Iklim - Seribu kali sayang

CHORD GITAR - Saleem Iklim - Aduhai Seribu Kali Sayank

Intro : Dm Am F E Dm Am F E
Am Dm
Berdosakah diriku, terpaksa melepaskan
G C
 Cintamu yang serapuh dahan nan kering using
A Dm Am
Yang akhirnya kan patah, terhempas gemeretap
F
Oh sungguh memilukan
E
Tak dapat ku bayangkan
Coda : Dm Am F E
Am Dm
Seribu kali sayang, sangkaku kan ke mati
G C
Cerita kasih kita rupanya seketika
A Dm Am
Setelah merelakan, setelah kau bisikkan
E
Segugus janji-janji
Am C-Am
Tergamak kau mungkiri
 (*)
G C
Apakah sebenar yang terjadi
E Am
Hingga kau bersikap demikian
C F Am
Sedangkan kau sesungguhnya percaya
E Am Am-G-Am E
Kasihku tak berbelah bagi...
Chorus :
Am
Aduhai... tak sanggup ku kenangkan
C Dm
Semua telah nyata Cintamu gurauan
F G
Datang dan hilang semahu hatimu
G C Am
Itulah falsafah pegangan cintamu
Dm
Namun harus kau ingat
E
Hati yang manakah Am Selamanya kan sabar
Musik : Dm G C Am F Dm E Am
Back to : (*),
 Chorus
Am Dm
Seribu kali sayang, sangkaku kan ke mati
G C
Cerita kasih kita rupanya seketika
A Dm Am
Setelah merelakan, setelah kau bisikkan
E Am
Segugus janji-janji, tergamak kau mungkiri
E Am
Segugus janji-janji, tergamak kau mungkiri



Related Posts:

KOMITMEN POLRI


KOMITMEN BERSAMA
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DALAM PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
 
Dalam rangka penerapan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dilandasi ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berpedoman pada Nilai – Nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan Panca Prasetya Korpri serta Reformasi Birokrasi Polri, berkomitmen :

1.        Tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

2.        Tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin baik langsung ataupun tidak langsung terkait dengan jabatannya dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundangan-undangan.

3.        Bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.    Akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5.     Akan menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain penyusunan peraturan internal Kepolisian, Training of Trainers (ToT), sosialisasi/diseminasi, pemetaan area titik rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta pengawasan dan evaluasi.

Related Posts:

POLISI PENEGAK HUKUM, BUKAN PENEGAK UNDANG-UNDANG




Brigjen Pol. Bambang Sri Herwanto, SH,MH, 
Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Polri

Sosialisasi Peraturan Kapolri No. 26 tahun 2010    tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Perkap Kapolri N0. 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan Kepolisian, dan peraturan perundangan lainnya  yang diselenggarakan Divisi Hukum Mabes Polri di Aula Lancang Kuning Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, tanggal 21 Juni 2012, di buka oleh Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Polisi Drs. Bambang Sri Herwanto, di dampingi Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Polisi Yotje Mende, SIK, MH, diikuti oleh seluruh pejabat utama Polri dan Muspida Kepulauan Riau.

Sosilisasi ini bukan mengajari burung terbang atau mengajari ikan berenang,  Karena burung sudah pandai terbang dan ikan sudah pandai berenang, demikian ungkapan yamng disampaikan Brigjen Polisi Bambang Sri Herwanto, SH,MH, ketika memulai sambutan, pada acara Sosialisai Perkap Kapolri No26 tahun 2010, tentang pembentukan peraturan Kepolisian, Perkap Kapolri  No. 1 tahun 2009, tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian, serta peraturan-peraturan lainnya yang berdampak anarkis.

Latar Belakang Perkap No.26 Tahun 2010
Selanjutnya , menurutnya, latar belakang Perkap No.  26 tahun 2010, dan perkap-perkap Kapolri  lainnya  perlu disosialisasikan dikarenakan beberapa sebab, pertama adanya  UU No. 10 2004 tentang pembentukan peratuaran perundang-undangan .  Bahwa Negara kita Negara hukum,  sehingga segala sesuatu harus diatur dengan hukum,  yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, banyak peraturan perundang-undangan yang disharmoni, sehingga lahirlah UU No,  10 Tahun  2004, yang sudah dirubah dengan UU No.  12 Tahun  2011, didalam undang-undang ini menjelaskan tentang hirarki undang-undang, dalam tujuh tingkatan, pertama adalah UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang atau Perpu(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang), PP(Peraturan Pemerintah), Perpres, Perda Prop, Perda Kota/Kab. Hirarki ini meggariskan untuk membuat undang-undang atau peraturan tidak boleh bertentangan dengan hirarki ini.
Menurutnya, peraturan atau undang- undang sebaiknya jangan dipakai untuk kepentingan sesaat, kepentingan politik, kepentingan komunitas tertentu, sebaiknya untuk kepentingan Negara dan bangsa, untuk kepentingan masyarakat untuk waktu yang lama. Sehingga perlu kita hilangkan ego sektoral, masing- masing  Badan atau Kementrian. Kalau Ego yang dikedepankan dalam membuat UU maka polisi bukan penegak UU tetapi  Polisi adalah penegak hukum .Sebagai penegak hukum selain membaca dan menghayati apa yang substansi yang diatur dalam undang-undang, dia harus paham dia harus tahu apa hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Kedua, undang-undang yang diatur hanya substansi, tetapi dalam implementasi di lapangan masih banyak kendala, sehingga menimbulkan motivasi bagi para pelaksana di lapangan, maka polri berinisiatif membuat peraturan Kapolri No. 26  TAhun 2010 tentang pembentukan peraturan Kepolisian, karena di dalam pasal 8 undang-undang 12 tahun 2011, menyebutkan selain hirarki  peratuturan-perundang-undangan tadi, peraturan kementrian ,lembaga, yang disetarakan dengan peraturan perundangan-undangan adalah peraturan MPR, DPR, Menteri, Peraturan Lembaga, Peraturan Badan dan Komisi, sepanjang itu diamanahkan dalam undang –undang dan menjadi  lingkup kewenangan dari lembaga yang bersangkutan. Itu disetarakan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian di break down lagi, menjadi peraturan Kapolri, kalau tersentral pada Kapolri akan menjadi bayak, maka dibentuklah Perkap Kapolri No. 26 Tahun 2010, dimana  bentuknya ada lima. Satu, perkap, peraturan kasatfung mabes polri, peraturan kapolda, peraturan kasatfung kapolda, kelima peraturan kapolres.
Kita mensosilisasikan ini agar semua anggota Polri paham, bagaimana membuat , bagaimana menyusun, aturan kepolisian secara tehnis, secara baik, yang responsive bisa mengantisipasi, guna mendukung pelaksanaan tugas, dengan baik. Maka perlu pemahaman bagi rekan-rekan yang ditunjuk, untuk menyusun peraturan peraturan dimaksud.
Latar Belakang Perkap No. 1 tahun 2009  
Banyak permasalahan yang terjadi di Republik ini, yang direspons oleh masyarakat yang tidak puas dengan unjuk rasa, di dalam unjuk rasa selalu melakukan kekerasan, permasalahan yang diusung antara lain persoalan-persoalan yang terkait dengan kebijakan pemerintah baik di pusat maupun di daerah . Kedua terkait dengan masalah pertanahan, perizinan di bidang pertambangan, terkait dengan masalah agraria, yang terakhir termasuk putusan pengadilan, contohnya putusan Mahkamah Konstitusi, sengketa pilkada di Bima, itu berujung unjuk rasa dan anarkis akibat putusan pengadilan, wacana seperti ini harus kita tangkap bahwa masyarakat aspirasinya tersumbat, tidak tersalurkan, kemudian polisi juga menghadapi masa dengan kekauatan,  tidak melihat bagaiman sikap kita yang terbaik untuk menyelesaikan masalah. Sehingga terkait apabila Polri datang terlambat komnas HAM berteriak  bahwa Polisi melakukan pembiaran, tetapi kalau polisi datang terlalu cepat , mengambil sikap terlalu responsive, Komnas HAM tetap berteriak bahwa Polisi melanggar HAM. Seharusnya Komnas HAM dalam melakukan koreksi harusnya konstruktif dan solusif. Berikan masukan apa yang harus dilakukan Polri. Kita harus jeli melihat permasalahan yang terjadi di Masyarakat, sehingga kita dapat melayani masyarakat dan melindungi.


Related Posts:

RASULULLAH SAW SAYANG KUCING


Muhammad SAW mempunyai seekor kucing yang bernama Mueeza. Saat Nabi akan  mengambil jubahnya, Mueeza sedang terlelap tidur diatas jubahnya. Tak ingin mengganggu Mueeza hwan kesayangannya itu, Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya.
Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk kepadanya. Sebagai balasan, Nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus badan mungil kucing itu 3 kali.  Setiap Nabi menerima tamu, nabi selalu menggendong mueeza dan di taruh dipahanya. Sifat Mueeza yang Nabi sukai ialah ia selalu mengeong jika mendengar suara adzan, dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara adzan. Para sahabatnya, Nabi berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan, layaknya menyanyangi keluarga sendiri.
Hukuman bagi mereka yang menyakiti hewan lucu ini sangatlah serius, dalam sebuah hadist shahih Al Bukhari, dikisahkan tentang seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucingnya, dan tidak pula melepas kucingnya untuk mencari makan sendiri, Nabi Muhammad SAW pun menjelaskan bahwa hukuman bagi wanita ini adalah siksa neraka.
Dari Ibnu Umar ra bahwa rasulullah saw bersabda, “Seorang wanita dimasukkan kedalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai,” (HR. Bukhari).
Nabi menekankan di beberapa hadis bahwa kucing itu tidak najis. Bahkan diperbolehkan untuk berwudhu menggunakan air bekas minum kucing karena dianggap suci.
Kenapa Rasulullah Saw yang buta baca-tulis, berani mengatakan bahwa kucing suci, tidak najis? Lalu, bagaimana Nabi mengetahui kalau pada badan kucing tidak terdapat najis?

Keistimewaan Kucing Fakta Ilmiah 1 :
Pada kulit kucing terdapat otot yang berfungsi untuk menolak telur bakteri. Otot kucing itu juga dapat menyesuaikan dengan sentuhan otot manusia. Permukaan lidah kucing tertutupi oleh berbagai benjolan kecil yang runcing, benjolan ini bengkok mengerucut seperti kikir atau gergaji. Bentuk ini sangat berguna untuk membersihkan kulit. Ketika kucing minum, tidak ada setetes pun cairan yang jatuh dari lidahnya. Sedangkan lidah kucing sendiri merupakan alat pembersih yang paling canggih, permukaannya yang kasar bisa membuang bulu-bulu mati dan membersihkan bulu-bulu yang tersisa di badannya.
Fakta Ilmiah 2 :
Telah dilakukan berbagai penelitian terhadap kucing dan berbagai perbedaan usia, perbedaan posisi kulit, punggung, bagian dalam telapak kaki, pelindung mulut, dan ekor. Pada bagian-bagian tersebut dilakukan pengambilan sample dengan usapan. Di samping itu, dilakukan juga penanaman kuman pada bagian-bagian khusus. Terus diambil juga cairan khusus yang ada pada dinding dalam mulut dan lidahnya.
Hasil yang didapatkan adalah:
Hasil yang diambil dari kulit luar tenyata negatif berkuman, meskipun dilakukan berulang-ulang. – Perbandingan yang ditanamkan kuman memberikan hasil negatif sekitar 80% jika dilihat dari cairan yang diambil dari dinding mulut. – Cairan yang diambil dari permukaan lidah juga memberikan hasil negatif berkuman. – Sekalinya ada kuman yang ditemukan saat proses penelitian, kuman itu masuk kelompok kuman yang dianggap sebagai kuman biasa yang berkembang pada tubuh manusia dalam jumlah yang terbatas seperti, enterobacter, streptococcus, dan taphylococcus. Jumlahnya kurang dan 50 ribu pertumbuhan. – Tidak ditemukan kelompok kuman yang beragam. – Berbagai sumber yang dapat dipercaya dan hasil penelitian laboratorium menyimpulkan bahwa kucing tidak memiliki kuman dan mikroba. Liurnya bersih dan membersihkan.

Komentar Para Dokter Peneliti
Menurut Dr. George Maqshud, ketua laboratorium di Rumah Sakit Hewan Baitharah, jarang sekali ditemukan adanya kuman pada lidah kucing. – Jika kuman itu ada, maka kucing itu akan sakit. – Dr. Gen Gustafsirl menemukan bahwa kuman yang paling banyak terdapat pada anjing, – Manusia 1/4 anjing, kucing 1/2 manusia. – Dokter hewan di rumah sakit hewan Damaskus, Sa’id Rafah menegaskan bahwa kucing memiliki perangkat pembersih yang bemama lysozyme. – Kucing tidak suka air karena air merupakan tempat yang sangat subur untuk pertumbuhan bakteri, terlebih pada genangan air (lumpur, genangan hujan, dll) – Kucing juga sangat menjaga kestabilan kehangatan tubuhnya. Ia tidak banyak berjemur dan tidak dekat-dekat dengan air. – Tujuannya agar bakteri tidak berpindah kepadanya. Inilah yang menjadi faktor tidak adanya kuman pada tubuh kucing.
Fakta Ilmiah 3 :
Dan hasil penelitian kedokteran dan percobaan yang telah di lakukan di laboratorium hewan, ditemukan bahwa badan kucing bersih secara keseluruhan. Ia lebih bersih daripada manusia.
Fakta Ilmiah Tambahan :
Zaman dahulu kucing dipakai untuk terapi. Dengkuran kucing yang 50Hz baik buat kesehatan selain itu mengelus kucing juga bisa menurunkan tingkat stress.
Sisa makanan kucing hukumnya suci.
Hadist Kabsyah binti Ka’b bin Malik menceritakan bahwa Abu Qatadah, mertua Kabsyah, masuk ke rumahnya lalu ia menuangkan air untuk wudhu. Pada saat itu, datang seekor kucing yang ingin minum. Lantas ia menuangkan air di bejana sampai kucing itu minum.
Kabsyah berkata, “Perhatikanlah.” Abu Qatadah berkata, “Apakah kamu heran?” Ia menjawab, “Ya.” Lalu, Abu Qatadah berkata bahwa Nabi SAW prnh bersabda, “Kucing itu tidak najis. Ia binatang yang suka berkeliling di rumah (binatang rumahan),” (H.R At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Diriwayatkan dan Ali bin Al-Hasan, dan Anas yang menceritakan bahwa Nabi Saw pergi ke Bathhan suatu daerah di Madinah. Lalu, beliau berkata, “Ya Anas, tuangkan air wudhu untukku ke dalam bejana.” Lalu, Anas menuangkan air. Ketika sudah selesai, Nabi menuju bejana. Namun, seekor kucing datang dan menjilati bejana. Melihat itu, Nabi berhenti sampai kucing tersebut berhenti minum lalu berwudhu.
Nabi ditanya mengenai kejadian tersebut, beliau menjawab, “Ya Anas, kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu, bahkan tidak ada najis.”
Diriwayatkan dari Dawud bin Shalih At-Tammar dan ibunya yang menerangkan bahwa budaknya memberikan Aisyah semangkuk bubur. Namun, ketika ia sampai di rumah Aisyah, tenyata Aisyah sedang shalat. Lalu, ia memberikan isyarat untuk menaruhnya. Sayangnya, setelah Aisyah menyelesaikan shalat, ia lupa ada bubur.
Datanglah seekor kucing, lalu memakan sedikit bubur tersebut. Ketika ia melihat bubur tersebut dimakan kucing, Aisyah lalu membersihkan bagian yang disentuh kucing, dan Aisyah memakannya.
Rasulullah Saw bersabda, “Ia tidak najis. Ia binatang yang berkeliling.” Aisyah pernah melihat Rasulullah Saw berwudhu dari sisa jilatan kucing.” (H.R AlBaihaqi, Abd Al-Razzaq, dan Al-Daruquthni).
Hadis ini diriwayatkan Malik, Ahmad, dan imam hadits yang lain. Oleh karena itu, kucing adalah binatang, yang badan, keringat, bekas dari sisa makanannya adalah suci, Liurnya bersih dan membersihkan, serta hidupnya lebih bersih daripada manusia. Mungkin ini pula-lah mengapa Rasulullah SAW sangat sayang kepada Muezza, Kucing kesayangannya. [fzl/islampos/berbagaisumber]

Related Posts: