KOMITMEN BERSAMA
ANGGOTA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DALAM PENERAPAN
PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Dalam rangka
penerapan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami pegawai
negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dilandasi ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berpedoman pada Nilai – Nilai Tribrata, Catur
Prasetya, dan Panca Prasetya Korpri serta Reformasi Birokrasi Polri,
berkomitmen :
1.
Tidak akan menawarkan
atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada
lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau
asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang
oleh peraturan perundang-undangan.
2.
Tidak akan meminta atau
menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin baik langsung ataupun tidak
langsung terkait dengan jabatannya dalam bentuk apapun dari perseorangan atau
kelembagaan, perusahaan sebagaimana dilarang oleh peraturan
perundangan-undangan.
3.
Bertanggung jawab
mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan
sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Akan menerapkan dan
melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
5. Akan menyediakan sumber
daya yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain penyusunan peraturan internal
Kepolisian, Training of Trainers (ToT), sosialisasi/diseminasi,
pemetaan area titik rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan
hadiah/fasilitas serta pengawasan dan evaluasi.
0 Response to "KOMITMEN POLRI"
Post a Comment