dan menghormati orang lain. Menghormati orang-orang yang lebih tua. Berlaku jujur dan adil dalam masyarakat. 

V.  Kebiasaan adalah tindakan yang umum dilakukan masyarakat.
Akibat dari melanggar kebiasaan adalah digunjingkan masyarakat.
Contoh Kebiasaan dalam Kehidupan Sehari-hari mengirimkan makanan ke tetangga sekitar. Hal itu dilakukan bila sebuah keluarga mengalami peristiwa menggembirakan, misalkan pernikahan.

VI.  Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun.
Adat istiadat memiliki 4 unsur yaitu nilai budaya, sistem norma, sistem hukum dan aturan khusus.
  1. Nilai budaya adalah gagasan yang dianggap bernilai dari suatu masyarakat. Contoh nilai budaya rukun dengan sesama, hormat kepada orang tua.
  2. Sistem norma adalah aturab yang mengikat kelompok di masyarakat. Contoh sistem norma pak Karno adalah orang tua dari dua orang anak. Ia bekerja sebagai guru. Ia terpilih menjadi ketua RT. Ketika pak Karno memerankan dirinya sebagai orang tua, ia berperilaku sebagai orang tua. Ketika ia memerankan sebagai ketua RT, ia memerankan sebagai ketua RT.
  3. Sistem hukum adalah aturan yang mengikat masyarakat. Contoh sistem hukum tidak membuang sampah sembarangan, aturan perundang-undangan.
  4. Aturan khusus adalah aturan yang mengikat warga kelompok masyarakat mengenai kegiatan tertentu.

Related Posts:

Meggi Z - Cinta Hitam


jangan kau tanamkan......cinta noda hitamhanya 
untuk.....membuat penyesalan....

Lebih baik putus saja sudah hubungan kita 
Dari pada lama-lama aku mati tersiksa

Cukup sudah kumengerti apa yang kau harap dariku
Aku hanya punya cinta dan tak punya apa-apa

Lebih baik putus saja sudah hubungan kita
Dari pada lama-lama aku mati tersiksa

 


Interlude :

Kini kusadari cintamu padaku
Hartalah semata yang engkau cari

( Melodi )

Cinta yang sejati dan ketulusan muSemuanya itu tiada kau miliki
Hanya yang kau tanam benih cinta hitam Hingga membuat aku tak tahan

Related Posts:

KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPN DENGAN POLRI




                                                                KESEPAKATAN BERSAMA
                                                                                  ANTARA
                                     BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
                                                                                  DENGAN
                                             KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

                                                               Nomor :    10/SKB/XII/2010
                                                               ----------------------
                                                               Nomor :    B/31/XII/2010

                                                                           TENTANG
                                                 PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN
                                                    DAN SERTIPIKASI TANAH ASET POLRI

Pada hari ini  Jum’at  tanggal  Tiga  bulan  Desember  tahun dua ribu sepuluh, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.  JOYO WINOTO, Ph.D.
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) berkedudukan di Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.  JENDERAL POLISI Drs. TIMUR PRADOPO.
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), berkedudukan di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, menerangkan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
  2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Institusi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dengan memperhatikan ketentuan :
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 104, Tambahan Lembaran Negara No. 2043).
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 No. 76, Tambahan Lembaran Negara No. 3209).
  3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repulik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 No. 2, Tambahan Lembaran Negara No. 4168).
  4. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Tahun 2010 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 5098).
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2006  tentang Badan Pertanahan Nasional.
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Dengan ini membuat Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Pertanahan dan Sertipikasi Tanah Aset Polri.

BAB I
TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP


Pasal 1

Kesepakatan Bersama ini bertujuan:
a. menyamakan persepsi dalam melakukan tindakan pengkajian, penanganan, dan pencegahan masalah pertanahan;
b. mengembangkan komunikasi dua arah dan meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus pertanahan yang berindikasi tindak pidana;  dan
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan  POLRI dan BPN RI dalam penanganan masalah pertanahan.

Pasal 2

Kesepakatan Bersama ini dilandasi prinsip:
a.    semangat kebersamaan, koordinasi dan sinergi;
b.    timbal balik dan  saling membantu kelancaran tugas PARA PIHAK; dan
c.    tidak mengurangi kewenangan dan atau tugas PARA PIHAK.

Pasal 3

Kesepakatan Bersama ini dilaksanakan oleh PARA PIHAK beserta jajarannya dari di tingkat Pusat sampai kewilayahan setingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 4

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi :
a.    bidang informasi masalah pertanahan;
b.    bidang pembinaan kemampuan penanganan masalah pertanahan;
c.    bidang operasional penanganan masalah pertanahan; dan
d.    bidang sertipikasi tanah aset Polri.

BAB II
PELAKSANAAN

Bagian Pertama
Bidang Informasi
Pasal 5
PARA PIHAK dalam rangka penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan saling membantu untuk memberikan informasi meliputi :
a.    perkembangan situasi mengenai permasalahan pertanahan;
b.    peraturan, hukum dan teknik  penanganan masalah pertanahan; dan
c.    perkembangan informasi penanganan masalah pertanahan.

Bagian Kedua
Bidang Pembinaan
Pasal 6
PARA PIHAK saling membantu dalam rangka pembinaan dan peningkatan kemampuan penanganan masalah pertanahan meliputi:
a.    pendidikan dan pelatihan penanggulangan masalah pertanahan; dan
b.    dialog, seminar dan kegiatan ilmiah lainnya kajian masalah pertanahan.
Pasal 7
  1. Dalam rangka mendalami pengetahuan dan pemahaman kebijakan dan peraturan di bidang pertanahan, PIHAK PERTAMA menyiapkan tenaga pengajar profesional bidang pertanahan untuk pendidikan/pelatihan anggota PARA PIHAK.
  2. Dalam Rangka pengembangan kemampuan penyelidikan dan penyidikan masalah pertanahan PIHAK KEDUA menyiapkan tenaga pelatih profesional untuk pendidikan/pelatihan anggota PARA PIHAK.

Bagian Ketiga
Bidang Operasional

Pasal 8

PARA PIHAK saling membantu dalam rangka pelaksanaan operasional penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan yang meliputi:
a.    koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah atau perkara pertanahan melalui mediasi atau jalur hukum;
b.    pengamanan manusia, benda dan lokasi dalam penanganan masalah atau perkara pertanahan;
c.    kelancaran proses penyelidikan, penyidikan, peradilan dan proses penuntasan masalah pertanahan;
d.    penanganan tanah terlantar;
e.    kerjasama dalam pengkajian dan pencegahan timbulnya permasalahan pertanahan; dan
f.    kegiatan gabungan penanganan masalah pertanahan.


Bagian Keempat
Pengamanan Manusia, Benda dan Lokasi

Pasal 9
  1. Untuk mendapatkan bantuan pengamanan manusia, benda dan lokasi dalam penanganan masalah pertanahan dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA meminta bantuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA sebelum melaksanakan kegiatan.
  2. Dalam hal keadaan mendesak atau pada saat terjadi peristiwa yang perlu bantuan pengamanan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat meminta bantuan secara lisan.
  3. PIHAK KEDUA memberi bantuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), termasuk tindakan pengamanan terhadap anggota PIHAK PERTAMA yang sedang dalam melaksanakan tugas kewajibannya.

Bagian Kelima
Penyelidikan Masalah Pertanahan

Pasal 10
  1. Setiap laporan tentang masalah pertanahan yang diduga berindikasi pidana, proses penanganannya diawali dengan tindakan penyelidikan.
  2. Untuk kelancaran penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidikan dilaksanakan dengan koordinasi antara penyelidik PIHAK KEDUA yang ditunjuk  dengan petugas PIHAK PERTAMA yang ditunjuk untuk menangani masalah pertanahan yang sedang dilakukan penyelidikan.
  3. Petugas penyelidik dari PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mencari informasi, data dan dokumen yang diperlukan untuk penyelidikan yang ada di PIHAK PERTAMA, melalui koordinasi dengan petugas PIHAK PERTAMA yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Petugas dari PIHAK PERTAMA yang sedang meneliti masalah pertanahan yang berindikasi pidana dapat meminta bantuan kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan penyelidikan masalah pertanahan yang sedang diteliti.
  5. Dalam hal hasil penelitian/penyelidikan ditemukan adanya indikasi pidana, penanganan selanjutnya diserahkan kepada PIHAK KEDUA untuk dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
  6. Dalam hal tidak ditemukan indikasi pidana, penanganan selanjutnya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
Bagian Keenam
Kelancaran Penyidikan Masalah Pertanahan

Pasal 11
  1. Untuk mendukung kelancaran penyidikan masalah pertanahan, PARA PIHAK saling membantu sesuai kewenanganan masing-masing  agar penyidikan dapat dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
  2. Dalam hal diperlukan keterangan saksi atau ahli dari PIHAK PERTAMA, penyidik dari PIHAK KEDUA dapat melaksanakan pemeriksaan di kantor PIHAK PERTAMA guna memudahkan proses pemeriksaan, penyiapan data/dokumen yang ada pada PIHAK PERTAMA dan dibutuhkan oleh penyidik, serta memudahkan penyidik untuk mendapatkan saksi/ahli lainnya.
  3. Surat panggilan kepada saksi atau ahli dari PIHAK PERTAMA, disampaikan kepada Kepala Kantor BPN yang membawahi saksi/ahli yang dipanggil dan Kepala Kantor yang menerima Surat Panggilan wajib menyiapkan saksi/ahli yang diperlukan Penyidik.
  4. Dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti berupa dokumen pertanahan dari PIHAK PERTAMA, Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan KUHAP dan dapat dititipkan di Kantor BPN setempat.
  5. Kepala Kantor BPN yang menerima penitipan barang bukti dokumen yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyiapkan tempat khusus penyimpanan barang bukti dan menjamin keamanan barang bukti serta menyerahkan barang bukti kepada penyidik pada saat barang bukti dibutuhkan oleh penyidik atau pada saat perkaranya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Bagian Ketujuh
Penanganan Tanah Terlantar

Pasal 12
  1. Untuk penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, PIHAK PERTAMA dapat menyampaikan permintaan bantuan pengamanan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan yang membutuhkan bantuan.
  2. Permintaan bantuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup tentang :
a.    sasaran;
b.    lokasi;
c.    waktu pelaksanaan kegiatan;
d.    bentuk pengamanan; dan
e.    kekuatan atau personil pengamanan yang dibutuhkan.

Bagian Kedelapan
Pencegahan Masalah Pertanahan

Pasal 13

Untuk pencegahan timbulnya masalah pertanahan, PARA PIHAK melakukan kerjasama, koordinasi dan sinergi dalam rangka:
a.    Penelitian dan pengkajian potensi konflik dan masalah pertanahan;
b.    Sosialisasi tentang kebijakan dan peraturan di bidang pertanahan; dan
c.    Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan penanggulangan konflik dan masalah pertanahan.

Bagian Kesembilan
Kegiatan Gabungan Penanganan Masalah Pertanahan
Pasal 14
  1. Untuk percepatan penanganan masalah pertanahan yang berindikasi pidana, PARA PIHAK melaksanakan kegiatan gabungan secara periodik.
  2. Kegiatan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan program yang disusun setiap tahun.

BAB III
BIDANG SERTIPIKASI TANAH ASET POLRI
Pasal 15


(1)    Untuk pelaksanaan sertipikasi tanah aset POLRI, PIHAK KEDUA:
a.    menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan sertipikasi; dan
b.    melakukan pemasangan tanda batas bidang tanah, menunjuk dan menghadiri pelaksanaan pengukuran, serta memenuhi kewajiban penandatanganan penetapan bidang tanah yang berbatasan.
(2)    PIHAK PERTAMA melakukan percepatan dan prioritas proses sertipikasi tanah aset POLRI

BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA

Pasal 16
Hubungan dan tata cara kerja pelaksanaan kerjasama penanganan masalah pertanahan yang meliputi bidang informasi, pembinaan, operasional dan Sertipikasi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Kerjasama yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dengan Kesepakatan Bersama ini.

BAB V
DUKUNGAN PELAKSANAAN
Pasal 17


PARA PIHAK saling memberikan dukungan pelaksanaan secara proporsional, dapat berupa bantuan personel, sarana, prasarana, dan fasilitas.

BAB VI
DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN


Bagian Pertama
Dukungan Administrasi
Pasal 18
(1)    Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kesepakatan bersama, PARA  PIHAK menunjuk Pejabat Penghubung di setiap instansi masing-masing dari tingkat Pusat sampai ke wilayah.
(2)    PIHAK PERTAMA menunjuk Pejabat Penghubung sebagai berikut:
a.    BPN RI    :    
1) Direktur Perkara dari Kedeputian Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI untuk penanganan masalah pertanahan; 
2)    Direktur Pengaturan Dan Pengadaan Tanah Pemerintah dari Kedeputian Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah untuk kegiatan sertipikasi aset.
b.  Kanwil BPN    :    
1)  Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional untuk penanganan masalah pertanahan;
 2)  Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional untuk kegiatan sertipikasi aset.
c.    Kantah    :   
1)  Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Kantor Pertanahan untuk penanganan masalah pertanahan;
2)  Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan untuk kegiatan sertipikasi aset.

(3)  PIHAK KEDUA menunjuk Perwira Pejabat Penghubung Pertanahan yang terdiri dari Pejabat Reserse sebagai berikut:
a.    Mabes Polri    :    
            1)    Direktur I Bareskrim Polri untuk penanganan masalah pertanahan;
            2)    Direktur Samapta Babinkam Polri untuk bantuan pengamanan;
            3)    Karolog Sdelog Polri untuk sertipikasi aset.
b.    Polda    :    
            1)    Direktur Reserse Kriminal Polda untuk penanganan masalah pertanahan;
            2)    Direktur Samapta Polda untuk bantuan pengamanan;
            3)    Karolog Polda untuk sertipikasi aset.
c.  Polres    :    
            1)    Kepala Satuan Resere Polres untuk penanganan masalah pertanahan;
            2)    Kasat Samapta untuk bantuan pengamanan;
            3)    Kabagmin untuk sertipikasi aset.


Bagian Kedua
Pembiayaan

Pasal 19

Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK secara proporsional.

BAB VII
JANGKA WAKTU


Pasal 20
  1. Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi dan kesepakatan PARA PIHAK.
  2. Perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan koordinasi PARA PIHAK dalam waktu 3 ( tiga ) bulan sebelum jangka waktu berakhir.
  3. Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan bahwa PIHAK yang akan mengakhiri memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diakhirinya.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Penyelesaian Perbedaan Pendapat

Pasal 21

Perbedaan Pendapat dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.

Bagian Kedua
Perubahan (Addendum)

Pasal 22

Hal-hal lain yang belum di atur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur kemudian di dalam Kesepakatan Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Kesepakatan ini.

BAB IX
PENUTUP


Pasal 23
  1. Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, dan bermeterai dengan kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  2. Dengan berlakunya Kesepakatan Bersama ini, maka Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.: 3-SKB-BPN-RI-2007, No. Pol.: B/576/III/2007 tentang Penanganan Masalah Pertanahan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Kesepakatan Bersama ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.

PIHAK KEDUA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


Drs. TIMUR PRADOPO
JENDERAL POLISI       

PIHAK PERTAMA
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOYO WINOTO, Ph.D.


Related Posts: