Terhadap Kualitas Pelayanan Publik
Kombes Pol. John Hendri, SH, MH |
Para ulama sepakat haramnya
mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Narkoba sama halnya dengan dzat yang memabukkan diharamkan
berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap dzat yang dapat menghilangkan
akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa).
Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) sudah jauh-jauh hari, bahkan sejak tahun 1976 telah
mengeluarkan 3 fatwa haramnya narkoba.
MUI menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkoba dan semacamnya, yang
membawa kemudaharatan, mengakibatkan rusak mental fisik seseorang, serta
terancamnya keamanan masyarakat dan ketahanan Nasional. (Sumber: Komisi
Fatwa MUI 10 Februari 1976).
Dalil
yang mendukung haramnya narkoba:
Firman
Allah SWT, yang artinya:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Qs. Al A’raf [7]:
157).
0 Response to "NARKOBA HARAM & BERBAHAYA"
Post a Comment