Penggunaan Aplikasi eSPT Tahunan Pajak Penghasilan


Untuk petunjuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada pembahasan setiap bab maupun sub-bab di bawah ini.

Ringkasan Penggunaan Aplikasi :
  1. Ubah Setting Regional PC Anda menjadi format Indonesia (petunjuk penggunaannya dapat dilihat pada Setting Regional).
  2. Lakukan installasi dari CD yang diberikan (petunjuk penggunaannya dapat dilihat pada User Manual Instalasi eSPT PPh Wajib Pajak Badan).
  3. Masukkan NPWP pada form input NPWP.
  4. Pilih DSN=db1771 pada form Connect to Database (petunjuk penggunaannya dapat dilihat pada Connect to Database).
  5. Input profile wp pada form Informasi Profile Wajib Pajak (petunjuk penggunaannya dapat dilihat pada Pengisian Informasi Profile).
  6. Masukkan User Name=Administrator dan Password=123 pada form Login (petunjuk penggunaannya dapat dilihat pada Login).
  7. Input data-data bukti pemotongan/pemungutan melalui menu SPT PPh.
  8. Inputkan SSP jika ada pada menu SPT PPh Buka SPT Baru (petunjuk pengisian SSP dapat dilihat pada Buka SPT Baru).
  9. Cetak SPT Induk, Daftar dan Bukti Pemotongan melalui menu SPT PPh Masa atau melalui menu Tools Menu Cetakan (petunjuk pencetakan).
  10. Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT Tools Lapor Data SPT ke KPP (petunjuk penggunaannya dapat dilihat pada Lapor Data SPT ke KPP).

Related Posts:

0 Response to "Penggunaan Aplikasi eSPT Tahunan Pajak Penghasilan"

Post a Comment