HUKUM BUNUH DIRI ATAS NAMA JIHAD

HUKUM BUNUH DIRI
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. Al-Nisa:29) Ibnu Katsir menjelaskan : Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: ”Barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara membenamkan besi ke perutnya sendiri, besok pada hari kiamat ia akan masuk neraka jahannam selama-lamanya, dan barang siapa yang melakukan bunuh diri dengan cara meminum racun akan masuk neraka selama-lamanya”. (HR. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan ayat dan hadis diatas hukum bunuh diri adalah dosa besar kedua sesudah syirik, bahkan mati mereka tergolong mati kafir atau mati fasiq, karena hadis di atas mengatakan mereka akan kekal dalam neraka selama-lamanya, sebagaimana orang kafir akan kekal dalam neraka.

HUKUM BUNUH DIRI ATAS NAMA JIHAD
Lain halnya dalam keadaan perang Islam vs kafir, Ulama Maliki berpendapat seseorang yang sengaja menerobos ke barisan musuh dengan niat bulat mati di jalan Allah, atau seorang yang mengumpankan dirinya untuk terbunuh sebagai taktik perang tidak tergolong bunuh diri. Sebagaimana halnya yang dilakukan seorang pemuda melompat ke dalam benteng Khaibar, menurut perhitungan dia pasti mati, dan memang dia mati terbunuh namun pintu benteng berhasil ia buka, maka orang seperti ini tidak tergolong mati bunuh diri bahkan mati syahid. Kemungkinan kisah inilah yang menjadi inspirator para bomber 58 melakukan aksinya, sayangnya mereka hanya korban doktrin sesat, sementara ilmu mereka sangat terbatas untuk memahami konteks cerita diatas, sehingga mereka salah kaprah.

KRITERIA MATI SYAHID
Imam Nawawi : Ada tiga syarat supaya seseorang dikatakan mati syahid yaitu mati karena berperang, perangnya melawan orang kafir, dan matinya sebab perang itu, bukan sebab lainnya. Syahid seperti ini adalah syahid dunia akhirat, jenazah mereka tidak perlu dimandikan dan dishalatkan dan akan masuk sorga.
Imam Syarqawi: selain orang yang mati syahid dalam peperangan, ada juga orang yang tergolong syahid dunia yaitu : orang yang mati karena sakit dalam keadaan sabar, mati karena menjalani hukuman, tenggelam, atau dibunuh secara zalim, juga termasuk orang yang mati dalam keadaan menuntut ilmu, orang yang mati syahid seperti ini tetap wajib dimandikan dan disahalati layaknya mayat biasa.
Adapun orang yang mati karena bunuh diri, apalagi dalam rangkaian penentangan terhadap negara (bughat), terlebih lagi diantara korbannya muslim, maka mereka bukan mati syahid tapi tergolong mati fasiq, namun tentang cara memperlakukan mayat mereka, Imam Mazhab yang empat sepakat bahwa mereka tetap dimandikan, dikafani dan dishalatkan baru dikuburkan.
Perang dalam Islam merupakan pilihan terakhir, Islam tersebar bukan dengan perang dan penjajahan, Islam tidak akan tegak karena paksaan tapi dengan dakwah ambil hikmah yang tiada henti, so… “Moslem isn‟t terroris”. Wallahu A‟lam Bis Shawaf

Related Posts:

0 Response to "HUKUM BUNUH DIRI ATAS NAMA JIHAD "

Post a Comment