HATE SPEECH / UJARAN KEBENCIAN

Kombes Pol. Drs. H. John Hendri, SH, MH


Hate speech/ujaran kebencian adalah tindakan yg sering dilakukan oleh sebagian kelompok di masyarakat untuk memprovokasi kebencian dan tindakan kekerasan kepada kelompok lain. Latar Belakang; keinginan yg tidak terpenuhi, ada perbedaan paham, suatu kelompok secara vulgar menghujat kelompok/individu lain yang bisa berujung pada tindak kejahatan (hate crime). Bahkan jika dibiarkan bisa memicu konflik sosial. Kepolisian dituntut peka, siaga dalam mencegah dan mengatasinya. Penanganan hate speech belum secara khusus diatur. Dalam KUHP, penggunaan pasal ini masih mengundang perdebatan, sehingga polisi ragu atau membiarkan Sebagai aparatur Negara yang bertanggungjawab penuh terhadap masalah keamanan dan ketertiban, POLRI strategi untuk menangani hate speech mencegah secara dini tidak terjadi hate crimes. Penagakan Hukum terhadap Dugaan Hate Specch : Pasal 156 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah." Pasal 156A KUHP, yang berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.” Pasal 310 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.“ 
Pasal 311 KUHP : Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia di¬ancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.” UU No. 11 Thn 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik : Pasal 28 jis: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Pasal 45 ayat (2): “(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” UU 40 Thn 2008 Pasal 16 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial. Terjadi konflik sosial yang dilatarbelakangi hate speech, penanganannya dapat berpedoman: UU No. 7 Thn 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; Perkap No. 8 Thn 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Related Posts:

0 Response to "HATE SPEECH / UJARAN KEBENCIAN "

Post a Comment