UNDANG-UNDANG NO.7 THN 2012, PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

 
KBP Drs. H. John Hendri, SH, MH sosialisasi di Polda Aceh

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DENGAN PERATURAN PEMERINTAH, PERKAP DAN NOTA KESEPAHAMAN POLRI DENGAN BAWASLU, KPU SERTA TNI UNTUK MENUJU PEMILU YANG DEMOKRASI DI POLDA ACEH


PENDAHULUAN

DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan implementasi Polisi dan manajemen konflik;
  3. Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006  tentang Pedoman Pengendalian Massa;
  4. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan;
  5. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM Polri;
  6. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012  tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan;
  7. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial;
  8. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surat Ijin Mengemudi;
  9. Surat Perintah Kadivkum Polri Nomor: Sprin/347/IV/2014, tanggal 25 April 2014, Perihal Penunjukan personel Divkum Polri untuk melaksanakan tugas sosialisasi di Polda Aceh.

LATAR BELAKANG

Bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya penyelenggaraan, perlu adanya standar baku tentang mekanisme penyusunan, bentuk dan teknis penulisannya. Ketentuan sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi kehidupan seluruh warga masyarakat Indonesia, termasuk mewujudkan kondisi kehidupan masyarakat yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dalam kaitan tersebut sebagai upaya melindungi dan menegakkan hak asasi setiap Warga Negara perlu dilakukan upaya penciptaan suasana yang aman,  tenteram,  tertib,   damai   dan   sejahtera  yang  dilaksanakan  melalui penanganan perseteruan dan/atau benturan antar kelompok masyarakat yang dapat menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas  dan terhambatnya pembangunan nasional, sekaligus menjadi jawaban komprehensif atas kebutuhan hukum masyarakat, maka telah disusun UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 3, konflik sosial, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disentegrasi sosial, sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.


MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Maksud dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan gambaran kepada pimpinan dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan personel untuk penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian; dan
  2. Tujuan sosialisasi adalah terwujudnya pemahaman dari personel Polri dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan.

PELAKSANAAN

Waktu dan Tempat:
  • Waktu pelaksanaan sosialisasi pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2014, pukul 09.00 WIB. s.d. selesai;
  • Tempat pelaksanaan sosialisasi di Aula Machdum Sakti Polda Aceh;
2. Sosialisasi dibuka oleh Kapolda Aceh , Irjen Pol

3.Peserta sosialisasi kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang, yang terdiri dari Anggota Polda Aceh termasuk Kapolresta, Para Kapolres serta Kasubbagkum Polres Jajaran Polda Aceh;


Tema:

“Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,   dan Peraturan Kapolri” 

Penyelenggara: Kabag Luhkum Divkum Polri;

Tim sosialisasi: Kabag Luhkum Divkum Polri KOMBES POL. Drs. JOHN HENDRI, S.H., M.H., AKBP TH RAHARTININGSIH YUNI ETI, S.H., DAN AKBP LYLY MOELJANTI, S.H.,

Anggaran: DIPA Divkum Polri 2014;

Sambutan-sambutan:

Sambutan Kapolda  Aceh pada intinya menyampaikan sebagai berikut:
  1. mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tim sosialisasi Divisi Hukum Polri dan kepada seluruh peserta sosialisasi hukum, agar mengikuti dengan penuh semangat serta besar harapan saya sosialisasi hukum tentang peraturan perundang-undangan ini benar-benar memberikan manfaat, untuk selanjutnya dapat di implementasikan dalam pelaksanaan tugas anggota di lapangan;
  2. berkenaan dengan perkembangan situasi politik keamanan saat ini sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh yang dapat memicu timbulnya konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas dan terhambatnya pembangunan nasional.  Kualitas keamanan dan dinamika politik dalam suatu wilayah bukanlah merupakan tanggung jawab pemerintah semata tetapi terciptanya  situasi  keamanan dan  dinamika politik yang kondusif menuntut peran serta secara aktif dari segenap lapisan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan semakin dekatnya penyelenggaraan pemilu tahun 2014 yang tinggal menghitung hari dan merupakan wadah bagi terwujudnya kedaulatan rakyat
  3. keikutsertaan masyarakat secara aktif berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan dan pemerintahan telah diatur dalam berbagai instrumen peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan dari implementasi amanah pasal 30 undang-undang dasar 1945. Bentuk peran serta masyarakat tersebut salah satunya  adalah mewujudkan terselenggaranya proses demokrasi melalui tahapan pemilu dengan sebaik-baiknya. Dalam proses penyelenggaraan pemilu yang dijabarkan dalam berbagai tahapan tidak saja berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas keamanan, namun secara umum juga berkaitan dengan  penggunaan dana APBN yang tidak sedikit yang harus dipertanggungjawabkan.
  4. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, anggota Polri khususnya Polda ACEH harus dibekali dengan pemahaman hukum yang mendalam   guna   menjawab  isu-isu  dan  situasi  yang  saat  ini sedang berkembang di tengah masyarakat, melalui  peningkatan kemampuan tugas kepolisian khususnya menghadapi masalah konflik sosial yang sering terjadi, sehingga dapat terselesaikan dengan baik dan tidak berdampak terhadap gangguan Kamtibmas khususnya dalam mencari solusi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan.
 
Doa KBP Drs. H. John Hendri, SH, MH sosialisasi di Polda Aceh

Sambutan Kadivkum Polri yang disampaikan oleh Kabag Luhkum pada  intinya menyampaikan:
  • tuntutan reformasi yang menghendaki terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik dan Pemerintahan yang bersih adalah kehendak masyarakat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan komitmen Polri sebagai alat negara yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat adalah salah satu pilar yang diharapkan mampu mewujudkan cita-cita reformasi, sehingga diperlukan sumber daya manusia Polri yang kuat, guna menjawab tuntutan dan harapan masyarakat;
  • tindakan pencegahan konflik merupakan langkah preemtif kepolisian, melalui sosialisasi ini disampaikan UU dan Peraturan yang apabila tidak diantisipasi secara dini akan dapat menimbulkan potensi konflik sehingga mengganggu keamanan dan stabilitas nasional serta dapat menghambat pembangunan.
  • adapun program-program sosialisasi adalah dengan mengedepankan prinsip mencegah lebih baik dari pada menindak:
  1. sesuai dengan program DIPA Divkum Polri melaksanakan sosialisasi keseluruh jajaran memperhatikan/mencermati gejala potensi konflik yang ada diseluruh wilayah;
  2. mengadakan seminar dengan mengangkat tema sesuai dengan isu-isu konflik yang dapat timbul baik di daerah maupun yang berskala nasional; dan
  3. mengikuti seminar-seminar yang diadakan oleh Kementerian/Lembaga  lainnya.
  • dengan penyuluhan hukum dalam bentuk sosialisasi ini diharapkan anggota Polri Polda ACEH memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dan benar tentang pengertian, istilah dan rumusan aturan perundang-undangan, peraturan Kapolri, termasuk masalah yang aktual saat ini dilapangan antara lain: Penanganan Konflik Sosial, Pemilu, Surat Tanda Penyelenggaraan Kampanye;
  • dalam penanganan konflik, Polri harus proporsional saat mengatasi kerusuhan ataupun tindakan masa yang anarkis untuk menghindari ekses negatif yang dapat menimbulkan korban jiwa, karena tantangan Polri kedepan dalam menangani masalah ketertiban dan keamanan masyarakat akan jauh lebih sulit; 
  • dalam rangka peningkatan pelayananan prima kepada masyarakat, diharapkan anggota Polri, yang menjadi peserta sosialisasi ini dapat memahami materi yang disampaikan narasumber, menambah wawasan dan referensi baru maupun memiliki nilai positif sehingga dapat mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas; 
  • diharapkan peserta sosialisasi ini mengikuti dengan serius sehingga peserta mengerti dan memahami secara utuh mengenai peraturan perundang-undangan,  peraturan kepolisian,  sehingga  dapat mengambil manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri dilapangan khususnya anggota Polri Polda Aceh ; dan 
  • Agar menjaga Polda Aceh tidak terjadi konflik dan menjaga hubungan harmonis dengan seluruh instansi dan masyarakat.

PAPARAN PEMBICARA/NARA SUMBER

Kombes Pol  JOHN HENDRI, S.H., M.H. (Kabag Luhkum)  dengan materi:

UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang intinya adalah sebagai berikut:
 
  • Penanganan konflik sosial diidentifikasi sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistimatis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi  konflik  mencakup  pencegahan  konflik,  dan   pemulihan
  • pasca konflik, ketiga cakupan ruang lingkup tersebut dilaksanakan oleh pemerintah  daerah dan masyarakat;
  • Adapun penjabaran dari 3 point tersebut  diatas yang menjadi inti Pasal dari UU No. 7 Tahun 2012 adalah:

Percegahan Konflik
Sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Bupati, dan masyarakat, dengan upaya sebagai berikut:
a)    memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b)    mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai;
c)    meredam potensi konflik; dan
d)    membangun sistem.
 
Penghentian Konflik sebagai serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda;

Pemulihan Pasca Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik, dilaksanakan sebagai kewajiban oleh pemerintah dan pemerintah daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya sebagai berikut:
a)    rekonsiliasi;
b)    rehabilitasi; dan
c)    rekonstruksi.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial:
  • Perkap ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman teknis bagi anggota Polri dalam penanganan konflik secara komprehensif dan terintegrasi dengan mengikutsertakan berbagai unsur terkait, sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien;
  • agar lebih komprehensip maka dalam Perkap ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai teknis penanganan konflik sosial: contoh format laporan, surat, informasi khusus, mutasi kegiatan, maklumat, himbauan yang terkait dengan penanganan konflik sosial sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Komunikasi Kepolisian,” yang intinya sebagai berikut:

Aspek-aspek dalam berkomunikasi:

1)    adanya komunikator;
2)    adanya pesan (message);
3)    komunikan;
4)    adanya umpan balik (feed back),

Prinsip dan Peran Polri Hadapi Unras:
  1. Peran Persuasif dan humanis, upaya menciptakan kedekatan  hubungan   antara   Aparat     Keamanan    (Polri) dengan masyarakat melalui komunikasi, hilangkan anggapan masyarakat bahwa Aparat Keamanan adalah momok yang menyeramkan dan sebagai aparat pemegang  kekuasaan yang otoriter;
  2. Peran sebagai Mediator, sebagai penengah apabila terjadi perselisihan diantara warga masyarakat yang intinya adalah membangun komunikasi yang rusak, tanpa ada kewenangan (otoritas) terhadap pihak yang bertikai atau tidak diskriminasi terhadap para pihak;
  3. Peran sebagai Negosiator, melaksanaan negosiasi terhadap masyarakat yang bertikai untuk mencapai ”win-win solution”. Landasan yang dipakai membentuk rapport (kesan penerima) yang baik, menjalin hubungan dan pengertian yang baik, jujur dan terbuka;
  4. Peran sebagai arbitrator,  memiliki otoritas untuk mengatur dan menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat; dan
  5. Tindakan tegas, bila terjadi  hal-hal yang diluar batas atau menggangu kamtibmas yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat, harus dilakukan tindakan refresif, dimana tindakan refresip tersebut harus dengan tegas dan humanis dengan memperhatikan HAM.

Langkah-langkah sebelum berkomunikasi dengan masyarakat/Unras:
  1. pelajari karakter/jenis masyarakat yang sedang dihadapi, apakah itu pelajar, mahasiswa, buruh, pedagang, sopir atau masyarakat tertentu;
  2. pelajari latar belakang masyarakat yang ada, apakah berkelompok-kelompok (seperti: perkumpulan ras, agama, organisasi, dll.)
  3. lakukan komunikasi dengan menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat
 
Karakteristik personel Polri hadapi unras:
 
1)    memiliki  kematangan sosial;
2)    seorang pendengar yang baik dan keterampilan interview;
3)    memiliki sosialisasi yang baik dan luwes;
4)    memiliki kecerdasan yang praktis;
5)    mampu meyakinkan orang lain dengan argumennya;
6)    mampu mengambil keputusan secara mandiri.

Related Posts:

0 Response to "UNDANG-UNDANG NO.7 THN 2012, PENANGANAN KONFLIK SOSIAL "

Post a Comment