CARA MEMBUAT BLOG

Cara Membuat Blog 

1. Apa itu Blog ?

Blog merupakan sigkatan dari “Web log” adalah salah satu aplikasi web berupa tulisan-tulisan yang umum disebut sebagai posting pada halaman web.

2. Cara membuat blog di blogspot

Salah satu penyedia blog gratis yang cukup populer saat ini adalah  blogspot atau blogger, dimana ketika mendaptar adalah melalui situs blogger.com namun nama domain yang akan anda dapatkan adalah sub domain dari blogspot, contoh : contohsaja.blogspot.com
Kenapa harus membuat blog di blogger.com bukan pada situs penyedia blog lainnya? Sebenarnya tidak ada keharusan untuk membuat blog di blogger, namun ada banyak kelebihan yang dimiliki blogger di banding dengan penyedia blog lain. Beberapa contoh kelebihan blogspot di banding yang lain yaitu mudah dalam pengoperasian sehingga cocok untuk pemula, lebih leluasa dalam mengganti serta mengedit template sehingga tampilan blog anda akan lebih fresh karena hasil kreasi sendiri, custom domain atau anda dapat mengubah nama blog anda dengan nama domain sendiri misalkan contohsaja.blogspot.com di ubah menjadi contohsaja.com, sedangkan hosting tetap menggunakan blogspot dan masih tetap gratis.
Perlu ditekankan dari awal bahwa internet itu sifatnya sangat dinamis, sehingga mungkin saja dalam beberapa waktu kedepan panduan membuat blog di blogspot ini akan sedikit berbeda dengan apa yang anda lihat di blogger.com
Untuk mengurangi hal yang tidak perlu di tulis, berikut cara membuat blogger di blogger.com

Membuat Email

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam membuat blog adalah anda memiliki alamat email yang masih aktif atau di gunakan. Jika anda belum mempunyai alamat email, silahkan daftar terlebih dahulu di gmail karena blogger adalah salah satu layanan dari Google maka ketika mendaftar ke blogger sebaiknya gunakan email gmail. Jika anda belum paham bagaimana cara membuat email, silahkan gunakan mesin pencari google untuk mencari panduannya.

Daftar Blog di blogger


  1. Silahkan kunjungi situs http://www.blogger.com
  2. Setelah halaman pendaftaran terbuka, alihkan perhatian ke sebelah kanan atas, ubah bahasa ke Indonesia agar lebih mudah difahami. Silahkan langsung login dengan menggunakan username serta password gmail anda ( akun email anda bisa untuk login ke blogger).
    login blogger
  3. Klik tombol bertuliskan CIPTAKAN BLOG ANDA. ciptakan blog anda
  4. Isilah nama judul blog serta alamat blog yang di inginkan. Ingat! dalam membuat alamat blog harus benar-benar serius karena itu permanen tidak dapat digantikan lagi (kecuali nanti ganti dengan custom domain). Jika alamat yang diinginkan ternyata tidak bisa digunakan, masukkan kembali alamat lain yang masih tersedia. Jika alamat blog yang diinginkan masih tersedia, silahkan klik anak panah bertuliskan LANJUTKAN.
    nama-blog
  5. Silahkan pilih template yang anda sukai ( template ini nanti bisa diubah lagi kapan saja anda mau), kemudian klik LANJUTKAN. pilih template di blogger
  6. Akan ada tulisan “Blog Anda Sudah Jadi!”. Silahkan lanjutkan dengan klik tombol MULAI BLOGGING. mulai blogging
  7. Setelah masuk post editor, silahkan isi apa saja ( disarankan untuk langsung mengisi posting, biasanya jika tidak langsung posting akan terjaring robot anti spam milik blogger, dan blog anda akan di lock). Contoh : hello world. Klik Tombol PRATINJAU untuk melihat tampilan yang nanti akan muncul di blog, klik tombol TERBITKAN ENTRI jika posting anda mau dipublikasikan ke publik.
    terbitkan entri
  8. Klik “Lihat Entri” untuk melihat blog anda. Berikut contoh tampilan blog yang tadi di buat. tampilan-blog
  9. Selesai.
Untuk tahap awal, blog anda sudah jadi dan bisa diakses dimana saja. Untuk pembahasan lebih dalam tentang bagaimana blogging dengan blogger, akan di bahas pada posting berikutnys membuat account blogger 

Related Posts:

NARKOBA HARAM & BERBAHAYA

NARKOBA HARAM & BERBAHAYA
Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

google
Kombes Pol. John Hendri, SH, MH



Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan dzat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap dzat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jauh-jauh hari, bahkan sejak tahun 1976 telah mengeluarkan 3  fatwa haramnya narkoba. MUI menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkoba dan semacamnya, yang membawa kemudaharatan, mengakibatkan rusak mental fisik seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan ketahanan Nasional. (Sumber: Komisi Fatwa MUI 10 Februari 1976).
Dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Firman Allah SWT, yang artinya: Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.(Qs. Al A’raf [7]: 157).



Related Posts:

ENAM PERKARA PERTANYAAN DALAM KUBUR


Setiap orang yang meninggal dunia pasti akan ditanyakan enam perkara yaitu :  :

Tausiyah KBP. John Hendri, SH, MH       
















1. MARROBBUKA ? Siapa Tuhanmu ?
= Allah adalah Tuhanku
2. WAMAN NABIYYUKA ? Siapa Nabimu?
= Nabi Muhammad SAW Nabiku
3. WAMA DINUKA ? Apa Agamamu?
= Islam Agamaku
4. WAMA QIBLATUKA ? Mana Kiblatmu?
= Ka'bah Qiblatku
5. WAMA IMAMUKA ? Ada Pedomanmu?
= Al-Quran Pedomanku  
WAMAN IKHWANUKA? = Dan siapa saudaramu? 
= Semua orang islam yang beriman adalah saudaraku










Related Posts:

PANDUAN MEMBUAT BLOG

Membuat Blog sangat mudah, tinggal kunjungi blogspot.com
Lihat Video

Gunakan Blog anda menuju surga



Related Posts:

AKHLAK TERHADAP RASULULLAH SAW

Kombes Pol. John Hendri, SH, MH
AKHLAK TERHADAP RASULULLAH SAW
1.  DILARANG BERSUARA KERAS KEPADANYA
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari”. (QS.Al-Hujrat :2)

2. DILARANG SEMBARANGAN MEMASUKI RUMAHNYA, DAN DILARANG MENIKAHI MANTAN ISTRINYA.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”. (QS. AL-Ahzab: 33).

3.  DIPERINTAH BERSHALAWAT KEPADANYA
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (QS. Al-Ahzab: 56).

4. ORANG YANG MENGHINA ALLAH DAN RASULNYA AKAN MENDAPAT LAKNAT DUNIA AKHIRAT
“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan”. (QS.Al-Ahzab:57).

5.  DILARANG MEMBUAT LUKISAN ATAU GAMBAR NABI MUHAMMAD
Melukis gambar nabi Muhammad SAW adalah sebuah penghinaan kepadanya, karena Rasul sendiri melarang menggambar makhluk hidup, selain itu tidak akan ada orang yang bisa menggambarkan persis wajah Rasul, syetan dan jin saja tidak bisa menyerupakan wajah Rasul dalam mimpi seseorang, padahal syetan pernah bertemu Rasul dan kita tidak.
 

Related Posts: