PERMASALAHAN TANAH YANG BANYAK TERJADI DI INDONESIA

 
Permasalahan Tanah yang Banyak Terjadi di Wilayah-wilayah Indonesia
1.    Penguasaan Tanah  Tanpa Hak.
2.    Sertifikat Ganda.
3.    Duplikasi Alas Hak.
4.    Penyerobotan Tanah.
5.    Melakukan Penguasaan Tanah PTPN.
6.    Perbedaan Kepemilikan Alas Hak Antara Sertifikat Dengan Alas Hak lainnya.
7.    Penggarap Liar.
8.    Pemalsuan Surat.
9.    Penggunaan Surat Palsu.
10.    Batas Tanah  yang  tidak jelas.
11.    Dll

Hak Atas Tanah
Pasal 16 Jo Pasal 53 UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria, Antara Lain:
 
  • Hak Milik
  • Hak Guna Usaha
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Pakai
  • Hak Sewa
  • Hak Membuka Tanah
  • Hak Memungut Hasil Hutan
  • Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam Hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh UU

Proses Pembuatan Sertifikat

A.    PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI (ORIGINAIR)
       Persyaratan:
  1. Surat Permohonan dan Surat Kuasa, jika Permohonannya dikuasakan.
  2. Identitas Diri Para Pemilik Tanah
  3. Pemohon dan atau kuasanya (untuk perseorangan : fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk badan hukum : fotocopy Akte Pendirian Perseroan dan perubahan-perubahannya).
  4. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  5. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang  bersangkutan, yaitu:
  • Surat Tanda Bukti Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja yang bersangkutan, atau
  • sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
  • Surat Keputusan Pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya uupa, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
  • Petuk Pajak Bumi/Landariente, Girik, Pipil, Kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
  • Akta Pemindahan Hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh kepala adat/kepala desa/ kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  • akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  • Akta Ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
  • Risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  • Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh pemda, atau
  • Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kantor pelayanan PBB dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  • Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagiman dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII ketentuan-ketentuan konversi UUPA, atau 
  • surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum  diberlakukan UUPA.
6.    Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan: surat pernyataan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun secara terus- menerus dan surat keterangan kades/lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat/penduduk setempat.
7.    Surat pernyataan telah memasang tanda batas
8.    Fotocopy sppt pbb tahun berjalan
9.    Fotocopy SK Izin lokasi dan sket lokasi (apabila pemohon adalah badan hukum)
  • Biaya : sesuai PP 46/2002 dan Se Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 juli 2003
  • Waktu: 120 hr /100 bidang
10.    Pengumuman, kantor pertanahan wajib mengumumkan permohonan pendaftaran selama 2 bulan berturut-turut


B. PENDAFTARAN TANAH APABILA TERJADI PERUBAHAN DATA  FISIK,  MAUPUN DATA YURIDIS.

Pendaftaran ini muncul disebabkan adanya peristiwa Hukum dan adanya Perbuatan Hukum, yang harus dibuat dihadapan PPAT / Notaris.

Persyaratan:
Perorangan
  1. Identitas pemilik tanah / pemegang hak atau kuasanya (foto copy KTP /KK dan memperlihatkan aslinya ) kepada satuan tugas teknis
  2. Menunjukkan foto copy surat surat tanah
  3. Surat pernyataan tanda batas telah dipasang
Badan Hukum
  1. Identitas badan hukum (akta pendirian korporasi)
  2. Foto copy izin lokasi
  3. Sket lokasi
  4. Surat pernyataan tanda batas telah dipasang
Biaya yang diperlukan: sesuai PP 46/2002 dan Se Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 waktu / lama  proses: 25 hari / 100 bidang / 1 hari /4 bidang

Sertifikat Tanah

Fisik sertifikat tanah: 
1.    Sampul luar,
2.    Sampul dalam,
3.    Buku tanah dan  surat ukur/gs.
4.    Dalam praktek sehari-hari: buku tanah dan surat ukur   

Dalam sebuah sertifikat tanah terdapat hal hal sebagai bukti:
1.    Jenis hak atas tanah,
2.    Masa berlaku hak atas tanah, 
3.    Nama  pemegang hak,
4.    Keterangan fisik tanah,
5.    Beban di atas tanah  dan;
6.    Peristiwa yang berhubungan dengan tanah.

Related Posts:

0 Response to "PERMASALAHAN TANAH YANG BANYAK TERJADI DI INDONESIA "

Post a Comment