Pertambahan Jumlah penduduk meningkat pesat, membawa konsekwesi peningkatan kebutuhan masyarakat diberbagai bidang antar lain perkembangan industri, pemukiman, pekebunan, pertanian, pengembangan perkotaan. sehingga masalah pertanahan mempunyai nilai ekonomis yang sangat strategis yang sering menimbulkan permasalahan. apabila tidak ditangani secara profesional dapat menimbulkan gangguan kriminalitas (tindakan brutal, anarkis dan tindakan-tindakan kekerasan lainnya). masih banyak ditemukan alas hak/ sertifikat HGU serta dokumen lainnya yang legitimasinya masih jadi bahan sengketa dan dipermasalahkan.
Akibat kebutuhan tersebut sehingga timbul berbagai permasalahan pertanahan yaitu :
- Terjadinya penyerobotan tanah.
- Kepemilikan ganda (tumpang tindih surat kepemilikan dlm satu obyek tanah)
- Pemalsuan surat.
- Berakhirnya HGU PTPN yang letaknya strategis disekitar perkotaan
- Adanya mafia tanah.
- Adanya perbedaan putusan peradilan perdata, pidana dan tun dalam satu obyek tanah
- Adanya pengakuan masyarakat terhadap tanah adalah tanah wulayat / adat / warisan. Dll
- Perambahan kawasan hutan oleh masyarakat. Untuk dijadikan perkebunan.
- Masyarakat membentuk kelompok tani untuk menguasai tanah.
- Pengakuan Hak Atas Tanah Berdasarkan Grand Sultan, Surat Keterangan Penerimaan Tanah /Ladang yang dikeluarkan oleh Panitia Landrefrom Tahun 1950-1955, Menggunakan Surat, Mis: KRPT (Kantor Re Organisasi Pemekaian Tanah Sumatera Timur Berdasarkan Kementerian Agraria No. SK : 102/K/1955 tanggal 30 Juni 1955 tentang penataan tanah yang dikeluarkan dari Areal Perkebunan Tembakau Deli).
- Adanya surat Kepala Desa/ Camat untuk penguasaan tanah terhadap Tanah ex PTPN yang tidak diperpanjang. Dll
0 Response to "Latar Belakang Permasalahan Tanah"
Post a Comment