HUKUM FOTO SELFIE SAAT HAJI DAN UMROH


SEJAK larangan berfoto dicabut oleh pemerintah Arab Saudi, banyak jamaah haji dan umroh berfoto selfie dan mengunggahnya ke akun media sosialnya. Kini foto-foto selfie jamaah haji/umroh bermunculan di jejaring sosial. Bagaimana hukumnya?

Menurut ulama Arab Saudi, Assim Al-Hakim, foto selfie jamaah haji itu bertentangan dengan spirit ibadah haji dan bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Saw.

Ulama asal Kota Jeddah ini bahkan melarang jamaah haji dari seluruh dunia berfoto selfie saat menunaikan ibadah rukun Islam kelima itu.

“Fotografi tanpa alasan kuat masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Tapi meski ada perbedaan, seharusnya semua sepakat soal alasan dan makna ibadah haji,” katanya seperti dilansir World Bulletin, Rabu (1/10).

Dijelaskannya, Nabi Muhammad Saw mengajarkan, dalam ibadah haji kita semua menanggalkan semua kesombongan dan rasa ingin pamer. “Jadi berfoto selfie dan merekam video sesungguhnya bertentangan dengan sunnah Nabi,” kata Al-Hakim.

Hal senada dikemukakan guru agama Islam di Riyadh, Abdul Razzaq Al-Badr. Ia menyatakan, berfoto selfie mengesankan jamaah haji pergi ke Makkah hanya untuk mengambil foto dan bukan beribadah.

Kamera ponsel beberapa tahun lalu dilarang di Masjidil Haram, namun pihak Saudi belakangan ini melonggarkan aturan itu.

Saat ini sudah jamak kita melihat jamaah haji mengambil foto di dalam Masjidil Haram meski penjaga sudah melarang jamaah membawa kamera profesional.

Semoga foto selfie jamaah haji/umroh selama ini tidak mengurangi/menghilangkan pahala dan rasa ikhlas mereka. Semoga jamaah haji/umroh diberi kekuatan untuk mampu menahan "rasa riya/ingin pamer" yang bisa mengurangi nilai ibadah haji/umroh. Amin...! Wallahu a'lam bish-shawabi. 
(www.risalahislam.com).*

Related Posts:

MASKOT SEA GAMES 2018


Asian Games Jakarta-Palembang 2018, Maskot  baru saja diluncurkan pada Minggu 27 Desember 2015. baru saja sehari diperkenalkan, maskot akan mengalami perubahan bentuk.

Maskot yang berbentuk burung cendrawasih. Maskot tersebut menggunakan kostum pencak silat yang berwarna hitam.

Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga, menjelaskan setelah Drawa diperkenalkan, masih banyak kritik yang masuk. Bentuk serta model Drawa, disebut Imam, masih belum sempurna.

"Senyumnya mungkin masih kurang. Atau ekornya terlalu panjang. Kami masih perbaiki. Dan mungkin akan ada beberapa perubahan,"

Perubahan desain Drawa, disebut Imam, masih memungkinkan dilakukan. Pasalnya, sampai sekarang baru logo Asian Games saja yang sudah dilaporkan ke OCA.

"Jadi, masih punya waktu untuk memperbaiki maskot ini. Kami membuka masukan dari beberapa pihak terkait desain Drawa," jelas Imam.

sumber : viva.co.id

Related Posts:

PELAKSANAAN SOSIALISASI UU NO.7 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Kombes Pol Drs. H. John Hendri, SH, MH

I.    PENDAHULUAN

A.    DASAR
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan implementasi Polisi dan manajemen konflik;
  3. Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006  tentang Pedoman Pengendalian Massa;
  4. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;
  5. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara; dan
  6. Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.
  7. Surat Perintah Kadivkum Polri Nomor: Sprin/714/IX/2013, tanggal 30 September 2013, Perihal Penunjukan personel Divkum Polri untuk melaksanakan tugas sosialisasi di Polda Jambi.


B.    LATAR BELAKANG
Bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya penyelenggaraan,  perlu adanya standar baku tentang mekanisme penyusunan, bentuk dan teknis penulisannya. Ketentuan sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi kehidupan seluruh warga masyarakat Indonesia, termasuk mewujudkan kondisi kehidupan masyarakat yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dalam kaitan tersebut sebagai upaya melindungi dan menegakkan hak asasi setiap Warga Negara perlu dilakukan upaya penciptaan suasana yang aman,  tenteram,  tertib,   damai   dan   sejahtera  yang  dilaksanakan  melalui
penanganan.....
penanganan perseteruan dan/atau benturan antar kelompok masyarakat yang dapat menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas  dan terhambatnya pembangunan nasional, sekaligus menjadi jawaban komprehensif atas kebutuhan hukum masyarakat, maka telah disusun UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 3, konflik sosial, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disentegrasi sosial, sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.


C.    MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Maksud dari sosialisasi  ini adalah untuk memberikan gambaran kepada pimpinan dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan personel untuk penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian; dan
  2. Tujuan sosialisasi adalah terwujudnya pemahaman dari personel Polri dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan.

D.    PELAKSANAAN
1.    Waktu dan Tempat:
  • Waktu pelaksanaan sosialisasi pada hari Kamis, tanggal 27 September 2013, pukul 08.00 WIB. s.d. selesai;
  • Tempat pelaksanaan sosialisasi di aula Polda Jambi.

2.    Sosialisasi dibuka oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol. Drs. Satriya Hari Prasetya, S.H.

3.    Peserta sosialisasi kurang lebih sebanyak 120 (seratus dua puluh) orang, yang terdiri dari Anggota Polda Jambi termasuk Para Kapolres.


E.    Tema:

“Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,   dan Peraturan Kapolri” 


F.  Penyelenggara: Kabag Luhkum Divkum Polri;

G.  Tim sosialisasi: 

Kabag Luhkum Divkum Polri Kombes Pol. Drs. John Hendri, S.H., M.H., AKBP. Lilik Moelyanti, S.H., dan AKBP. Siti Zubaidah, S.H.


H.    Anggaran: DIPA Divkum Polri 2013;

I.    Sambutan-sambutan:

1.    Sambutan Kapolda  Jambi pada intinya menyampaikan sebagai berikut:

  1. mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tim sosialisasi Divisi Hukum Polri dan kepada seluruh peserta sosialisasi hukum, agar mengikuti dengan penuh semangat serta besar harapan saya sosialisasi hukum tentang peraturan perundang-undangan ini benar-benar memberikan manfaat, untuk selanjutnya dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas anggota di lapangan; 
  2. dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, anggota Polri khususnya Polda Jambi harus dibekali dengan pemahaman hukum yang mendalam guna menjawab isu-isu dan situasi yang saat ini sedang berkembang di tengah masyarakat, melalui  peningkatan kemampuan tugas kepolisian khususnya menghadapi masalah konflik sosial yang sering terjadi, sehingga dapat terselesaikan dengan baik dan tidak berdampak terhadap gangguan Kamtibmas. 

2.    Sambutan Kadivkum Polri pada  intinya menyampaikan:

  • tuntutan reformasi yang menghendaki terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik dan Pemerintahan yang bersih adalah kehendak masyarakat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan komitmen Polri sebagai alat negara yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat adalah salah satu pilar yang diharapkan mampu mewujudkan cita-cita reformasi, sehingga diperlukan sumber daya manusia Polri yang kuat, guna menjawab tuntutan dan harapan masyarakat;
  • tindakan pencegahan konflik merupakan langkah preemtif kepolisian, melalui sosialisasi ini disampaikan UU dan Peraturan yang apabila tidak diantisipasi secara dini akan dapat menimbulkan potensi konflik sehingga mengganggu keamanan dan stabilitas nasional serta dapat menghambat pembangunan.
  • adapun program-program sosialisasi adalah dengan mengedepankan prinsip mencegah lebih baik dari pada menindak:

1)    sesuai dengan program DIPA Divkum Polri melaksanakan sosialisasi keseluruh jajaran memperhatikan/mencermati gejala potensi konflik yang ada diseluruh wilayah;
2)    mengadakan seminar dengan mengangkat tema sesuai dengan isu-isu konflik yang dapat timbul baik di daerah maupun yang berskala nasional; dan
3)    mengikuti seminar-seminar yang diadakan oleh Kementerian/Lembaga  lainnya.

d.    dengan penyuluhan hukum dalam bentuk sosialisasi ini diharapkan anggota Polri Polda Jambi memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dan benar tentang pengertian, istilah dan rumusan aturan perundang-undangan, peraturan Kapolri, termasuk masalah yang aktual saat ini dilapangan antara lain: pertanahan, kehutanan, serta kemampuan  komunikasi sosial dan HAM;

e.    dalam penanganan konflik, Polri harus proporsional saat mengatasi kerusuhan ataupun tindakan masa yang anarkis untuk menghindari ekses negatif yang dapat menimbulkan korban jiwa, karena tantangan Polri kedepan dalam menangani masalah ketertiban dan keamanan masyarakat akan jauh lebih sulit;

f.    dalam rangka peningkatan pelayananan prima kepada masyarakat, diharapkan anggota Polri, yang menjadi peserta sosialisasi ini dapat memahami materi yang disampaikan narasumber, menambah wawasan dan referensi baru maupun memiliki nilai positif sehingga dapat mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas;

g.    diharapkan peserta sosialisasi ini mengikuti dengan serius sehingga peserta mengerti dan memahami secara utuh mengenai peraturan perundang-undangan,  peraturan kepolisian,  sehingga  dapat mengambil manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri dilapangan khususnya anggota Polri Polda Jambi; dan

h.    Agar menjaga Jambi tidak terjadi konflik dan menjaga hubungan harmonis dengan seluruh instansi dan masyarakat.


J.    PAPARAN PEMBICARA/NARA SUMBER

Kombes Pol Drs. John Hendri, S.H., M.H. (Kabag Luhkum), dengan materi:

1.   UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang intinya adalah sebagai berikut:
a.   Penanganan konflik sosial diidentifikasi sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistimatis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi  konflik  mencakup  pencegahan  konflik,  dan   pemulihan
pasca konflik, ketiga cakupan ruang lingkup tersebut dilaksanakan oleh pemerintah  daerah dan masyarakat;

b.  Adapun penjabaran dari 3 point tersebut  diatas yang menjadi inti Pasal dari UU No. 7 Tahun 2012 adalah:
1)        Percegahan Konflik
Sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Bupati, dan masyarakat, dengan upaya sebagai berikut:
a)    memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b)    mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai;
c)    meredam potensi konflik; dan
d)    membangun sistem.

2) Penghentian Konflik sebagai serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda;
3)  Pemulihan Pasca Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik, dilaksanakan sebagai kewajiban oleh pemerintah dan pemerintah daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya sebagai berikut:
a)    rekonsiliasi;
b)    rehabilitasi; dan
c)    rekonstruksi.

2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial:

a.  Perkap ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman teknis bagi anggota Polri dalam penanganan konflik secara komprehensif dan terintegrasi dengan mengikutsertakan berbagai unsur terkait, sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien;

b. agar lebih komprehensip maka dalam Perkap ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai teknis penanganan konflik sosial: contoh format laporan, surat, informasi khusus, mutasi kegiatan, maklumat, himbauan yang terkait dengan penanganan konflik sosial sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

3. Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, yang intinya:

 
a.  latar belakang pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;
b.   bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
c.   bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian;
d.   bahwa pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum/standar dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia;
e.    prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi:

  1. Legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian   harus sesuai dengan hukum yang berlaku;
  2. Nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
  3. Proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/ korban/ penderitaan yang berlebihan;
  4. Kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi  kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
  5. Preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;
  6. Masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya  terhadap masyarakat.

f.  setiap tingkatan bahaya ancaman terhadap anggota Polri atau masyarakat dihadapi dengan tahapan penggunaan kekuatan sebagai berikut:
  1. tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak;
  2. tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras;
  3. tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe atau alat lain sesuai standar polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e;
  4. tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota polri atau masyarakat atau   menimbulkan  bahaya terhadap keselamatan umum, seperti: membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi atau menghancurkan objek vital, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f.
g.   Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan ketika;
  1. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
  2. anggota Polri tidak memiliki alternative  lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
  3. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota polri atau masyarakat;
  4. penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan;
  5. pada Pasal 9 penggunaan senjata api dari dan kearah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan dengan kehati-hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan resiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat;
  6. Pasal 10 Dalam hal penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 8 dan Pasal 9, anggota Polri harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Pasal 11 ayat (1) anggota Polri sebelum melaksanakan tindakan kepolisian   sebagaimana dimaksud dalam  pasal 5 ayat (1) harus  mendapatkan pelatihan  dari  kesatuan  pusat 
  8. atau wilayah, dan ayat (2) pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung   sarana  dan prasarana yang dirancang sesuai dengan standar pelatihan Polri;
  9. bahwa penerapan Perkap No 1 Tahun 2009 terkait dengan Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara, Prosedur Tetap No. 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
4.    Komunikasi Kepolisian,” yang intinya sebagai berikut:
a.        Aspek-aspek dalam berkomunikasi:

1)    adanya komunikator;
2)    adanya pesan (message);
3)    komunikan;
4)    adanya umpan balik (feed back),

b.   Prinsip dan Peran Polri Hadapi Unras:
  1. Peran Persuasif dan humanis, upaya menciptakan kedekatan  hubungan   antara   Aparat     Keamanan    (Polri) 
  2. dengan masyarakat melalui komunikasi, hilangkan anggapan masyarakat bahwa Aparat Keamanan adalah momok yang menyeramkan dan sebagai aparat pemegang  kekuasaan yang otoriter;
  3. Peran sebagai Mediator, sebagai penengah apabila terjadi perselisihan diantara warga masyarakat yang intinya adalah membangun komunikasi yang rusak, tanpa ada kewenangan (otoritas) terhadap pihak yang bertikai atau tidak diskriminasi terhadap para pihak;
  4. Peran sebagai Negosiator, melaksanakan negosiasi terhadap masyarakat yang bertikai untuk mencapai ”win-win solution”. Landasan yang dipakai membentuk rapport (kesan penerima) yang baik, menjalin hubungan dan pengertian yang baik, jujur dan terbuka;
  5. Peran sebagai arbitrator,  memiliki otoritas untuk mengatur dan menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat; dan
  6. Tindakan tegas, bila terjadi  hal-hal yang diluar batas atau menggangu kamtibmas yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat, harus dilakukan tindakan refresif, dimana tindakan refresip tersebut harus dengan tegas dan humanis dengan memperhatikan HAM.
c.        Langkah-langkah sebelum berkomunikasi dengan masyarakat/Unras:
  1. pelajari karakter/jenis masyarakat yang sedang dihadapi, apakah itu pelajar, mahasiswa, buruh, pedagang, sopir atau masyarakat tertentu;
  2. pelajari latar belakang masyarakat yang ada, apakah berkelompok-kelompok (seperti: perkumpulan ras, agama, organisasi, dll.)
  3. lakukan komunikasi dengan menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat 
d.       Karakteristik personel Polri hadapi unras:

1)    memiliki  kematangan sosial;
2)    seorang pendengar yang baik dan keterampilan interview;
3)    memiliki sosialisasi yang baik dan luwes;
4)    memiliki kecerdasan yang praktis;
5)    mampu meyakinkan orang lain dengan argumennya;
6)    mampu mengambil keputusan secara mandiri.

5. peraturan lain terkait permasalahan tanah, penyelesaian kasus sertifikat ganda, korupsi maupun MoU Polri dengan BPN tentang permasalahan tanah dan sertifikasi tanah asset Polri:

a)  permasalahan tanah yang terjadi di wilayah Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1)    penguasaan tanah  tanpa hak.
2)    sertifikat ganda.
3)    duplikasi alas hak.
4)    penyerobotan tanah.
5)    melakukan penguasaan tanah PTPN.
6)    perbedaan  kepemilikan alas hak antara  sertifikat dengan alas hak lainnya.
7)    penggarap liar .
8)    pemalsuan surat.
9)    penggunaan surat palsu.
10)  batas tanah  yang  tidak jelas, dll

b)    langkah-langkah pelaksanaan dan eksekusi masalah pertanahan:
  1. adanya permohonan  Pam & eksekusi Polri hanya sebagai pihak pengamanan bukan pelaksana eksekusi (pengadilan), jika dibutuhkan dapat meminta pelibatan TNI. 
  2. pelajari/analisa tentang putusan/ketetapan/surat keterangan/dokumen dari lembaga/departemen yang berwenang yang berkaitan dengan tanah (objek) sengketa.
  3. analisa tentang legalitas dan legitimasi dari dokumen-dokumen yang ada.
  4. buat renpam  (rencana pengamanan) yang didahului oleh personel intel tentang situasi dan kondisi jika eksekusi dilaksanakan.
  5. renpam dipaparkan oleh ankum/kapolda. 

c)  mengenai permasalahan yang ditangani Polri harus dilakukan gelar perkara, sesuai KUHAP dijelaskan didalam ketentuan umum Pasal 4 dan Pasal 5, juga telah diatur dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang diatur dalam Pasal  44 s/d 55 bahwa gelar perkara dibagi menjadi gelar biasa dan luar biasa, serta gelar dilaksanakan pada awal, tengah dan akhir penyidikan.

d)   mengapa bisa terjadi sertifikat ganda?, hal ini terjadi karena seharusnya:
  1. tanah atau lahan seharusnya permanen;
  2. pemilik tanah tidak mungkin mengawasi lahan miliknya setiap saat;
  3. pihak lain yang mengaku sebagai pemiliknya mungkin saja memiliki bukti yang usianya lebih muda dari bukti pemilik aslinya;
  4. jika prosedur penerbitan sertifikat dipenuhi tidak mungkin muncul sertifikat ganda dll.
6.    Tanya Jawab

a)  Staf Polda (Kompol Yusrial)
Bagaimana SOP/tindakan Polri dalam menyikapi tentang Penanganan Konflik Sosial?

b)  Kabag Ops Polresta Jambi
Apa peran adat dalam membantu mendamaikan sebuah konflik?

c)   Wakapolres Kerinci (Kompol Sanusi, SH)
Bagaimana pelibatan TNI dalam sebuah konflik?

d)    Staf Polda (Ipda Dedi)
Siapa yang bertanggungjawab terhadap pembiayaan dalam menangani konflik?

Jawab:

a) Upaya Polri dalam menyikapi penanganan konflik sosial dituangkan dalam Perkap Nomor 8 tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial, yang didalamnya mengatur secara teknis penanganan konflik, disertai dengan contoh pembuatan laporan, dll. Adapaun SOP merupakan istilah yang berkembang di masyarakat yang kalau dituangkan dalam bahasa peraturan menjadi mekanisme/tata cara/teknis. 

b)   Peran pranata adat dalam konflik:
  1. pada tahap pencegahan konflik pranata adat memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman kepada warganya untuk tidak mudah terpropokasi  dan terpancing dalam perkelahiran atau konflik.
  2. menangkal adanya gejolak perseteruan antar kelompok.
  3. menjadi pelopor dalam aksi perdamaian warga;
  4. mengajak warga masyarakat untuk patuh hukum;
  5. bersama-sama dengan Polri aktif dalam pembinaan kerukunan warga masyarakat;
  6. pada tahap penghentian konflik peran tokoh adat membantu dalam penciptaan damai dengan menghimbau kepada warganya untuk tidak melakukan kekerasan;
  7. dalam pasca konflik membantu mengevaluasi dan distribusi kesejahteraan warga yang jadi korban konflik.
c)  mekanisme kelibatan TNI dalam penanganan konflik kepala Satuan dapat meminta kepada unsur TNI untuk tahap penghentian konflik dengan ditembuskan pemerintah setempat yang mana kendali dilapangan di bawah koordinasi Polri;

d)  sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penangan Konflik Sosial, maka pembiayaan dalam menangani konflik dibebankan kepada APBD pemerintah setempat.

7.    KENDALA

Tidak ada kendala yang berarti.

8.   PENUTUP

a)   Kesimpulan

1)   Sosialisasi dapat berjalan sesuai dengan rencana:
(a)    para peserta sosialisasi dapat memahami UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Perkap tentang Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, Perkap  tentang Tata Cara Pembentukan peraturan Kepolisian serta Komunikasi Sosial;
(b)    terjadi dialog interaktif antara peserta dengan pembicara;
(c)    para peserta sangat antusias pada acara sosialisasi tersebut  dan  sangat  senang  diberi   materi   tambahan terkait kasus tanah, permasalahan sertifikat tanah ganda
yang sering menimbulkan unjuk rasa/kerusuhan sehingga para peserta mendapat pengetahuan yang lebih komplit dan komprehensif.

2)  sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Polri dalam pembuatan Perpol yang dapat diberlakukan di lingkungan tugas masing-masing penyelenggaraan administrasi dalam bentuk peraturan maupun sebagai pedoman anggota Polri di lapangan dalam penggunaan kekuatan untuk melakukan tindakan kepolisian.

b)   Saran
Bahwa dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Divkum Polri yaitu  UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial ke Polda Jambi ternyata bersinergis dengan program/terobosan kreatif yang sudah dilaksanakan/ di implementasikan dengan bekerja sama stek holder yang melibatkan masyarakat setempat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban guna mewujudkan perdamaian di wilayah Jambi, sehingga melalui sosialisasi Tim Divkum Polri  dapat mendistribusikannya ke seluruh Polda.
 
AKBP Drs. B. KAYUN, S.IK., M.H. (Kasubbag Luhkum masy Divkum Polri) dengan materi “Polisi dan Manajemen Konflik”. Yang intinya sebagai berikut:

a. Latar Belakang Pertimbangan tentang Materi Polisi dan Manajemen Konflik adalah merupakan Implementasi dari UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penangan Konflik Sosial.

  1. bahwa perkembangan dinamika masyarakat telah     mengangkat nilai-nilai baru yang jiwai oleh meningkatnya kecerdasan masyarakat terhadap pemahaman tentang     keterbukaan, Demokrasi, Globalisasi, Arus informasi, Kesadaran akan hak dan kewajiban, serta perubahan lingkungan; dan
  2. bahwa Polisi dan Manajemen Konflik menunjukkan pentingnya keterlibatan kita untuk mengangani konflik secara konstruktif dari pada menganggap konflik sebagai masalah orang lain atau merasa tidak berdaya untuk memberikan respon, konflik dapat di kelola secara efektif melalui kombinasi beberapa inisiatif dan tindakan dari lembaga-lembaga pemerintah yang efektif dan juga dari respon masyarakat dari berbagai latar belakang tentang bagaimana mereka dapat melibatkan diri dalam menangani konflik secara konstruktif.
1)  Analisa Konflik dalam melaksanakan tindakan kepolisian meliputi tentang:

1)  membuat penilaian awal
    Biasanya diawali dengan mendapatkan informasi tentang adanya masalah, apakah melalui telepon atau informasi yang diberikan secara langsung kepada pihak yang bertanggung jawab menangai masalah tersebut;

2)    mengumpulkan informasi
Orang-orang yang terlibat dalam sebuah masalah sering kali berasumsi bahwa mereka bisa menemukan solusi terbaik kalau sumber konfliknya diketahui, akan tetapi dalam kenyataannya konflik tidak sesederhana ini karena konflik pasti melibatkan sejumlah orang, prosedur dan pokok persoalan; dan


3)  mengevaluasi informasi
cara efektif untuk menata seluruh bahan atau informasi yang telah terkumpul kedalam sebuah pola yang tetap sifatnya adalah dengan menggunakan tiga alat analisis berikut:
1)  Tabel analisis konflik, skala dinamika konflik dan ringkasan analisis konflik.
2)  Alat bantu analisa konflik dalam mengelola konflik agar konflik tidak menjadi Eskalasi.


1) Penahapan konflik
Teknih penahapan konflik merupakan suatu cara menganalisis konflik dalam bentuk sebuah grafik yang menunjukkan fluktuasi (peningkatan dan penurunan intensitas konflik yang dilukiskan dalam skala waktu tertentu);
2)  Pemetaan konflik
Bentuk semacam teknik Visual yang menggambarkan hubungan diantara berbagai pihak yang berkonflik;
3)  Segitiga SPK
Sikap- perilaku– konteks merupakan tiga unsur pokok dalam memahami situasi konflik yang terjadi di masyarakat;
4)  Analogi Bawang Bombay
Suatu cara untuk menganalisis perbedaan pandangan tentang konflik dari pihak-pihak yang berkonflik;dan
5) Pohon konflik
Suatu alat bantu menggunakan gambar sebuah pohon untuk mengurutkan isu-isu pokok suatu konflik dengan cara mengidentifikasi 3 hal yaitu:
•    Mengetahui sebab-sebab awalnya;
•    Efek-efek yang muncul;dan
•    Sebagai akibat dari masalah yang ada.

Related Posts:

HIDUP HANYA SEKALI KAWIN BOLEH DUA KALI

Hidup ini bukan tentang siapa yang menang atau siapa yang kalah, tapi tentang menjadi dirimu sendiri dan selalu berikan yang terbaik.

Hidup memang tidak mudah, tapi tidak juga sulit. Kebahagiaan bisa mudah kamu dapat hanya dengan sebuah senyuman.

Abaikan mereka yang meragukanmu. Jalani hidup sesuai dengan keinginanmu, bukan keinginan mereka.

Jangan salahkan orang lain atas apa yg kamu miliki atau tak miliki. Hidup ini kamu yg jalani, kamu yg bertanggung jawab atas apa yg terjadi.

Dalam hidup, daripada menghabiskan waktu memikirkan mereka yg mengecewakanmu, lebih baik berikan waktumu tuk mereka yg menghargaimu.

Hidup memang tak mudah, tapi jika kamu terus berjuang tanpa lelah, akhir yg indah akan selalu menunggu tuk kamu sapa.

Jalani hidup dgn terus memperbaiki apa yg kurang dlm dirimu, hingga kamu tak punya waktu tuk membandingkan apa yg kamu dan orang lain miliki

Dalam hidup, jika kamu berusaha mengendalikan segalanya tuk lalu cemas apa yg tak bisa dikendalikan, kamu akan jalani hidup penuh frustasi.

Hidup ini singkat, maka jangan membuatnya lebih singkat lagi dengan sesuatu yang sia-sia.
Dalam hidup, lebih baik ketika kamu mampu mengalahkan egomu, daripada kamu memenangkan begitu banyak perselisihan.

Dalam cinta, jika kamu terus mencari yg sempurna, kamu mungkin akan kehilangan dia yg meski tak sempurna tapi mampu buat hidupmu bahagia.

Mereka yang tahu cara bersyukur adalah mereka yang bisa menikmati keindahan dunia dan arti kebahagiaan hidup.

Dalam kehidupan, kamu akan selalu berhadapan dengan pilihan. Namun apapun yang kamu pilih, pastikan bahwa itu dapat membuatmu bahagia.

Jangan menganggap hidup sebagai beban, tapi jadikan sebagai tantangan yang menunggu untuk diselesaikan.

Hidup bukan tentang mendapatkan apa yg kamu inginkan, tapi tentang menghargai apa yg kamu miliki, dan sabar menanti yg akan menghampiri.

Langkah penting pertama untuk membuat hidupmu lebih baik adalah dengan melihat ke depan dan bukan ke belakang.

Kadang, meski pernah terluka, kamu masih beri kesempatan kedua. Karena kamu tahu, hidupmu jadi lebih baik sejak bertemu dirinya.


Semakin km membandingan dirimu dng org lain, smakin hidup terasa tak adil. Bersyukur saja atas hidupmu.

Maafkanlah kesalahan orang lain. Hidup terlalu singkat hanya untuk dendam. Sabar, Pengertian dan Maafkan.

Lakukan apa yg kamu suka dan berikan yang TERBAIK. Hidup ini terlalu SINGKAT. Kamu akan menjadi TUA tanpa kamu sadari.

Banyak rintangan dalam hidup ini tapi Tuhan akan memberikan apa yg kamu butuhkan bahkan kadang lebih daripada yg kamu inginkan.

Dalam hidup, ada beberapa orang yg ketika mereka pergi meninggalkanmu, hidupmu akan menjadi jauh lebih baik.

Hidup ini memang banyak pilihan, namun kamu tak harus memilih apa yg terlihat terbaik. Pilihlah yg membuatmu bahagia.

Kemarahan, kebencian, dan kepahitan tak pernah membawa dampak baik dlm hidupmu. Yg ada hanyalah penyesalan.

Tak seorangpun dalam hidup ini sangat kuat. Semua orang merasa kesedihan, namun terkadang kita mampu berpura-pura tersenyum.

Terkadang seseorang akan selalu ada di hatimu, meski tidak dalam hidupmu. Biarkanlah, tapi jangan sampai mengusik jalan hidupmu.

Hidup adalah cobaan, hidup adalah ujian, dan kadang menyakitkan! Tapi percaya pada Tuhan, Dia akan tunjukkan jalan!

Beberapa orang membuat hidupmu lebih baik karena hadir di dalamnya, sementara yg lain buat hidupmu lebih baik dgn meninggalkannya.

Tuhan takkan pernah memberikan org yg salah kepadamu. Jd ketika ssorg pergi dr hidupmu, itu adl cara Tuhan utk melindungimu.

Hidup ini susah, dan kamu mungkin ingin menyerah, tapi ingatlah: Tuhan mengasihi, Dia mendengar, dan Dia peduli bahwa kamu berarti!

Mulailah harimu dengan senyuman, karna senyuman adalah pembuka yang sangat manis untuk hidupmu yang indah.

Kadang meski dia telah melupakanmu, kamu masih mengingatnya. Karena kenangan bersamanya adalah hal terindah dalam hidupmu.

Dalam kehidupan, kamu akan selalu berhadapan dengan pilihan. Namun apapun yang kamu pilih, pastikan bahwa itu dapat membuatmu bahagia.

Kamu tak akan bisa hidup sendirian, perlu teman, perlu bantuan. Jaga hubungan baik, agar perjalanan hidup bisa selalu baik.

Ketika seseorang mengatakan kamu telah berubah, itu karena kamu berhenti jalani hidup ini dengan cara mereka.

Hidup bisa mengubah hal-hal menjadi lebih buruk, tapi pastikan hidup membuatmu lbh baik & lbh kuat.

Hidup adalah proses pembelajaran untuk perbaikan diri. Teruslah belajar untuk menjadi baik, lebih baik dan terbaik.

Ketika kamu kecewa, luangkan waktu untuk bersyukur, karena dalam hidupmu masih banyak hal yg berjalan sebagaimana mestinya.

Jika kamu tidak banyak menemui masalah dalam hidup ini, mungkin kamu tidak banyak mencoba hal-hal baru dalam hidupmu.

Disaat kesedihan datang dalam satu sisi kehidupan, tetaplah bersyukur. Karena pasti disisi lain ada kebahagiaan.

Belajarlah dari masa lalu, hiduplah untuk masa depan. Yang terpenting adalah tidak berhenti BERTANYA

Hidup seperti film. Banyak orang menonton hidupmu, tp hanya sedikit yg tahu apa yg terjadi di balik layar.

Hidup ini singkat, berubahlah ketika kamu punya kesempatan, karena suatu saat ketika kamu ingin berubah, kamu tak punya kesempatan.

Kamu tak akan menyesal pernah menjadi bagian hidup seseorang, tapi kamu mungkin menyesal karena percaya dia menginginkanmu dalam hidupnya.

Belajar dari hari kemarin. Hidup utk hari ini. Milikilah harapan utk hari esok. Yg penting jgn pernah berhenti untuk berharap

Tetap jadi dirimu. Jika ada yang tak menyukai, biarkan saja. Hidup ini bukan tentang menyenangkan semua orang.

Masalah membantumu memahami hidup ini lebih baik. Semua itu adalah proses pembelajaran bagimu untuk jadi pribadi yang lebih BIJAKSANA.

Sumber: berbagai sumbera

Related Posts:

UNDANG-UNDANG NO.7 THN 2012, PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

 
KBP Drs. H. John Hendri, SH, MH sosialisasi di Polda Aceh

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DENGAN PERATURAN PEMERINTAH, PERKAP DAN NOTA KESEPAHAMAN POLRI DENGAN BAWASLU, KPU SERTA TNI UNTUK MENUJU PEMILU YANG DEMOKRASI DI POLDA ACEH


PENDAHULUAN

DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan implementasi Polisi dan manajemen konflik;
  3. Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006  tentang Pedoman Pengendalian Massa;
  4. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan;
  5. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM Polri;
  6. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012  tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan;
  7. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial;
  8. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surat Ijin Mengemudi;
  9. Surat Perintah Kadivkum Polri Nomor: Sprin/347/IV/2014, tanggal 25 April 2014, Perihal Penunjukan personel Divkum Polri untuk melaksanakan tugas sosialisasi di Polda Aceh.

LATAR BELAKANG

Bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya penyelenggaraan, perlu adanya standar baku tentang mekanisme penyusunan, bentuk dan teknis penulisannya. Ketentuan sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi kehidupan seluruh warga masyarakat Indonesia, termasuk mewujudkan kondisi kehidupan masyarakat yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dalam kaitan tersebut sebagai upaya melindungi dan menegakkan hak asasi setiap Warga Negara perlu dilakukan upaya penciptaan suasana yang aman,  tenteram,  tertib,   damai   dan   sejahtera  yang  dilaksanakan  melalui penanganan perseteruan dan/atau benturan antar kelompok masyarakat yang dapat menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas  dan terhambatnya pembangunan nasional, sekaligus menjadi jawaban komprehensif atas kebutuhan hukum masyarakat, maka telah disusun UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 3, konflik sosial, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disentegrasi sosial, sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.


MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Maksud dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan gambaran kepada pimpinan dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan personel untuk penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian; dan
  2. Tujuan sosialisasi adalah terwujudnya pemahaman dari personel Polri dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan.

PELAKSANAAN

Waktu dan Tempat:
  • Waktu pelaksanaan sosialisasi pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2014, pukul 09.00 WIB. s.d. selesai;
  • Tempat pelaksanaan sosialisasi di Aula Machdum Sakti Polda Aceh;
2. Sosialisasi dibuka oleh Kapolda Aceh , Irjen Pol

3.Peserta sosialisasi kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang, yang terdiri dari Anggota Polda Aceh termasuk Kapolresta, Para Kapolres serta Kasubbagkum Polres Jajaran Polda Aceh;


Tema:

“Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,   dan Peraturan Kapolri” 

Penyelenggara: Kabag Luhkum Divkum Polri;

Tim sosialisasi: Kabag Luhkum Divkum Polri KOMBES POL. Drs. JOHN HENDRI, S.H., M.H., AKBP TH RAHARTININGSIH YUNI ETI, S.H., DAN AKBP LYLY MOELJANTI, S.H.,

Anggaran: DIPA Divkum Polri 2014;

Sambutan-sambutan:

Sambutan Kapolda  Aceh pada intinya menyampaikan sebagai berikut:
  1. mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tim sosialisasi Divisi Hukum Polri dan kepada seluruh peserta sosialisasi hukum, agar mengikuti dengan penuh semangat serta besar harapan saya sosialisasi hukum tentang peraturan perundang-undangan ini benar-benar memberikan manfaat, untuk selanjutnya dapat di implementasikan dalam pelaksanaan tugas anggota di lapangan;
  2. berkenaan dengan perkembangan situasi politik keamanan saat ini sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh yang dapat memicu timbulnya konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas dan terhambatnya pembangunan nasional.  Kualitas keamanan dan dinamika politik dalam suatu wilayah bukanlah merupakan tanggung jawab pemerintah semata tetapi terciptanya  situasi  keamanan dan  dinamika politik yang kondusif menuntut peran serta secara aktif dari segenap lapisan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan semakin dekatnya penyelenggaraan pemilu tahun 2014 yang tinggal menghitung hari dan merupakan wadah bagi terwujudnya kedaulatan rakyat
  3. keikutsertaan masyarakat secara aktif berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan dan pemerintahan telah diatur dalam berbagai instrumen peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan dari implementasi amanah pasal 30 undang-undang dasar 1945. Bentuk peran serta masyarakat tersebut salah satunya  adalah mewujudkan terselenggaranya proses demokrasi melalui tahapan pemilu dengan sebaik-baiknya. Dalam proses penyelenggaraan pemilu yang dijabarkan dalam berbagai tahapan tidak saja berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas keamanan, namun secara umum juga berkaitan dengan  penggunaan dana APBN yang tidak sedikit yang harus dipertanggungjawabkan.
  4. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, anggota Polri khususnya Polda ACEH harus dibekali dengan pemahaman hukum yang mendalam   guna   menjawab  isu-isu  dan  situasi  yang  saat  ini sedang berkembang di tengah masyarakat, melalui  peningkatan kemampuan tugas kepolisian khususnya menghadapi masalah konflik sosial yang sering terjadi, sehingga dapat terselesaikan dengan baik dan tidak berdampak terhadap gangguan Kamtibmas khususnya dalam mencari solusi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan.
 
Doa KBP Drs. H. John Hendri, SH, MH sosialisasi di Polda Aceh

Sambutan Kadivkum Polri yang disampaikan oleh Kabag Luhkum pada  intinya menyampaikan:
  • tuntutan reformasi yang menghendaki terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik dan Pemerintahan yang bersih adalah kehendak masyarakat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan komitmen Polri sebagai alat negara yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat adalah salah satu pilar yang diharapkan mampu mewujudkan cita-cita reformasi, sehingga diperlukan sumber daya manusia Polri yang kuat, guna menjawab tuntutan dan harapan masyarakat;
  • tindakan pencegahan konflik merupakan langkah preemtif kepolisian, melalui sosialisasi ini disampaikan UU dan Peraturan yang apabila tidak diantisipasi secara dini akan dapat menimbulkan potensi konflik sehingga mengganggu keamanan dan stabilitas nasional serta dapat menghambat pembangunan.
  • adapun program-program sosialisasi adalah dengan mengedepankan prinsip mencegah lebih baik dari pada menindak:
  1. sesuai dengan program DIPA Divkum Polri melaksanakan sosialisasi keseluruh jajaran memperhatikan/mencermati gejala potensi konflik yang ada diseluruh wilayah;
  2. mengadakan seminar dengan mengangkat tema sesuai dengan isu-isu konflik yang dapat timbul baik di daerah maupun yang berskala nasional; dan
  3. mengikuti seminar-seminar yang diadakan oleh Kementerian/Lembaga  lainnya.
  • dengan penyuluhan hukum dalam bentuk sosialisasi ini diharapkan anggota Polri Polda ACEH memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dan benar tentang pengertian, istilah dan rumusan aturan perundang-undangan, peraturan Kapolri, termasuk masalah yang aktual saat ini dilapangan antara lain: Penanganan Konflik Sosial, Pemilu, Surat Tanda Penyelenggaraan Kampanye;
  • dalam penanganan konflik, Polri harus proporsional saat mengatasi kerusuhan ataupun tindakan masa yang anarkis untuk menghindari ekses negatif yang dapat menimbulkan korban jiwa, karena tantangan Polri kedepan dalam menangani masalah ketertiban dan keamanan masyarakat akan jauh lebih sulit; 
  • dalam rangka peningkatan pelayananan prima kepada masyarakat, diharapkan anggota Polri, yang menjadi peserta sosialisasi ini dapat memahami materi yang disampaikan narasumber, menambah wawasan dan referensi baru maupun memiliki nilai positif sehingga dapat mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas; 
  • diharapkan peserta sosialisasi ini mengikuti dengan serius sehingga peserta mengerti dan memahami secara utuh mengenai peraturan perundang-undangan,  peraturan kepolisian,  sehingga  dapat mengambil manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri dilapangan khususnya anggota Polri Polda Aceh ; dan 
  • Agar menjaga Polda Aceh tidak terjadi konflik dan menjaga hubungan harmonis dengan seluruh instansi dan masyarakat.

PAPARAN PEMBICARA/NARA SUMBER

Kombes Pol  JOHN HENDRI, S.H., M.H. (Kabag Luhkum)  dengan materi:

UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang intinya adalah sebagai berikut:
 
  • Penanganan konflik sosial diidentifikasi sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistimatis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi  konflik  mencakup  pencegahan  konflik,  dan   pemulihan
  • pasca konflik, ketiga cakupan ruang lingkup tersebut dilaksanakan oleh pemerintah  daerah dan masyarakat;
  • Adapun penjabaran dari 3 point tersebut  diatas yang menjadi inti Pasal dari UU No. 7 Tahun 2012 adalah:

Percegahan Konflik
Sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Bupati, dan masyarakat, dengan upaya sebagai berikut:
a)    memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b)    mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai;
c)    meredam potensi konflik; dan
d)    membangun sistem.
 
Penghentian Konflik sebagai serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda;

Pemulihan Pasca Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik, dilaksanakan sebagai kewajiban oleh pemerintah dan pemerintah daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya sebagai berikut:
a)    rekonsiliasi;
b)    rehabilitasi; dan
c)    rekonstruksi.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial:
  • Perkap ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman teknis bagi anggota Polri dalam penanganan konflik secara komprehensif dan terintegrasi dengan mengikutsertakan berbagai unsur terkait, sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien;
  • agar lebih komprehensip maka dalam Perkap ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai teknis penanganan konflik sosial: contoh format laporan, surat, informasi khusus, mutasi kegiatan, maklumat, himbauan yang terkait dengan penanganan konflik sosial sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Komunikasi Kepolisian,” yang intinya sebagai berikut:

Aspek-aspek dalam berkomunikasi:

1)    adanya komunikator;
2)    adanya pesan (message);
3)    komunikan;
4)    adanya umpan balik (feed back),

Prinsip dan Peran Polri Hadapi Unras:
  1. Peran Persuasif dan humanis, upaya menciptakan kedekatan  hubungan   antara   Aparat     Keamanan    (Polri) dengan masyarakat melalui komunikasi, hilangkan anggapan masyarakat bahwa Aparat Keamanan adalah momok yang menyeramkan dan sebagai aparat pemegang  kekuasaan yang otoriter;
  2. Peran sebagai Mediator, sebagai penengah apabila terjadi perselisihan diantara warga masyarakat yang intinya adalah membangun komunikasi yang rusak, tanpa ada kewenangan (otoritas) terhadap pihak yang bertikai atau tidak diskriminasi terhadap para pihak;
  3. Peran sebagai Negosiator, melaksanaan negosiasi terhadap masyarakat yang bertikai untuk mencapai ”win-win solution”. Landasan yang dipakai membentuk rapport (kesan penerima) yang baik, menjalin hubungan dan pengertian yang baik, jujur dan terbuka;
  4. Peran sebagai arbitrator,  memiliki otoritas untuk mengatur dan menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat; dan
  5. Tindakan tegas, bila terjadi  hal-hal yang diluar batas atau menggangu kamtibmas yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat, harus dilakukan tindakan refresif, dimana tindakan refresip tersebut harus dengan tegas dan humanis dengan memperhatikan HAM.

Langkah-langkah sebelum berkomunikasi dengan masyarakat/Unras:
  1. pelajari karakter/jenis masyarakat yang sedang dihadapi, apakah itu pelajar, mahasiswa, buruh, pedagang, sopir atau masyarakat tertentu;
  2. pelajari latar belakang masyarakat yang ada, apakah berkelompok-kelompok (seperti: perkumpulan ras, agama, organisasi, dll.)
  3. lakukan komunikasi dengan menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat
 
Karakteristik personel Polri hadapi unras:
 
1)    memiliki  kematangan sosial;
2)    seorang pendengar yang baik dan keterampilan interview;
3)    memiliki sosialisasi yang baik dan luwes;
4)    memiliki kecerdasan yang praktis;
5)    mampu meyakinkan orang lain dengan argumennya;
6)    mampu mengambil keputusan secara mandiri.

Related Posts:

TALKSHOW RADIO CAKRAWALA

Kombes Pol. Drs. H. John Hendri, SH, MH dan Penyiar Radio Cakrawala
 
Tema :
UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum


Jakarta, 5 Oktober 2013
Narasumber 
Dr. John Hendry, S.H, M.H, Kepala Bagian Hukum, 
Divisi Hukum Polri
Penyiar  
Novie Grandier dan Puji Andrias

Pembuka acara oleh penyiar:  Dengan adanya UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum diharapkan pemerintah dapat melakukan pembangunan dengan baik dan tidak terkendala masalah pembebasan tanah.
 
UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum ini terkait dengan kebutuhan public. Pemerintah yang tengah melakukan pembangunan, membutuhkan lahan untuk pembangunan yang berkaitan dengan pembebasan tanah. Pada acara tersebut , Bapak Nur Marzuki dari BPN membahas mengenai Perpres No. 21/2012 tentang Pengaturan dan pengadaan tanah dan Bapak Hamdani  membahas Permendagri No. 72/2012 yang mengatur keuangan, Permenkeu yang mengatur penganggaran dipaparkan bapak Rahmat. Sedangkan bapak Hamid Yusuf dari MAPI yang melakukan penilaian aset-aset.
 
Polri turut membantu program pemerintah dalam kaitannya dengan UU No. 2 Tahun 2012 dengan melihat peran polri dalam masalah pembebasan tanah yang sering diiringi dengan unjuk rasa, complain dan terjadinya konflik dalam pembebasan tanah. Hal ini juga berkaitan dengan tugas polri untuk mensosialisasikan UU No. 7/2002 tentang PKS (Penanganan Konflik Social) karena masalah tanah juga bisa menimbulkan konflik. Bila tidak dicegah secara dini dapat menimbulkan korban harta benda dan bahkan jiwa.


Berdasarkan pengalaman Polri, dalam hal ini Polri akan melihat akar permasalahan yang ada. Biasanya terdapat di BPN, Kehutanan, dan DPR karena tukar menukar kehutanan itu melalui sdang paripurna DPR. Berdasarkan peraturan Kapolri setiap ada masalah kita terima adunnya dan akan melakukan gelar informasi dengan semua pihak yang complain. Konflik bisa terjadi anatar masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pengusaha atau dengan pemerintah. Kita juga sudah membuat MoU dengan pihak BPN yang lebih memilih jalan mediasi dalam setiap sengketa yang muncul. Pihak-pihak yang bertikai dapat membawa dokumen yang dimiliki sehingga bisa diteliti kebenarannya.
 
Kombes Pol. Drs. H. John Hendri, SH, MH

Yang paling banyak dari masyarakat. Dalam hal ini Polri menerima semua complain dan melakukan gelar awal atau dikenal dengan nama RDP (rapat dengar pendapat) dengan mengacu pada UU no 7/2012 yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai keputusan. Polri akan melihat siapa yang berwenang untuk memutuskan masalah tanah ini, bila kewenangan ada di BPN, kasus ini kemudian diserahkan ke BPN sehingga BPN bisa melakukan penelitian dan dapat memutuskan kepemilikan tanah. Setelah ada surat keterangan dari BPN kemudian di sahkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan UU No 7/2012.


Related Posts:

AKHLAK MULIA NABI MUHAMMAD SAW

Kombes. John Hendri & Hengky Tornado

Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, seketika itu pula Kota Madinah bising dengan tangisan ummat Islam, antara percaya dan tidak percaya, Rasul Yang Mulia telah meninggalkan para sahabat. Beberapa waktu kemudian, seorang Arab Badui menemui Umar dan dia meminta “Ceritakan padaku akhlak Muhammad”. Umar menangis mendengar permintaan itu. Ia tak sanggup berkata apa-apa. Ia menyuruh Arab Badui tersebut menemui Bilal. Setelah ditemui dan diajukan permintaan yang sama, Bilal pun menangis, ia tak sanggup menceritakan apapun. Bilal hanya dapat menyuruh orang tersebut menjumpai Ali Bin Abi Thalib.

Orang Arab Badui ini mulai heran, bukankah Umar merupakan seorang sahabat senior Nabi, begitu pula Bilal, bukankah ia merupakan sahabat setia Nabi, mengapa mereka tak sanggup menceritakan akhlak Nabi Muhammad SAW.

Dengan berharap-harap cemas, Arab Badui ini menemui Ali. Ali dengan linangan air mata berkata, “Ceritakan padaku keindahan dunia ini!”, Badui ini menjawab, “Bagaimana mungkin aku dapat menceritakan segala keindahan dunia ini….”. Ali menjawab “Engkau tak sanggup menceritakan keindahan dunia padahal Allah telah berfirman bahwa sungguh dunia ini kecil dan hanyalah senda gurau belaka, lalu bagaimana aku dapat melukiskan akhlak Muhammad, sedangkan Allah telah berfirman dalam QS. Al-Qalam [68] : 4.

Artinya:
“Dan sesungguhnya Kamu (Muhammad SAW) benar-benar berbudi pekerti yang agung”.


Orang Arab Badui ini lalu menemui Siti Aisyah r.a. Isteri Nabi yang sering disapa Khumairah oleh Nabi ini menjawab, Khuluquhu Al-Qur’an (Akhlaknya Muhammad itu Al-Qur’an). Seakan-akan Aisyah ingin mengatakan bahwa Nabi itu bagaikan Al-Qur’an berjalan.

Hikmah yang bisa diambil dari kisah diatas adalah:
  • Nabi Muhammad SAW akhlaknya adalah Al’Quran.
  • Kita sebagai ummat Nabi Muhammad SAW seharusnya berakhlak seperti Rosulullah SAW yaitu Al’Quran supaya kita bisa menjadi manusia yang Qur’ani.
Bagi para sahabat, masing-masing memiliki kesan tersendiri dari pergaulannya dengan Nabi. Kalau mereka diminta menjelaskan seluruh akhlak Nabi, linangan air mata-lah jawabannya, karena mereka terkenang akan junjungan mereka. Paling-paling mereka hanya mampu menceritakan satu kisah yang paling indah dan berkesan dalam interaksi mereka dengan Nabi terakhir ini.

Mari kita mengenang beberapa kisah yang paling indah dan berkesan dari akhlak baginda Rasulullah SAW. Ketika Aisyah ditanya bagaimana perilaku Nabi, Aisyah hanya menjawab “Semua perilakunya indah”. Ketika didesak lagi, Aisyah baru bercerita saat terindah baginya sebagai seorang isteri. “Ketika aku sudah berada di tempat tidur dan kami sudah masuk dalam selimut dan kulit kami sudah bersentuhan, suamiku berkata, ’Ya Aisyah, izinkan aku untuk menghadap Tuhanku terlebih dahulu’. Apalagi yang dapat lebih membahagiakan seorang isteri, karena dalam peristiwa tersebut terkumpul kasih sayang, kebersamaan, perhatian dan rasa hormat dari seorang suami, yang juga seorang utusan Allah.

Hikmah yang bisa diambil dari kisah diatas adalah:
  • Kalau kita hendak melaksanakan sesuatu yang baik hendaknya kita melakukan sholat dua rokaat.
  • Suami yang baik adalah suami yang mau menerima saran dari isteri bukan suami yang ingin menang sendiri.
Nabi Muhammad jugalah yang membuat khawatir hati Aisyah ketika menjelang subuh Aisyah tidak mendapati suaminya disampingnya. Aisyah keluar membuka pintu rumah, terkejut ia bukan kepalang melihat suaminya tidur di depan pintu. Aisyah berkata “Mengapa engkau tidur disini”, Nabi Muhammad menjawab “Aku pulang sudah larut malam, aku khawatir mengganggu tidurmu sehingga aku tidak mengetuk pintu, itulah sebabnya aku tidur di depan pintu”.

Hikmah yang bisa diambil dari kisah diatas adalah:
•    Larangan mengganggu orang yang sedang tidur atau istirahat.

Buat sahabat yang lain, kisah yang paling indah ketika seorang sahabat terlambat datang ke Majelis Nabi. Tempat sudah penuh sesak. Ia meminta izin untuk mendapat tempat, namun sahabat yang lain tak ada yang mau memberinya tempat. Ditengah kebingungannya, Rasulullah memanggilnya. Rasul memintanya duduk di dekatnya. Tidak cukup dengan itu, Rasul pun melipat sorbannya lalu diberikan pada sahabat tersebut untuk dijadikan alas tempat duduk. Sahabat tersebut dengan berlinangan air mata, menerima sorban tersebut, namun tidak menjadikannya alas duduk akan tetapi mencium sorban Nabi.

Hikmah yang bisa diambil dari kisah diatas adalah:
  • Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang menghargai dan menyayangi bawahannya.
Senangkah kita kalau orang yang kita hormati, pemimpin yang kita junjung tiba-tiba melayani kita bahkan memberikan sorbannya untuk tempat alas duduk kita. Bukankan kalau mendapat kartu lebaran dari seorang pejabat saja kita sangat bersuka cita. Begitulah akhlak Nabi, sebagai pemimpin ia ingin menyenangkan dan melayani bawahannya.

Baginda Rasul juga menunjukan betapa mulianya akhlak beliau kepada seorang Yahudi Tua yang buta. Di kisahkan di sudut pasar Madinah Al-Munawarah seorang pengemis Yahudi Tua yang buta hari demi hari apabila ada orang yang mendekatinya ia selalu berkata : ”Wahai saudaraku jangan dekati Muhammad, dia itu orang gila, dia itu pembohong, dia itu tukang sihir, apabila kalian mendekatinya kalian akan dipengaruhinya”.

Setiap pagi Rasulullah SAW mendatanginya dengan membawa makanan, dan tanpa berkata sepatah kata pun Rasulullah SAW menyuapi makanan yang dibawanya kepada pengemis itu walaupun pengemis itu selalu berpesan agar tidak mendekati orang yang bernama Muhammad. Rasulullah SAW melakukannya hingga menjelang wafat. Setelah kewafatan Rasulullah tidak ada lagi orang yang membawakan makanan setiap pagi kepada pengemis Yahudi Tua yang buta itu (Abu Bakar bertanya kepada isteri Rasulullah yang bernama Aisyah ”Ya Aisyah, Rasulullah SAW telah wafat, apakah masih ada sunnah atau perintah Rasulullah yang belum  saya selesaikan?”, Aisyah berkata ”Wahai Abu Bakar, sesungguhnya engkau begitu dekat dengan Rasulullah SAW, tiada lagi sunnah Rasulullah SAW yang belum engkau amalkan”, ”Oh ya...Rasulullah setiap pagi Beliau selalu menghampiri dan memberikan makan kepada seorang pengemis Yahudi tua dan buta yang ada di pinggir jalan Pasar Madinah Al-Munawarah”, mendengar hal itu akhirnya Abu Bakar menggantikan kegiatan Nabi dengan mendatangi pengemis itu dan memberikan makanan kepadanya. Ketika Abu Bakar r.a. mulai menyuapinya, si pengemis marah sambil berteriak, ”engkau bukanlah orang yang biasa mendatangiku”,. Apabila ia datang kepadaku tidak susah tangan ini memegang dan tidak susah mulutku ini mengunyah. Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku, tapi terlebih dahulu dihaluskannya makanan tersebut dengan mulutnya setelah itu ia berikan pada ku dengan kelembutannya. Abu Bakar r.a. tidak dapat menahan air matanya, ia menangis sambil berkata kepada pengemis Yahudi Tua yang buta itu, aku memang bukan orang yang biasa datang pada mu, aku adalah salah seorang dari sahabatnya (kata Abu Bakar r.a.), orang yang mulia itu telah tiada. Ia adalah Muhammad Rasulullah SAW. Setelah pengemis itu mendengar cerita Abu Bakar r.a. iapun menangis dan kemudian berkata, benarkah demikian?, selama ini aku selalu menghinanya, memfitnahnya, ia tidak pernah memarahiku sedikitpun, ia mendatangiku dengan membawa makanan setiap pagi, ia begitu mulia, pengemis Yahudi buta tersebut akhirnya bersyahadat dihadapan Abu Bakar r.a.

KBP John Hendri & Tokoh Masyarakat Papua

Hikmah yang bisa diambil dari kisah diatas adalah:
  • Rasulullah SAW itu menyayangi semua manusia sekalipun itu tidak seaqidah dengannya.
  • Rasulullah SAW menganjurkan kepada ummatnya supaya menjalin hubungan sesama manusia, (Hablun Minannas) sekalipun dengan yang berbeda aqidah.
  • Rasulullah SAW mampu menyayangi orang yang tidak menyayangi Nya, orang yang menyakiti Nya dan orang yang membenci Nya.
Para hadirin yang di muliakan Allah. 
Pada suatu hari Rasulullah SAW menjelaskan Firman Allah dalam QS. Al-Maidah : 3. yang artinya:

“Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat Ku dan telah Ku ridhoi Islam itu menjadi agama bagimu”.
Pada saat Rasulullah SAW menjelaskan tentang ayat tersebut, Para sahabat serentak bergembiran dan bersorak-sorai, namun diantara mereka ada salah seorang sahabat yang terdiam dan termenung karena Dia mengerti dan mengetahui makna dari ucapan Rasulullah SAW, ia adalah Ali Bin Abi Thalib r.a, kemudian para sahabat yang lain bertanya kepada Ali “ kenapa engkau tidak bergembira mendengar kabar baik ini?”, dan Ali menjawab “ engkau tidak paham apa yang akan terjadi setelah ini, dengan adanya pernyataan ini maka kita akan berpisah dengan Rasulullah SAW”, mendengar penjelasan Ali tersebut, para sahabat langsung terdiam dan haru, kemudian beberapa sahabat mendekati Rasulullah SAW dan menanyakan kepada beliau “ apakah di akhirat kelak kami akan tetap bersama Mu ya Rasulullah, selama ini kami telah berjihad bersama Mu dan kami telah menjalankan serta mengamalkan sunnah-sunnah Mu”, namun Rasulullah hanya diam dan tidak menjawab, lalu Syaidina Ali juga bertanya kepada Rasulullah SAW “ ya Rasulullah aku sering bersama Mu ya Rasulullah dan kita sering bersama-sama menghadapi cobaan dan ujian, apakah kelak di akhirat aku juga akan tetap bersama Mu ya Rasulullah”, namun Rasulullah SAW tetap diam dan tidak menjawab, kemudian datang Malaikat Jibril menghadap kepada Rasulullah SAW dan bertanya “ ya Rasulullah, kami telah melakukan perintah-perintah Allah kepada Mu Rasulullah yakni mewahyukan Firman-firman Allah kepada Mu Rasulullah, menyampaikan doa-doa Mu kepada Allah, apakah kelak di akhirat kami bisa bersama Mu ya Rasulullah”, Rasulullah SAW tetap diam dan tidak menjawab, kemudian Abu Bakar r.a. juga bertanya kepada Rasulullah dengan suara yang agak jelas dan terbatah-batah “kalau begitu ya Rasulullah siapa yang kelak akan bersama Mu diakhirat ya Rasulullah”, kemudian Rasulullah SAW mengangguk-anggukkan kepala Nya dan kemudian berucap “ ya, nanti kalian bersama Ku dan yang lebih dekat dengan Ku adalah ummat Ku yang di akhir zaman yang mana mereka tidak pernah bersama Ku, tidak pernah menatap wajah Ku dan mereka tidak pernah mendengarkan suaraku, tapi mereka yakin dan mengamalkan sunah-sunah Ku dan merekalah yang lebih dekat dengan Ku di akhirat kelak” sambil Beliau mengangkat tangan kanannya dan menggerak-gerakkan dua jarinya yaitu jari telunjuk dan jari tengah, seolah-olah tidak ada batas antara kita dengan Rasulullah di syurga kelak.

Pada kisah yang lain diriwayatkan dalam suatu kesempatan menjelang akhir hayatnya, Nabi berkata pada para sahabat, Mungkin sebentar lagi Allah akan memanggilku, aku tak ingin di Padang Mahsyar nanti ada diantara kalian yang ingin menuntut balas karena perbuatanku pada kalian. Bila ada yang keberatan dengan perbuatanku pada kalian, ucapkanlah! Sahabat yang lain terdiam, namun ada seorang sahabat yang tiba-tiba bangkit dan berkata, Dahulu ketika engkau memeriksa barisan di saat ingin pergi perang, kau meluruskan posisi aku dengan tongkatmu. Aku tak tahu apakah engkau sengaja atau tidak, tapi aku ingin menuntut qishash hari ini. Para sahabat lain terpana, tidak menyangka ada yang berani berkata seperti itu.

Kabarnya Umar langsung berdiri dan siap membereskan orang itu. Nabi melarangnya. Nabipun menyuruh Bilal mengambil tongkat kerumah Nabi. Siti Aisyah yang berada dirumah Nabi keheranan ketika Nabi meminta tongkat. Setelah Bilal menjelaskan peristiwa yang terjadi, Aisyah pun semangkin heran, mengapa ada sahabat yang berani berbuat senekad itu setelah semua yang Rasul berikan pada mereka.

Rasulullah SAW memberikan tongkat tersebut pada sahabat itu seraya menyingkapkan bajunya, sehingga terlihatlah perut Nabi. Nabi berkata, lakukanlah! Detik-detik berikut menjadi sangat menegangkan. Tetapi terjadi suatu keanehan. Sahabat tersebut malah menciumi perut Nabi dan memeluk Nabi seraya menangis, sungguh maksud tujuanku hanyalah untuk memelukmu dan merasakan kulitku bersentuhan dengan tubuhmu!. Aku ikhlas atas semua perilakumu wahai Rasulullah. Seketika itu juga terdengar, Allahu Akbar berkali-kali. Sahabat tersebut tahu, bahwa permintaan Nabi itu tidak mungkin diucapkan kalau Nabi tidak merasa bahwa ajalnya semangkin dekat. Sahabat itu tahu bahwa saat perpisahan semangkin dekat, ia ingin memeluk Nabi sebelum Allah memanggil Nabi.

Suatu pelajaran lagi buat kita. Menyakiti orang lain baik hati maupun badan merupakan perbuatan yang amat tercela. Allah tidak akan memaafkan sebelumnya yang kita sakiti memaafkan kita.

Para hadirin yang di muliakan Allah.
Baginda Rasulullah SAW selain terkenal dengan akhlaknya yang mulia dan agung juga dikenal sebagai nabi yang sangat mencintai dan menyanyangi umatnya. Dikisahkan dalam suatau riwayat menjelang detik-detik wafatnya Baginda Rasulullah SAW : tiba-tiba dari luar pintu terdengar seorang yang berseru mengucapkan salam. ”bolehkah saya masuk?” tanyanya. Tapi Fatimah tidak mengizinkannya masuk, ” maafkanlah, ayahku sedang demam,” kata Fatimah yang membalikan badan dan menutup pintu. Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya kepada Fatimah, ” siapakah itu wahai anakku?”, ” Tak tahulah ayahku, orang yang sepertinya baru sekali ini aku melihatnya,” tutur Fatimah lembut. Lalu, Rasulullah menatap puterinya itu dengan pandangan yang menggetarkan. Seolah-olah bahagian demi bahagian wajah anaknya itu hendak dikenang.” ketahuilah, dialah yang menghapuskan kenikmatan sementara, dialah yang memisahkan pertemuan didunia. Dialah malaikatul (pencabut nyawa),” kata Rasulullah, Fatimah pun menahan ledakan tangisnya. Malaikat Izrail datang menghampiri, tapi Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tidak ikut bersama menyertaimu?

Kemudian dipanggillah Jibril yang sebelumnya sudah bersiap di atas langit dunia menyambut ruh kekasih Allah dan penghulu dunia ini.” Jibril, jelaskan apa hakku nanti dihadapan Allah?” Tanya Rasulullah dengan suara yang amat lemah. ”Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah menanti kedatanganmu,” kata Jibril. Tapi itu ternyata tidak membuat Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan. ” engkau tidak senang mendengar kabar ini?” tanya Jibril lagi. ” Khabarkan kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?” ” jangan khawatir, wahai Rasul Allah, aku pernah mendegar Allah berfirman kepadaku: ” kuharamkan surga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada di dalamnya.” kata Jibril. Detik-detik semangkin dekat, saatnya Izrail melakukan tugas. Perlahan ruh Rasulullah ditarik. Nampak seluruh tubuh Rasulullah bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang. ” Jibril, betapa sakit sakaratul maut ini.” perlahan Rasulullah mengaduh. Fatimah terpejam, Ali yang di sampingya menunduk semangkin dalam dan Jibril memalingkan muka.” jijikah kau melihatku, hingga kau palingkan wajahmu Jibril?” Tanya Rasulullah pada Malaikat pengantar wahyu itu” siapakah yang sanggup, melihat kekasih Allah direnggut ajal,” Kata Jibril. Sebentar kemudian terdengar rasulullah mengadu, karena sakit yang tidak tertahankan lagi. ” Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku. ” Badan rasulullah mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tidak bergerak lagi.

Bibirnya bergetar seakan hendak membisikan sesuatu, Fatimah mendekatkan telinganya.” Uushiikum bishalati, wamaa malakat aimaanukum – peliharalah shalat dan periharalah orang-orang lemah di antaramu.” diluar, pintu tangis mulai terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan. Fatimah mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah yang mulai kebiruan. ” Ummatii, Ummatii, Ummatii!” – ” umatku, umatku, umatku”, dan, berakhirlah hidup manusia mulia yang memberi sinaran itu.

Para hadirin yang di muliakan Allah.

Kini, mampukah kita mencintai Rasulullah SAW seperti Rasul mencintai kita. Allahumma sholli’alaa Muhammad wa’alahi wasahbihi wasallim. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisaa’ : 69 yang artinya :
   
”Dan barang siapa mencintai Allah dan Rasul-Nya mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu Nabi-nabi, para Shiddiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shalih. Dan merekalah teman yang sebaik-baiknya” 

 
Kombes Pol. Drs. H. John Hendri, SH, MH

SIKSA BAGI YANG MEREMEHKAN SHOLAT

Fathimah a.s bertanya kepada Rasul Allah SAW : “Wahai ayahku !  Apa siksa bagi yang meremehkan sholat, baik ia lelaki maupun perempuan ? “ Beliau SAW, Menjawab : “ Wahai Fathimah, barang siapa yang meremehkan sholatnya, lelaki maupun perempuan, maka Allah akan memberikannya petaka sebanyak 15 siksa, Enam diantaranya didunia, tiga disaat kematiannya, tiga di dalam kuburnya dan tiga pada hari Kiamat disaat ia banguan dari kuburnya”.

Yang menimpanya di dunia yaitu :
  1. Allah akan mencabut berkah umurnya.
  2. Allah akan mencabut berkah rezekinya.
  3. Allah akan menghapus ciri orang yang saleh di mukanya.
  4. Semua amal yang dilakukannya tidak diberi pahala.
  5. Do’anya tidak terangkat ke langit.
  6. Tidak mendapat bagian didalam do’a orang-orang saleh.
Adapun yang akan menimpanya menjelang kematiannya adalah:
  1. Matinya dalam keadaan lapar.
  2. Matinya dalam keadaan terhina.
  3. Matinya kehausan. Yang sekiranya ia diberi minum satu sungai, hausnya tidak akan hilang.
Sedang yang akan menimpanya didalam kuburnya:
  1. Allah menyerahkan kepada Malaikat yang menakutkan di dalam kuburnya.
  2. Kuburnya menjepitnya.
  3. Kuburnya gelap gulita.
Adapun yang menimpanya pada hari kiamat, jika ia keluar dari kuburnya:
  1. Allah menyerahkan kepada Malaikat untuk menyeretnya (bagai binatang ternak). Sedang para makhluk melihatnya.
  2. Dihisab secara ketat.
  3. Allah tidak akan menoleh padanya dan tidak akan mensucikannya dan baginya azab yang pedih.
PENTINGNYA BERSHALAWAT KEPADA NABI MUHAMMAD SAW UNTUK MENDAPATKAN SYAFA’AT DI AKHIRAT
Dari Abu Hurairah Ra telah bersabda Rasulullah SAW: aku adalah Penghulu seluruh manusia pada hari kiamat nanti, tahukah Kalian wahai Sahabatku tentang hal itu? Allah SWT akan mengumpulkan seluruh manusia mulai manusia pertama sampai manusia yang terakhir pada suatu padang yang luas (mahsar) untuk mendengarkan tuntutan allah SWT dan ketika matahari di dekatkan oleh Allah sekira sejengkal dari kepala mereka, seluruh manusia berkata: apa yang telah sampai kepada kita? apakah kalian melihat ada Nabi yang bisa memberikan syafa’at? sebahagian manusia berkata kepada yang lain, kalian kan punya Nabi Adam? lalu seluruh manusia mendatangi Nabi Adam: wahai Nabi Adam Engkau adalah manusia pertama, Allah langsung yang menciptakanmu dan yang meniupkan ruh kepadamu, wahai Nabi Adam syafa’atilah kami, wahai anak cucuku hari ini akulah Nabi yang takut menghadap Allah karena aku telah melanggar larangan Allah, ketika Allah katakan wahai Adam jangan engkau dekati buah khuldi ini! lalu telah aku makan  buah khuldi itu (oh…diriku!) 3x.

Lalu pergilah mereka kepada nabi yang lain, lalu mereka pergi menemui Nabi Nuh dan berkata: wahai Nabi Nuh Engkau adalah Rasul yang pertama dan Allah telah menyebutmu sebagai hamba yang pandai bersyukur, syafa’atilah kami! Nabi Nuh berkata: hari ini Allah murka kepadaku dan aku takut menghadap Allah karena ketika aku berdakwah menyampaikan risalah tauhid yang tidak beriman justru anak dan isteriku, (oh.. diriku!) 3x.

Lalu pergilah mereka menemui Nabi Ibrahim dan berkata wahai Nabi Ibrahim Engkau Nabi Allah dan kholilullah (kekasih) Allah, tolong syafa,atilah kami! Nabi Ibrahim berkata: wahai seluruh manusia hari ini allah murka kepadaku dan aku takut menghadap Allah, karena aku telah berdusta 3x
  1. ketika ayahku berkata wahai ibrahim mari kita sembah berhala: aku katakan wahai ayahku aku sedang sakit, padahal aku tidak sakit.
  2. wahai Ibrahim: siapa yang telah menghancurkan berhala-berhala ini: aku berkata yang menghancurkan berhala-berhala itu adalah berhala yang paling besar padahal akulah yang menghancurkannya.
  3. ketika aku melewati seorang raja yang zholim, raja itu bertanya siapa bersamamu wahai Ibrahim, ku katakan ini adalah saudariku, padahal wanita itu adalah isteriku.. (oh..diriku!) 3x

Lalu pergilah seluruh manusia menemui Nabi Musa: wahai Nabi Musa engkau kalamullah tolong syafa’ati kami!, Nabi Musa menjawab hari ini Allah sangat murka kepada ku dan aku takut menghadap Allah, karena aku pernah memukul orang kafir sehingga meninggal padahal itu bukan perintah Allah. (oh…diriku!) 3x.

Lalu pergilah seluruh manusia menemui Nabi Isa: wahai nabi Isa syafa’atilah kami, engkau adalah ruhullah dan engkau sudah mampu berbicara sejak masih dalam buaiyan (ayunan)!, Nabi Isa menjawab hari ini aku takut menghadap Allah, karena ummatku menganggapku sebagai Tuhan mereka.. (oh. .diriku!) 3x.

Lalu yang terakhir dijumpai oleh manusia adalah Nabi Muhammad SAW: wahai Nabi Muhammad Engkau adalah penutup para Nabi dan Rasul dan Allah telah mengampuni kesalahan-kesalahanmu seluruhnya, nikmat dan hidayah Allah hanya di sempurnakan untukmu, wahai Nabi Muhammad syafa’atilah kami!

Nabi Muhammad menjawab: ketika aku isra’ miraj naik diatas arasy Allah, aku langsung sujud dihadapan allah, lalu allah menegurku sampai 3 x: wahai Muhammad angkatlah kepalamu 3x.

Lalu Allah berkata: pintalah apa yang hendak engkau pinta, syafa’atilah siapa yang hendak engkau syafa’ati! lalu aku menjawab: ya rabbi Ummati (Umatku) 3x

Wahai seluruh manusia yang minta syafa’atku, siapa saja diantara kalian yang ketika hidup di dunia dulu sujud kepada Allah kalian adalah umatku, dan yang tidak sujud kepada Allah bukan umatku, enyahlah kalian dari hadapanku.

Celakalah orang-orang yang apabila mendengar namaku dan dia tidak bershalawat kepadaku (hadist).

KHUTBAH TERAKHIR NABI MUHAMMAD SAW

Khutbah ini disampaikan pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10 H. di lembah uranah, gunung arafah.

Wahai manusia, dengarlah baik-baik apa yang hendak ku katakan, aku tidak mengetahui apa aku dapat bertemu lagi dengan kamu semua selepas tahun ini, oleh karena itu dengarlah dengan teliti kata-kata ku ini dan sampaikanlah kepada orang-orang yang tidak dapat hadir disini pada hari ini.

Wahai manusia, sepertimana kamu menganggap bulan dan kota ini sebagai suci maka anggaplah jiwa dan harta setiap orang muslim sebagai amanah suci, kembalikanlah harta yang diamanahkan kepada kamu kepada pemiliknya yang berhak, jangan kamu sakiti siapa pun agar orang tidak menyakiti mu pula, ingatlah bahwa sesungguhnya kamu akan menemui tuhan kamu dan dia pasti membuat perhitungan diatas segala amalan kamu, allah telah mengharamkan riba, oleh itu segala urusan yang melibatkan riba dibatalkan mulai sekarang.

Berwaspadalah terhadap setan demi keselamatan agama kamu, dia telah berputus asa untuk menyesatkan kamu dalam perkara-perkara besar, maka berjaga-jagalah kamu supaya tidak mengikutinya dalam perkara-perkara kecil.

Wahai manusia sebagaimana kamu mempunyai hak atas isteri kamu, mereka yang mempunyai hak diatas kamu, maka mereka juga berhak untuk diberi makan dan pakaian dalam suasana kasih sayang, perlakukanlah wanita-wanita kamu dengan baik dan berlemah lembutlah terhadap mereka, karena mereka sesungguhnya adalah teman dan pembantu kamu yang setia dan hak kamu atas mereka, ialah mereka sama sekali tidak boleh memasukkan orang yang tidak kamu sukai kedalam rumah kamu dan dilarang melakukan zina.

Wahai manusia dengarlah bersunguh-sungguh kata-kata ku ini, sembahlah allah, dirikanlah sholat 5 kali sehari, berpuasalah dibulan ramadhan  dan tunaikanlah zakat dari harta kekayaan kamu, kerjakanlah ibadah haji, sekiranya kamu mampu ketahuilah bahwa setiap muslim adalah saudara kepada muslim yang lain, kamu adalah semua sama tidak seorangpun yang lebih mulia dari yang lainnya kecuali dalam taqwa dan beramal sholeh.

Ingatlah, bahwa kamu akan menghadap allah pada suatu hari untuk mempertanggungjawabkan  diatas segala apa yang telah kamu kerjakan. oleh karena itu awasilah agar jangan sekali-kali kamu keluar dari kendaraan kebenaran selepas ketiadaanku.

wahai manusia, tidak ada lagi nabi atau rasul yang akan datang selepasku dan tidak akan lahir agama baru. oleh karena itu wahai manusia pikirlah betul-betul dan pahamilah kata-kataku yang telah aku sampaikan kepada kamu. sesungguhnya aku tinggalkan kepada kamu dua perkara yang sekiranya kamu berpegang teguh dan mengikuti kedua-duanya, niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya itulah al qur’an dan sunnahku.

hendaklah orang-orang yang mendengar nasehatku menyampaikan pula kepada orang lain, semoga yang terakhir lebih memahami kata-kataku dari mereka yang terus mendengarkan dari ku. Saksikanlah ya allah, bahwasannya telah aku sampaikan risalah mu  kepada  hamba-hamba mu.  
Cover Buku Akhlak Mulia Nabi yang sudah tercetak lebih dari 3000 buku

Related Posts: