Kombes Pol. Drs. H. John Hendri, SH, MH dan Penyiar Radio Cakrawala |
Tema :
UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum
UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum
Jakarta, 5 Oktober 2013
Narasumber
Narasumber
Dr. John Hendry, S.H, M.H, Kepala Bagian Hukum,
Divisi Hukum Polri
Penyiar
Novie Grandier dan Puji Andrias
Pembuka acara oleh penyiar: Dengan adanya UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum diharapkan pemerintah dapat melakukan pembangunan dengan baik dan tidak terkendala masalah pembebasan tanah.
UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum ini terkait dengan kebutuhan public. Pemerintah yang tengah melakukan pembangunan, membutuhkan lahan untuk pembangunan yang berkaitan dengan pembebasan tanah. Pada acara tersebut , Bapak Nur Marzuki dari BPN membahas mengenai Perpres No. 21/2012 tentang Pengaturan dan pengadaan tanah dan Bapak Hamdani membahas Permendagri No. 72/2012 yang mengatur keuangan, Permenkeu yang mengatur penganggaran dipaparkan bapak Rahmat. Sedangkan bapak Hamid Yusuf dari MAPI yang melakukan penilaian aset-aset.
Polri turut membantu program pemerintah dalam kaitannya dengan UU No. 2 Tahun 2012 dengan melihat peran polri dalam masalah pembebasan tanah yang sering diiringi dengan unjuk rasa, complain dan terjadinya konflik dalam pembebasan tanah. Hal ini juga berkaitan dengan tugas polri untuk mensosialisasikan UU No. 7/2002 tentang PKS (Penanganan Konflik Social) karena masalah tanah juga bisa menimbulkan konflik. Bila tidak dicegah secara dini dapat menimbulkan korban harta benda dan bahkan jiwa.
Berdasarkan pengalaman Polri, dalam hal ini Polri akan melihat akar permasalahan yang ada. Biasanya terdapat di BPN, Kehutanan, dan DPR karena tukar menukar kehutanan itu melalui sdang paripurna DPR. Berdasarkan peraturan Kapolri setiap ada masalah kita terima adunnya dan akan melakukan gelar informasi dengan semua pihak yang complain. Konflik bisa terjadi anatar masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pengusaha atau dengan pemerintah. Kita juga sudah membuat MoU dengan pihak BPN yang lebih memilih jalan mediasi dalam setiap sengketa yang muncul. Pihak-pihak yang bertikai dapat membawa dokumen yang dimiliki sehingga bisa diteliti kebenarannya.
Kombes Pol. Drs. H. John Hendri, SH, MH |
Yang paling banyak dari masyarakat. Dalam hal ini Polri menerima semua complain dan melakukan gelar awal atau dikenal dengan nama RDP (rapat dengar pendapat) dengan mengacu pada UU no 7/2012 yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai keputusan. Polri akan melihat siapa yang berwenang untuk memutuskan masalah tanah ini, bila kewenangan ada di BPN, kasus ini kemudian diserahkan ke BPN sehingga BPN bisa melakukan penelitian dan dapat memutuskan kepemilikan tanah. Setelah ada surat keterangan dari BPN kemudian di sahkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan UU No 7/2012.
0 Response to "TALKSHOW RADIO CAKRAWALA"
Post a Comment