NARKOBA HARAM & BERBAHAYA

NARKOBA HARAM & BERBAHAYA
Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

google
Kombes Pol. John Hendri, SH, MH



Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan dzat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap dzat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jauh-jauh hari, bahkan sejak tahun 1976 telah mengeluarkan 3  fatwa haramnya narkoba. MUI menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkoba dan semacamnya, yang membawa kemudaharatan, mengakibatkan rusak mental fisik seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan ketahanan Nasional. (Sumber: Komisi Fatwa MUI 10 Februari 1976).
Dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Firman Allah SWT, yang artinya: Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.(Qs. Al A’raf [7]: 157).



Related Posts:

0 Response to "NARKOBA HARAM & BERBAHAYA"

Post a Comment